Warga Tuding KPHP Barito Hilir “Legalkan” Angkutan Kayu Log, Aparat Diminta Bertindak

Kamis, 2 April 2026 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto surat keterangan dari kepala KPHL Barito Hilir untuk melegalkan angkutan kayu Log dari PT. BPM

Foto surat keterangan dari kepala KPHL Barito Hilir untuk melegalkan angkutan kayu Log dari PT. BPM

BARITO TIMUR, MNP – Dugaan praktik pembiaran hingga “legalisasi terselubung” terhadap angkutan kayu log kian menguat dan memicu kemarahan warga.

Di tengah ketatnya aturan kehutanan bagi masyarakat kecil, justru muncul tudingan bahwa institusi resmi negara memberi karpet merah bagi aktivitas pengangkutan kayu skala besar dari kawasan pertambangan.

Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya menuding UPT KPHP Barito Hilir mengeluarkan surat keterangan yang dianggap menjadi “dokumen sakti” untuk meloloskan pengangkutan kayu log menggunakan truk fuso melalui jalan negara.

Kayu tersebut diduga berasal dari kegiatan pembukaan lahan di area IUP dan IPPKH milik PT Bara Prima Mandiri (BPM).

“Silakan diperiksa. Kami masyarakat kecil ambil kayu dari tanah sendiri saja dilarang. Tapi perusahaan bebas angkut kayu log besar-besar pakai truk fuso lewat jalan negara tanpa ada tindakan. Ini jelas tidak adil,” ujar seorang warga dengan nada geram, Kamis (2/4/2026).

Sorotan publik mengarah pada terbitnya surat resmi dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah melalui UPT KPHP Barito Hilir Unit VII dan Unit XIV dengan nomor: 552/44/UPT.4.1/DISHUT.

Surat yang ditandatangani Zainal Abidin, selaku Kepala UPT tersebut memuat sejumlah poin krusial yang justru memicu polemik.

Dalam surat itu disebutkan bahwa:

1.Kegiatan pengelolaan limbah kayu dari aktivitas penambangan di area IPPKH PT Bara Prima Mandiri dinyatakan telah memenuhi legalitas pemanfaatan kayu, berdasarkan dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) yang diterbitkan perusahaan, lengkap dengan bukti setor PNBP PSDH dan DR.

2.Pemanfaatan limbah kayu dilakukan melalui kerja sama antara PT BPM dengan CV Barkat Karunia Perkasa.

3.Limbah kayu dari area IPPKH diperbolehkan keluar dari lokasi tambang dengan dilengkapi dokumen SKSHH menuju lokasi tujuan sesuai dokumen.

Namun, bagi warga, isi surat tersebut justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan ketimbang jawaban.

Mereka menilai istilah “limbah kayu” berpotensi menjadi celah untuk mengeluarkan kayu dalam skala besar yang secara fisik masih berupa log utuh bernilai ekonomi tinggi.

“Kalau itu disebut limbah, kenapa bentuknya kayu log besar? Ini yang harus dibuka. Jangan sampai istilah limbah dipakai untuk melegalkan penebangan dan pengangkutan kayu,” kata warga lainnya.

Selain itu, warga juga mempertanyakan penggunaan jalan negara untuk angkutan kayu log.

Pasalnya, sebelumnya telah ada penegasan dari Gubernur Kalimantan Tengah dan pernyataan anggota DPR RI yang melarang truk pengangkut kayu log melintas di jalan umum karena berisiko merusak infrastruktur dan membahayakan pengguna jalan.

Namun fakta di lapangan, truk-truk bermuatan kayu berdiameter besar disebut masih bebas melintas, bahkan keluar daerah menuju Kalimantan Selatan tanpa hambatan berarti.

Ketimpangan perlakuan pun menjadi isu utama. Warga mengaku kesulitan mengurus izin pemanfaatan kayu (IPK) meski berasal dari lahan milik sendiri.

Sementara perusahaan besar dinilai mendapatkan kemudahan administratif, termasuk legalitas dokumen dan akses distribusi.

“Ini bukan sekadar soal kayu, tapi soal keadilan. Hukum seperti tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kami dipersulit, sementara perusahaan dimudahkan,” tegas warga.

Kondisi ini menimbulkan dugaan lemahnya pengawasan serta potensi konflik kepentingan dalam tata kelola kehutanan dan pertambangan di daerah.

Transparansi dokumen, validitas SKSHH, serta kesesuaian antara volume kayu dengan status “limbah” menjadi titik krusial yang harus diuji secara terbuka.

Warga mendesak aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan instansi pengawas kehutanan, untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Mereka meminta audit terhadap dokumen, aktivitas lapangan, hingga alur distribusi kayu.

“Kalau memang ini legal, buka ke publik. Tapi kalau ada pelanggaran, jangan ada pembiaran. Siapapun pelakunya harus ditindak. Negara tidak boleh kalah dengan kepentingan korporasi,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak UPT KPHP Barito Hilir, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, maupun manajemen PT Bara Prima Mandiri belum memberikan keterangan resmi atas tudingan tersebut.

Loading

Penulis : Yulius Yartono

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Diduga Buang Limbah Ilegal, LSM JSI dan SBT Laporkan Perusahaan di Tasikmalaya
Viral Aksi Dugaan Kekerasan di Medsos, Dandim 0612/Tasikmalaya Bantah Keterlibatan Anggota
BPBD Tasikmalaya Dinilai Lamban, Uus Janur Soroti Longsor di SDN Cikembang
Halal Bihalal Kawan Peduli Pendidikan Karib Koreak: Dorong Pendidikan Tasikmalaya Masuk 10 Besar Jawa Barat
Menanam Kehidupan: Cara Istimewa Persit KCK Kodim Tasikmalaya Maknai HUT ke-80
Klarifikasi PT KSL: Klaim RKAB Terbit, Bantah Tambang Ilegal dan Tudingan Pencemaran
Bupati Franc Tumanggor Suarakan Pemulihan Hutan Kemenyan di Tengah Sosialisasi PBPH
Bupati Garut Buka Rakor GTRA 2026, Kenalkan Skema Baru Redistribusi Lahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 15:42 WIB

Diduga Buang Limbah Ilegal, LSM JSI dan SBT Laporkan Perusahaan di Tasikmalaya

Sabtu, 18 April 2026 - 15:00 WIB

Viral Aksi Dugaan Kekerasan di Medsos, Dandim 0612/Tasikmalaya Bantah Keterlibatan Anggota

Sabtu, 18 April 2026 - 13:43 WIB

BPBD Tasikmalaya Dinilai Lamban, Uus Janur Soroti Longsor di SDN Cikembang

Sabtu, 18 April 2026 - 13:28 WIB

Halal Bihalal Kawan Peduli Pendidikan Karib Koreak: Dorong Pendidikan Tasikmalaya Masuk 10 Besar Jawa Barat

Sabtu, 18 April 2026 - 00:31 WIB

Menanam Kehidupan: Cara Istimewa Persit KCK Kodim Tasikmalaya Maknai HUT ke-80

Berita Terbaru