BARITO TIMUR, MNP – Dugaan praktik pembiaran hingga “legalisasi terselubung” terhadap angkutan kayu log kian menguat dan memicu kemarahan warga.
Di tengah ketatnya aturan kehutanan bagi masyarakat kecil, justru muncul tudingan bahwa institusi resmi negara memberi karpet merah bagi aktivitas pengangkutan kayu skala besar dari kawasan pertambangan.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya menuding UPT KPHP Barito Hilir mengeluarkan surat keterangan yang dianggap menjadi “dokumen sakti” untuk meloloskan pengangkutan kayu log menggunakan truk fuso melalui jalan negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kayu tersebut diduga berasal dari kegiatan pembukaan lahan di area IUP dan IPPKH milik PT Bara Prima Mandiri (BPM).
“Silakan diperiksa. Kami masyarakat kecil ambil kayu dari tanah sendiri saja dilarang. Tapi perusahaan bebas angkut kayu log besar-besar pakai truk fuso lewat jalan negara tanpa ada tindakan. Ini jelas tidak adil,” ujar seorang warga dengan nada geram, Kamis (2/4/2026).
Sorotan publik mengarah pada terbitnya surat resmi dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah melalui UPT KPHP Barito Hilir Unit VII dan Unit XIV dengan nomor: 552/44/UPT.4.1/DISHUT.
Surat yang ditandatangani Zainal Abidin, selaku Kepala UPT tersebut memuat sejumlah poin krusial yang justru memicu polemik.
Dalam surat itu disebutkan bahwa:
1.Kegiatan pengelolaan limbah kayu dari aktivitas penambangan di area IPPKH PT Bara Prima Mandiri dinyatakan telah memenuhi legalitas pemanfaatan kayu, berdasarkan dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) yang diterbitkan perusahaan, lengkap dengan bukti setor PNBP PSDH dan DR.
2.Pemanfaatan limbah kayu dilakukan melalui kerja sama antara PT BPM dengan CV Barkat Karunia Perkasa.
3.Limbah kayu dari area IPPKH diperbolehkan keluar dari lokasi tambang dengan dilengkapi dokumen SKSHH menuju lokasi tujuan sesuai dokumen.
Namun, bagi warga, isi surat tersebut justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan ketimbang jawaban.
Mereka menilai istilah “limbah kayu” berpotensi menjadi celah untuk mengeluarkan kayu dalam skala besar yang secara fisik masih berupa log utuh bernilai ekonomi tinggi.
“Kalau itu disebut limbah, kenapa bentuknya kayu log besar? Ini yang harus dibuka. Jangan sampai istilah limbah dipakai untuk melegalkan penebangan dan pengangkutan kayu,” kata warga lainnya.
Selain itu, warga juga mempertanyakan penggunaan jalan negara untuk angkutan kayu log.
Pasalnya, sebelumnya telah ada penegasan dari Gubernur Kalimantan Tengah dan pernyataan anggota DPR RI yang melarang truk pengangkut kayu log melintas di jalan umum karena berisiko merusak infrastruktur dan membahayakan pengguna jalan.
Namun fakta di lapangan, truk-truk bermuatan kayu berdiameter besar disebut masih bebas melintas, bahkan keluar daerah menuju Kalimantan Selatan tanpa hambatan berarti.
Ketimpangan perlakuan pun menjadi isu utama. Warga mengaku kesulitan mengurus izin pemanfaatan kayu (IPK) meski berasal dari lahan milik sendiri.
Sementara perusahaan besar dinilai mendapatkan kemudahan administratif, termasuk legalitas dokumen dan akses distribusi.
“Ini bukan sekadar soal kayu, tapi soal keadilan. Hukum seperti tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kami dipersulit, sementara perusahaan dimudahkan,” tegas warga.
Kondisi ini menimbulkan dugaan lemahnya pengawasan serta potensi konflik kepentingan dalam tata kelola kehutanan dan pertambangan di daerah.
Transparansi dokumen, validitas SKSHH, serta kesesuaian antara volume kayu dengan status “limbah” menjadi titik krusial yang harus diuji secara terbuka.
Warga mendesak aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan instansi pengawas kehutanan, untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Mereka meminta audit terhadap dokumen, aktivitas lapangan, hingga alur distribusi kayu.
“Kalau memang ini legal, buka ke publik. Tapi kalau ada pelanggaran, jangan ada pembiaran. Siapapun pelakunya harus ditindak. Negara tidak boleh kalah dengan kepentingan korporasi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak UPT KPHP Barito Hilir, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, maupun manajemen PT Bara Prima Mandiri belum memberikan keterangan resmi atas tudingan tersebut.
![]()
Penulis : Yulius Yartono
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan