BARITO TIMUR, MNP – Polres Barito Timur memastikan tiga unit truk bermuatan kayu yang sebelumnya diamankan oleh masyarakat tidak ditemukan indikasi tindak pidana.
Hal tersebut disampaikan melalui siaran pers resmi kepolisian Resort Barito Timur, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan oleh tim penyidik.
Kapolres Bartim, AKBP Eddy Santoso, melalui Kawat Reskrim Polres Bartim, AKP Hengky Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya telah memerintahkan jajaran Satreskrim untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen serta keterangan dari pihak terkait
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menindaklanjuti adanya truk bermuatan kayu yang diamankan masyarakat, kami memerintahkan Kasat Reskrim bersama tim penyidik untuk melakukan pemeriksaan dokumen kelengkapan serta memeriksa saksi-saksi,” ujar Kapolres, Kamis (5/33026).
Hengky mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, petugas belum menemukan adanya unsur tindak pidana yang menjadi kewenangan kepolisian terkait kayu yang diangkut oleh kendaraan tersebut.
Dokumen pengangkutan kayu beserta keterangan dari pihak terkait telah diverifikasi oleh penyidik dan dinyatakan lengkap serta tidak bermasalah.
Meski demikian, kepolisian menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan pendalaman guna memastikan seluruh aktivitas, termasuk pengangkutan hasil hutan di wilayah hukum Bartim, berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tak hanya itu, pihak Polres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang peduli terhadap potensi pelanggaran hukum di lingkungan sekita
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Kapolres.
Kepolisian turut mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Jika menemukan hal mencurigakan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat.
![]()
Penulis : Yulius/Adi Suseno
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan