BARITO TIMUR, MNP — Persidangan perkara pidana anak terkait kematian anak berinisial J di Pengadilan Negeri Tamiang Layang kembali membuka sejumlah fakta dan kejanggalan baru yang memantik perhatian publik.
Dalam sidang yang digelar Kamis (08/05), tim penasihat hukum terdakwa menilai keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru belum mampu mengungkap secara jelas penyebab kematian korban maupun siapa pelaku yang bertanggung jawab.
Penasihat hukum terdakwa BC, Asbar, mengungkapkan agenda sidang hari ini menghadirkan sejumlah saksi dari pihak JPU, yakni Ketua RT, orang tua korban, serta saksi berinisial BC yang juga berstatus terdakwa dalam perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Asbar, keterangan ayah korban, Kieng, justru memperlihatkan bahwa keluarga selama ini tidak mengetahui secara pasti kronologi maupun penyebab kematian anak mereka sendiri.
“Berdasarkan keterangan orang tua almarhumah J, justru mereka tidak mengetahui peristiwa yang terjadi. Orang tua mengetahui informasi itu dari penyidik,” ujar Asbar usai sidang.
Lebih jauh, Asbar menyoroti pengakuan keluarga korban yang menyebut tidak pernah diberitahukan hasil autopsi terhadap jenazah anak J. Bahkan, menurutnya, pihak keluarga juga tidak mengetahui secara pasti apakah autopsi benar-benar telah dilakukan.
“Penyebab kematian anak J tidak pernah disampaikan kepada keluarga. Saat jenazah dikembalikan pun keluarga tidak memeriksa karena kondisi jasad sudah berpakaian dan telah dimandikan. Jadi keluarga tidak tahu apakah mayat sudah diautopsi atau tidak,” tegasnya.
Keterangan lain yang dianggap tidak mengarah pada pembuktian dakwaan datang dari saksi Ketua RT setempat. Dalam persidangan, saksi hanya mengaku menerima informasi adanya seorang anak perempuan yang meninggal dengan posisi tergantung.
“Ketua RT hanya mengetahui ada pemberitahuan soal anak perempuan gantung diri. Bagaimana peristiwa itu terjadi, dia tidak tahu. Sehingga sebagian besar keterangannya di persidangan adalah tidak mengetahui kejadian sebenarnya,” kata Asbar.
Sementara itu, saksi PM yang juga merupakan terdakwa dalam perkara tersebut mengaku tidak mengetahui penyebab kematian korban.
Dalam kesaksiannya, PM menyebut sebelum meninggalkan rumah kos, korban J masih dalam keadaan hidup meski berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Namun saat kembali ke lokasi, korban disebut sudah meninggal dunia dengan posisi tergantung menggunakan tali rafia yang terikat pada paku di dinding kamar.
“Secara garis besar, seluruh saksi yang dihadirkan jaksa hari ini belum ada yang menerangkan secara jelas bagaimana penyebab kematian anak J,” tegas Asbar.
Sorotan lebih tajam disampaikan penasihat hukum lainnya, Muhammad Anton. Ia menilai hingga tiga kali persidangan berjalan, belum satu pun saksi mampu menjelaskan siapa pelaku pembunuhan maupun penyebab pasti kematian korban.
“Dari seluruh saksi yang sudah diperiksa sampai hari ini, belum ada yang menerangkan siapa pelaku pembunuhan dan apa penyebab kematian anak J,” ujarnya.
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa PM dan NK, Sabtuno, kembali menyinggung dugaan intimidasi dalam proses penyidikan.
Ia menjelaskan agenda sidang juga memuat jawaban JPU atas perlawanan atau keberatan yang diajukan pihak penasihat hukum sebelumnya.
Menurut Sabtuno, JPU mempertanyakan mengapa pihaknya tidak menempuh jalur praperadilan terkait dugaan intimidasi penyidik terhadap para terdakwa.
“Semua langkah hukum tidak harus ditempuh lewat praperadilan. Karena itu pada 4 Februari 2026 kami membuat surat pencabutan BAP,” ungkap Sabtuno.
Ia mengungkapkan setelah pencabutan itu, para tersangka yang kini menjadi terdakwa kembali diperiksa pada 11 Februari 2026. Namun, tim kuasa hukum mengaku menemukan kejanggalan setelah melakukan pengecekan berkas di pengadilan.
“Yang jadi pertanyaan kami, saat kami cek di Pengadilan Negeri Tamiang Layang, tidak ditemukan berkas BAP pemeriksaan tanggal 11 Februari 2026,” katanya.
Menurut Sabtuno, dengan tidak adanya dokumen pemeriksaan tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi proses penyidikan dan penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.
“Ini yang kami pertanyakan, kenapa berkas BAP itu tidak ada. Apakah JPU mengetahui bahwa para terdakwa telah mencabut keterangan atau sengaja ditutup-tutupi. Tapi kami meyakini kebenaran akan menemukan jalannya sendiri,” pungkasnya.
Kasus kematian anak J sendiri hingga kini terus menjadi perhatian publik di Kabupaten Barito Timur. Munculnya dugaan intimidasi penyidik, pencabutan BAP, hingga ketidakjelasan hasil autopsi dinilai semakin memperkeruh proses pembuktian dalam perkara yang sejak awal menyita perhatian masyarakat tersebut.
![]()
Penulis : Yulius Yartono
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan