TASIKMALAYA, MNP – Seorang pria berinisial DAM (22) dilaporkan oleh istrinya sendiri, CL (22), ke Polres Tasikmalaya Kota setelah diduga melakukan pernikahan siri dengan wanita lain tanpa sepengetahuan istri sahnya.
Laporan tersebut dibuat CL pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 14.25 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, Aam Amirullah.
Dalam surat tanda bukti pengaduan, CL menyebut suaminya diduga telah menikah siri dengan perempuan berinisial P.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan keterangan pelapor, CL mengetahui dugaan pernikahan siri tersebut setelah menerima telepon dari P pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itu, P yang mengaku sebagai istri siri DAM meminta buku nikah CL dengan DAM.
Kuasa hukum pelapor, Aam Amirullah, mengatakan bahwa perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 402 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
Pasal tersebut mengatur pidana bagi seseorang yang melangsungkan perkawinan padahal masih terikat perkawinan yang sah dengan pihak lain.
“Ancaman pidananya maksimal 4 tahun 6 bulan penjara atau denda kategori IV paling banyak Rp200 juta bagi pihak yang menikah lagi tanpa izin istri sah atau melanggar ketentuan hukum perkawinan,” ujar Aam, Senin (11/05).
Selain itu, DAM juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), khususnya terkait dugaan penelantaran dalam rumah tangga.
“Yang bersangkutan diduga secara sengaja tidak memberikan nafkah lahir kepada istrinya. Ancaman pidananya maksimal 3 tahun penjara atau denda hingga Rp15 juta,” tambahnya.
CL mengaku merasa dirugikan secara lahir dan batin atas dugaan perbuatan suaminya tersebut sehingga memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke kepolisian.
Hingga berita ini ditayangkan, Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota masih melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
![]()
Penulis : Soni
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan