BARITO TIMUR, MNP — Sidang perdana kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian korban berinisial J di Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kamis (23/4/2026), tidak hanya membuka proses hukum, tetapi juga memunculkan pertanyaan mendasar tentang kualitas penyidikan.
Alih-alih memperjelas perkara, persidangan justru menguak sejumlah celah krusial yang berpotensi melemahkan konstruksi dakwaan.
Empat terdakwa berinisial PM, NK, OA, dan CH dihadapkan ke meja hijau atas dugaan keterlibatan dalam kematian korban J. Namun sejak awal, jalannya sidang langsung diwarnai bantahan keras dari pihak hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penasehat hukum terdakwa, Sabtuno SH, secara tegas menyatakan bahwa kliennya, khususnya PM dan NK, tidak pernah mengakui melakukan kekerasan apalagi pembunuhan sebagaimana yang dituduhkan.
Lebih jauh, ia mengungkap dugaan serius terkait proses penyidikan yang dinilai sarat tekanan.
“Kami sudah meminta hasil visum dan autopsi kepada penyidik, namun tidak pernah ditunjukkan. Tanpa itu, bagaimana kita bisa memastikan penyebab kematian korban?,” ujarnya.
Ketiadaan akses terhadap bukti medis utama seperti visum dan autopsi menjadi sorotan tajam.
Dalam perkara yang menyangkut hilangnya nyawa, dokumen tersebut merupakan fondasi penting untuk membuktikan sebab kematian. Jika benar belum dibuka secara transparan, hal ini berpotensi melemahkan legitimasi proses hukum.
Tak hanya itu, dugaan intimidasi dalam pemeriksaan juga mencuat ke permukaan, Sabtuno menyebut, pengakuan yang sempat beredar sebelumnya patut dipertanyakan karena diduga diperoleh dalam kondisi tidak bebas.
“Klien kami mengaku mendapat tekanan saat diperiksa. Ketika kami klarifikasi secara terbuka, mereka konsisten tidak mengakui melakukan kekerasan terhadap anak,” tegasnya.
Situasi ini menempatkan aparat penegak hukum dalam sorotan publik. Jika dugaan tersebut terbukti, maka bukan hanya perkara ini yang terdampak, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan secara keseluruhan.
Di sisi lain, tuntutan keadilan bagi korban J tidak bisa diabaikan. Publik berharap proses persidangan mampu mengungkap fakta secara objektif—bukan sekadar bergantung pada pengakuan yang diperdebatkan, tetapi juga pada alat bukti yang sah dan teruji.
Majelis hakim kini memegang peran kunci untuk menavigasi perkara ini secara independen. Uji terhadap alat bukti, keterangan saksi, serta keabsahan proses penyidikan akan menjadi penentu apakah kebenaran dapat benar-benar terungkap.
Kasus ini tidak lagi sekadar perkara pidana biasa. Ia telah berkembang menjadi ujian integritas—apakah penegakan hukum di Barito Timur mampu berdiri di atas prinsip keadilan dan transparansi, atau justru terseret dalam bayang-bayang prosedur yang dipertanyakan.
![]()
Penulis : Yulius Yartono
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan