Lebak, MNP – Kasus pernikahan HAS dengan MM guru SMPN 1 Wanasalam Kab Lebak berbuntut panjang, karena pihak Suhayah istri sah HAS akan melaporkan MM yang bersetatus Aparat Sipil Negeri (ASN) kepada Bupati Lebak dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) regional dua Bandung.
Dikatakan Eli Sahroni, sebagai pihak keluarga Suhayah, ia akan menindaklanjuti peristiwa pernikahan MM profesi guru SMPN 1 Wanasalam yang diduga bentuk perbuatan melawan hukum.
Selain itu, MM juga dinilai sudah melakukan pelanggaran etik ASN sebagaimana telah diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan perundang-undangan tentang ASN dan jabatan profesi guru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya meyakini ada perbuatan melawan hukum dan etik atas nikahnya MM dengan HAS, terlebih lagi tidak ada surat izin dari pimpinan tempat MM bertugas, juga HAS tidak mendapat izin atau restu dari istri sahnya, bahkan ada dugaan pemalsuan data,” kata Eli Sahroni.
Berita terkait: Diduga Pelakor, Lepas Masa Janda: ASN SMPN 1 Wanasalam Nikahi Pria Beristri
Menurutnya, kasus ini sedang hangat dibicarakan masyarakat Lebak, terlebih di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak.
Ditambahkan Eli Sahroni, dalam kasus nikah di zona terlarang ini bukan hanya dapat menjerat MM dan HAS, tapi termasuk pihak KUA Kecamatan Wanasalam akan menjadi bagian yang terseret dan terlaporkan.
“Selain MM yang akan di laporkan , juga ada pihak KUA Wanasalam yang akan terseret, saya juga sangat menyayangkan sikap HAS yang telah melukai hati dan perasaan saudara saya selaku istri sahnya, mungkin merasa dirinya orang mampuh dan kuat bertindak semaunya, sekarang akan terasa akibatnya”, imbuhnya. (Spy)