Komisi III DPRD Minta BPN Tegas Soal Dokumen Lahan Lapangan Padel: “Jangan Ada Multitafsir”

Rabu, 22 April 2026 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP – Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya melakukan kunjungan kerja sekaligus rapat koordinasi maraton dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tasikmalaya, Rabu (22/04/2026).

Langkah ini diambil guna mencari solusi konkret atas polemik pembangunan Lapangan Padel For You yang diduga menyerobot lahan eks saluran irigasi milik negara di kawasan depan RS Hermina.

Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapaat, menyampaikan bahwa pertemuan ini juga melibatkan Badan Pendapatan Daerah (BPD) untuk menindaklanjuti persoalan yang hingga kini belum menemukan titik terang.

Fokus utama koordinasi adalah mencocokkan dokumen pertanahan yang menjadi dasar terbitnya izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Tujuan kami adalah mencari solusi atas hilangnya eks saluran irigasi yang kini menjadi perhatian publik. Kami membahas dokumen pertanahan dasar PBG lapangan padel tersebut, namun hingga saat ini persoalan dinilai belum sepenuhnya tuntas,” tegas Anang usai pertemuan.

Berdasarkan penjelasan pihak BPN, dokumen yang diterbitkan saat ini dinyatakan sah secara administrasi.

Meski demikian, Anang menekankan perlunya ketegasan tertulis dari BPN agar Pemerintah Kota Tasikmalaya memiliki landasan kuat sebelum mengambil langkah hukum atau administratif lanjutan.

“Selama belum ada pernyataan resmi dari BPN yang menyatakan dokumen tersebut tidak sah, maka prinsipnya masih berlaku. Namun, kami meminta klarifikasi ulang atas berita acara yang dinilai tidak sinkron karena terdapat perbedaan poin yang menimbulkan kebingungan di tingkat pemda,” imbuhnya.

Komisi III mendorong BPN untuk membuka kembali rekam jejak sertifikat lahan tersebut, mulai dari sertifikat lama tahun 1990 hingga pembaruan data tahun 2023 yang diklaim sebagai penataan lokasi. Anang menegaskan bahwa penyelesaian sengketa ini harus berbasis data otentik, bukan sekadar asumsi.

“Penyelesaian ini harus berbasis data dan fakta di lapangan. Seluruh pihak, baik pemerintah, BPN, maupun masyarakat, harus mengedepankan bukti kuat dalam setiap argumen agar polemik ini tidak terus berlarut-larut,” pungkasnya.

Pertemuan ini diharapkan menjadi pembuka jalan bagi penertiban aset-aset negara yang diduga beralih fungsi tanpa prosedur yang jelas, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi iklim investasi di Kota Tasikmalaya.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Tunggakan Renovasi Diduga Belum Lunas, Hotel Suminar Garut Ditutup Sementara
H. Wahid: Turnamen U-40 Piala Ketua PSSI Kota Tasikmalaya Memasuki Babak Akhir Putaran Pertama
Pemkot Tasikmalaya Gagal Genjot PAD? TPP ASN Jadi Korban Pemangkasan 
Sikat Peredaran Obat Keras dan Miras, Pria 23 Tahun Diciduk Polsek Malangbong
Irfan Ramdani: Publik Butuh Transparansi Tim Seleksi, Bukan Penjelasan Mekanisme!
Pasien Kritis Berpindah Empat Rumah Sakit hingga Meninggal, Rantai Pelayanan IGD Dipertanyakan
Musda V Golkar Kota Tasikmalaya Mengerucut, H. Nurul Awalin Jadi Calon Tunggal
Negara Hadir! Ahli Waris Anggota BPD di Maiwa Terima Santunan Kematian Rp 42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 16:11 WIB

Tunggakan Renovasi Diduga Belum Lunas, Hotel Suminar Garut Ditutup Sementara

Sabtu, 19 September 2026 - 12:59 WIB

H. Wahid: Turnamen U-40 Piala Ketua PSSI Kota Tasikmalaya Memasuki Babak Akhir Putaran Pertama

Sabtu, 19 September 2026 - 11:57 WIB

Pemkot Tasikmalaya Gagal Genjot PAD? TPP ASN Jadi Korban Pemangkasan 

Sabtu, 19 September 2026 - 11:39 WIB

Sikat Peredaran Obat Keras dan Miras, Pria 23 Tahun Diciduk Polsek Malangbong

Sabtu, 19 September 2026 - 09:09 WIB

Irfan Ramdani: Publik Butuh Transparansi Tim Seleksi, Bukan Penjelasan Mekanisme!

Berita Terbaru

Berita terbaru

Pemkot Tasikmalaya Gagal Genjot PAD? TPP ASN Jadi Korban Pemangkasan 

Sabtu, 19 Sep 2026 - 11:57 WIB