Ketua Komisi III DPRD Warning Pengelola SPPG Awipari: PBG Tak Akan Terbit Jika Tabrak Sempadan Sungai

Rabu, 22 April 2026 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP – Pembangunan gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Awipari, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, memicu reaksi keras dari kalangan legislatif.

Proyek yang berada di bawah naungan Yayasan Nurul Cendikia Cibeureum tersebut diduga kuat telah menyerobot lahan sempadan sungai.

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapaat, menegaskan bahwa aktivitas pembangunan di atas sempadan sungai merupakan pelanggaran serius terhadap perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Anang, ini sudah jelas melanggar undang-undang. Meskipun pihaknya belum turun langsung ke lapangan dan baru memantau melalui pemberitaan.

“Secara aturan bangunan di atas sempadan sungai itu harus dibongkar atau digeser,” tegas Anang saat dimintai tanggapan pasca kunjungan kerja di BPN Kota Tasikmalaya, Rabu (22/04/2026).

Anang memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam. Komisi 3 berencana melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk membuktikan pelanggaran tersebut bersama tim teknis.

Ia juga memperingatkan bahwa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dipastikan tidak akan terbit jika terdapat pelanggaran tata ruang.

“Nanti tim teknis yang turun. Saya akan minta kepada pengusaha atau pihak yayasan untuk menggeser bangunan tersebut sesuai dengan aturan yang ada. Aturan tetaplah aturan,” imbuhnya.

Menanggapi adanya kesimpangsiuran mengenai kewenangan pengawasan antara pemerintah kota dan provinsi melalui PSDA, politisi senior ini menyatakan siap mengambil langkah pemanggilan lintas instansi.

Anang menyebut, jika masalah pengawasannya simpang siur antara PSDA Kota atau Provinsi, pihaknya akan panggil keduanya untuk membuktikan dengan data dan gambar.

“Kalau memang masih belum jelas, kami tidak segan untuk memanggil PSDA Pusat guna memastikan kepastian hukum di lapangan,” pungkas Anang.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat fungsi SPPG yang berkaitan dengan pelayanan gizi, namun pelaksanaannya justru diduga menabrak regulasi lingkungan dan keberlanjutan sumber daya air di wilayah Cibeureum.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Komisi III DPRD Minta BPN Tegas Soal Dokumen Lahan Lapangan Padel: “Jangan Ada Multitafsir”
Ngarumat Hulu Cai: Paguron Trah Karsid Ingatkan Pentingnya Jaga Alam dan Budaya di Gunung Kokosan
Sidang Kasus Penusukan Cieunteung Diwarnai Aksi Protes Keluarga Korban
Kapolres Garut Sambut Menhan Sjafrie Sjamsudin di Cikelet, Perkuat Keamanan Wilayah Selatan
Eksekusi Lahan Gereja GKPI Salak Tuntas, Ratusan Personel Gabungan Pastikan Situasi Aman Terkendali
TNI Manunggal Membangun Desa ke-128 Resmi Dibuka di Garut
Peduli Keluarga Warga Binaan, Lapas Kendal Serahkan Bantuan Gerobak UMKM
Kerap Dirazia, Peredaran Rokok Ilegal Tetap Menjamur di Pemalang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 22:01 WIB

Komisi III DPRD Minta BPN Tegas Soal Dokumen Lahan Lapangan Padel: “Jangan Ada Multitafsir”

Rabu, 22 April 2026 - 21:45 WIB

Ngarumat Hulu Cai: Paguron Trah Karsid Ingatkan Pentingnya Jaga Alam dan Budaya di Gunung Kokosan

Rabu, 22 April 2026 - 21:27 WIB

Sidang Kasus Penusukan Cieunteung Diwarnai Aksi Protes Keluarga Korban

Rabu, 22 April 2026 - 19:22 WIB

Kapolres Garut Sambut Menhan Sjafrie Sjamsudin di Cikelet, Perkuat Keamanan Wilayah Selatan

Rabu, 22 April 2026 - 18:54 WIB

Ketua Komisi III DPRD Warning Pengelola SPPG Awipari: PBG Tak Akan Terbit Jika Tabrak Sempadan Sungai

Berita Terbaru