ENREKANG, MNP — Angka demokrasi Kabupaten Enrekang kini resmi terkunci. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang menetapkan hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 sebanyak 173.713 pemilih.
Penetapan dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tingkat Kabupaten Enrekang di Aula Kantor KPU, Kamis 2 Juli 2026.
Ribuan nama itu tersebar di 12 kecamatan dan 129 desa/kelurahan, menjadi fondasi utama setiap pemilu dan pemilihan di Bumi Massenrempulu. Penetapan ini bukan sekadar angka, tapi janji bahwa setiap warga berhak disuarakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat pleno terbuka itu dihadiri unsur lengkap. Jajaran KPU Kabupaten Enrekang, Anggota Bawaslu, perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sekretariat Daerah, Rutan Kelas IIB Enrekang, Kesbangpol, hingga instansi terkait lainnya duduk satu meja.
Kehadiran lintas lembaga itu menegaskan bahwa data pemilih bukan kerja KPU sendirian. Ia adalah kerja kolektif negara, dari urusan sipil hingga pengamanan, agar tidak ada celah data ganda atau warga yang hilang hak pilihnya.
Ketua KPU Enrekang, Munir Anas, dalam sambutannya menjelaskan makna penting rapat ini. “Rapat rekapitulasi ini merupakan hasil dari pemutakhiran data yang kami lakukan. Data pemilih bersifat dinamis, ada yang sudah tidak memenuhi syarat, ada pula yang mengalami perubahan status sehingga harus terus dimutakhirkan,” ujarnya.
Kalimat itu menjadi pengingat: DPT tidak bisa beku. Ada warga yang meninggal, ada yang pindah, ada yang baru berusia 17 tahun atau baru menikah. Jika tidak dimutakhirkan, maka demokrasi akan berjalan di atas data yang salah.
Untuk menjaga akurasi, KPU Enrekang menggenjot berbagai layanan. Salah satunya Coktas, atau pencocokan terbatas, yang turun langsung menyisir data di lapangan.
KPU juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melapor jika ada perubahan data kependudukan di keluarganya. Selain itu, koordinasi intensif terus dibangun dengan Disdukcapil, Rutan Kelas IIB Enrekang, TNI, Polri, dan instansi lain.
“Data-data yang telah kami mutakhirkan kemudian kami umumkan melalui rapat pleno terbuka hari ini sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat,” tambah Munir.

Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Enrekang, Maswar BR, merinci perubahan yang menjadi fokus pemutakhiran.
Mulai dari pemilih meninggal dunia, pindah domisili masuk atau keluar, perubahan status menjadi anggota TNI/Polri atau purnatugas, hingga warga baru yang genap 17 tahun atau sudah menikah.
“Kami terus melakukan pemutakhiran data dan berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait agar setiap perubahan data pemilih dapat segera diperbarui. Setelah proses pemutakhiran selesai, hasilnya wajib ditetapkan melalui surat keputusan dalam rapat pleno terbuka yang dilaksanakan setiap triwulan,” jelasnya.
Sinergi itu diapresiasi Bawaslu Enrekang. Koordinator Divisi HP2H Bawaslu, Haslipa, menyebut koordinasi KPU-Bawaslu berjalan seirama.
“Beberapa kegiatan berjalan beriringan, seperti saat KPU melaksanakan Coktas, Bawaslu melakukan uji petik sebagai bagian dari pengawasan. Semoga sinergi ini terus berjalan dengan baik,” ujarnya.
Uji petik menjadi kunci agar data tidak hanya “diklaim benar”, tapi juga “dibuktikan benar” di lapangan. Dengan 173.713 pemilih yang sudah ditetapkan, KPU Enrekang berkomitmen menjaga kualitas data: akurat, mutakhir, dan berkelanjutan.
Ajakan pun dilontarkan ke seluruh masyarakat: aktiflah melapor jika ada perubahan. Karena daftar pemilih yang valid adalah jantung demokrasi. Dan di Enrekang, jantung itu hari ini kembali dipastikan berdetak dengan rapi, satu nama, satu suara.
![]()
Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan