Jurnalis Kota Tasikmalaya Sesalkan Tindakan Pelarangan Liputan oleh Tim Badan Gizi Nasional

Jumat, 10 April 2026 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP – Kegiatan koordinasi dan evaluasi yang dihadiri oleh Wakil Walikota Tasikmalaya bersama Forkopimda dan Badan Gizi Nasional (BGN) diwarnai insiden kurang menyenangkan.

Sejumlah jurnalis yang hendak melakukan tugas peliputan terlibat cekcok dengan tim/panitia dari Badan Gizi Nasional (BGN) pada Jumat (10/04/2026).

Acara yang berlangsung di Aston Inn Tasikmalaya, Jl. RE Martadinata No. 214, Cipedes, Kota Tasikmalaya ini sebenarnya merupakan agenda penting terkait koordinasi kesehatan dan gizi masyarakat.

Namun, keterbukaan informasi publik justru terhambat ketika para awak media mendapatkan larangan untuk mempublikasikan kegiatan tersebut.

Sikap represif atau pelarangan liputan ini sangat disayangkan oleh para jurnalis di Kota Tasikmalaya.

Sebagaimana diketahui, jurnalis memiliki peran fundamental sebagai penyampai informasi akurat, pengawas kebijakan (watchdog), serta jembatan informasi bagi masyarakat.

Asep MS salah satu perwakilan jurnalis dari Media Priangan di lokasi menyatakan bahwa kehadiran media adalah untuk memastikan warga mendapatkan informasi terpercaya mengenai program yang dijalankan oleh pemerintah maupun lembaga negara seperti BGN.

“Banyak hal yang perlu kami konfirmasikan terkait sejumlah masalah program MBG di Kota Tasikmalaya. Tapi kami sesalkan, untuk liputan acara saja dilarang,” tegasnya.

Insiden pelarangan ini dianggap telah mencederai kemerdekaan pers. Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, profesi jurnalis dalam melaksanakan tugasnya dilindungi secara hukum.

Pasal 18 ayat (1) undang-undang tersebut secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dapat dipidana.

“Tugas jurnalistik bukan sekadar mencari berita, tapi menjalankan amanat undang-undang untuk memenuhi hak tahu publik. Sangat disayangkan jika lembaga negara seperti Badan Gizi Nasional justru menutup diri dari publikasi di tengah kegiatan yang melibatkan pimpinan daerah dan Forkopimda,” ujar salah satu awak media yang juga berada di lokasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lebih lanjut dari pihak Badan Gizi Nasional (BGN) terkait alasan pelarangan liputan yang memicu ketegangan dengan para jurnalis tersebut.

Kejadian ini diharapkan menjadi evaluasi bagi instansi terkait agar lebih bersinergi dengan insan pers demi terciptanya keterbukaan informasi di Kota Tasikmalaya.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Kebakaran Hanguskan 6 Rumah di Dusun Natam Julu Desa Majanggut, Bantuan Mulai Disalurkan
Kades Nagrak Diduga Diamankan Polisi, Terkait Kasus Lahan Summarecon
11 Hektare atau 1,1 Hektare? Penasehat Hukum Desak Kapolda Kalteng Klarifikasi Data Karhutla Hayaping
Fordayak Minta Penanganan Warga yang Diproses Kasus Ladang Dilakukan Bijak
Modus Hapus Berita Daring, Dua Oknum Wartawan Gadungan Diamankan di Tanjung Bintang 
Bupati Jeneponto Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Desa Binaan Imigrasi
AMAN Barito Timur Desak Keadilan bagi Peladang Tradisional di Tengah Gelombang Penegakan Hukum Karhutla
Fantastis! Polsek Bayongbong Berhasil Sita 76.321 Butir Obat Keras

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 20:26 WIB

Kebakaran Hanguskan 6 Rumah di Dusun Natam Julu Desa Majanggut, Bantuan Mulai Disalurkan

Selasa, 29 September 2026 - 18:33 WIB

Kades Nagrak Diduga Diamankan Polisi, Terkait Kasus Lahan Summarecon

Selasa, 29 September 2026 - 16:16 WIB

11 Hektare atau 1,1 Hektare? Penasehat Hukum Desak Kapolda Kalteng Klarifikasi Data Karhutla Hayaping

Selasa, 29 September 2026 - 16:06 WIB

Fordayak Minta Penanganan Warga yang Diproses Kasus Ladang Dilakukan Bijak

Selasa, 29 September 2026 - 13:21 WIB

Modus Hapus Berita Daring, Dua Oknum Wartawan Gadungan Diamankan di Tanjung Bintang 

Berita Terbaru

Berita terbaru

Kades Nagrak Diduga Diamankan Polisi, Terkait Kasus Lahan Summarecon

Selasa, 29 Sep 2026 - 18:33 WIB