Dicurigai Bela Suami yang Nikah Siri, Integritas Kades Kubangsari Dipertanyakan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Proses sidang perceraian dengan nomor perkara (3716/Pdt.G/PA.Tsm ) antara penggugat berinisial H dan tergugat berinisial LM, warga Kp. Pasirganas, Desa Kubangsari, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, menjadi sorotan publik.

Kasus ini mencuat bukan hanya karena adanya dugaan perselingkuhan dan nikah siri, tetapi juga karena kuatnya dugaan campur tangan Kepala Desa (Kades) Kubangsari berinisial DN yang dianggap tidak netral.

LM, didampingi pamannya M, mengungkapkan bahwa dirinya telah menahan kecurigaan perselingkuhan suaminya selama hampir empat tahun. Titik puncaknya terjadi pada 25 Februari 2025, ketika suaminya menjatuhkan talak tanpa alasan yang jelas.

“Sampai saya sendiri mengetahui bahwa suami saya sudah nikah siri dengan inisial N, warga Kp. Sukahaji, Desa Mandalajaya. Bahkan saya mendapatkan bukti surat pernyataan nikah sirinya,” ungkap LM kepada awak media pada Jumat (23/10/2025).

LM merasa diperlakukan tidak adil, khususnya oleh Kades DN, yang dinilai menunjukkan keberpihakan kepada penggugat (H) dalam beberapa kali musyawarah kekeluargaan.

LM menceritakan, saat ia meminta bantuan mediasi pada pertengahan Maret, Kades DN memintanya untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun, Kades diduga melakukan intervensi sebelum musyawarah dilaksanakan.

“Beliau menelpon saya dan beliau mengatakan kalau saat musyawarah nanti saya tidak boleh mengeluarkan isi hati, saya harus menerima apa pun keputusannya,” beber LM.

LM semakin merasa didiskriminasi ketika Kades DN sempat mengatakan, “Soal orang ketiga itu hal yang biasa dan wajar,” bahkan menyinggung bahwa “di mana-mana, laki-laki itu ingin istrinya baik,” yang seolah menyudutkan LM sebagai pihak yang dianggap tidak baik dalam rumah tangga tersebut, padahal ia adalah korban.

“Sampai saya pernah mau mengeluarkan unek-unek hati saya dalam musyawarah, saya dihalangi oleh Kepala Desa,” tambah LM.

Diskriminasi ini berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Agama, di mana suami LM disebut selalu datang dengan istri sirinya, dan pihak desa bahkan diduga memfasilitasi mereka dengan menggunakan kendaraan desa.

Merasa tidak mendapatkan keadilan, LM telah melaporkan suaminya (H) ke pihak kepolisian pada 10 September 2025 atas laporan pidana perzinahan dan perkawinan terhalang.

Meskipun kasus ini masih berproses di penyidik, LM merasa ada keanehan. “Bagi saya ada yang aneh, Kepala Desa sampai saat ini belum dipanggil, padahal Kepala Desa tahu permasalahan saya,” katanya.

LM bahkan mendapat informasi mengejutkan bahwa Kades tidak dipanggil oleh pihak kepolisian karena dianggap sebagai public figure, sementara justru pengurus lingkungan seperti terlapor, Punduh dan warga inisial S, yang dipanggil.

Sebagai korban, LM sangat berharap penyidik dapat bersikap profesional, akuntabel, dan mengedepankan keadilan dalam mengusut kasus ini, termasuk menelusuri dugaan campur tangan Kades DN.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

“Usia Boleh Tua, Semangat Harus Membara”, Pesan Motivasi Ibu Rima Mutia di HUT ke-62 PERIP
Kapolres Lamsel Perkuat “Sabuk Kamtibmas”, Tokoh Agama dan Masyarakat Siap Bersinergi Jaga Kondusivitas
Jaga Lamban, Jaga Lampung Selatan”, Kapolres Cup 2026 Jadi Ajang Persaudaraan dan Olahraga
Ledakan Riset dari Enrekang! UNIMEN Sapu Bersih Juara 1 Klaster Madya Sultanbatara
Sukses Jaga Mawas, Pakpak Bharat Kini Lirik Potensi Wisata Buru Hewan Non-Dilindungi.
PT Kertawira Sera Lestari Serahkan Ambulance untuk Desa Ring Satu Tambang
Dari Rakor Inflasi Nasional hingga Persiapan Idul Adha, Bupati Jeneponto Perkuat Koordinasi Daerah
Istri di Tasikmalaya Polisikan Suami: Ketahuan Nikah Siri Usai Ditelepon Pelakor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 21:33 WIB

“Usia Boleh Tua, Semangat Harus Membara”, Pesan Motivasi Ibu Rima Mutia di HUT ke-62 PERIP

Senin, 11 Mei 2026 - 21:14 WIB

Kapolres Lamsel Perkuat “Sabuk Kamtibmas”, Tokoh Agama dan Masyarakat Siap Bersinergi Jaga Kondusivitas

Senin, 11 Mei 2026 - 21:06 WIB

Jaga Lamban, Jaga Lampung Selatan”, Kapolres Cup 2026 Jadi Ajang Persaudaraan dan Olahraga

Senin, 11 Mei 2026 - 20:52 WIB

Ledakan Riset dari Enrekang! UNIMEN Sapu Bersih Juara 1 Klaster Madya Sultanbatara

Senin, 11 Mei 2026 - 18:04 WIB

Sukses Jaga Mawas, Pakpak Bharat Kini Lirik Potensi Wisata Buru Hewan Non-Dilindungi.

Berita Terbaru