TASIKMALAYA, MNP – Wacana pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen yang akan efektif diberlakukan pada 2027 mulai menuai sorotan.
Kebijakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu dinilai berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), khususnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan pegawai paruh waktu.
Koordinator Pergerakan Solidaritas Ummat, Septyan Hadinata, menyampaikan keprihatinannya atas potensi dampak sosial dari kebijakan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pemerintah harus berhati-hati dalam mengimplementasikan aturan tersebut agar tidak menimbulkan ketidakadilan baru.
“P3K dan pegawai paruh waktu itu bukan beban yang tiba-tiba muncul. Mereka adalah bagian dari sistem pelayanan publik yang selama ini sudah bekerja dalam keterbatasan, bahkan dengan status dan kesejahteraan yang belum sepenuhnya jelas,” ujarnya kepada media, Sabtu (28/3/2026).
Septyan yang juga menjabat sebagai A’wan MWC NU Cisayong, Tasikmalaya, menilai bahwa tidak adil jika kelompok tersebut justru menjadi pihak yang pertama kali terdampak kebijakan efisiensi anggaran.
“Kalau efisiensi dimaknai dengan memangkas yang paling lemah, maka ini jelas salah arah. Negara seharusnya memperbaiki pos-pos pemborosan lain, bukan mengorbankan mereka yang selama ini sudah berjuang dalam diam,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah pusat dan daerah perlu memiliki perspektif yang seimbang antara kepentingan fiskal dan keadilan sosial. Menurutnya, kebijakan yang baik tidak hanya rapi secara administratif, tetapi juga berpihak pada kemanusiaan.
Secara khusus, Septyan mengingatkan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya agar tidak serta-merta mengikuti kebijakan pusat tanpa mempertimbangkan kondisi riil di daerah.
“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk bijak dan hati-hati. Jangan latah mengikuti kebijakan pemerintah pusat tanpa kajian mendalam. Kondisi daerah tentu memiliki karakteristik dan kebutuhan yang berbeda,” katanya.
Ia menegaskan, langkah penyesuaian kebijakan harus dilakukan secara selektif dan mempertimbangkan dampak sosial jangka panjang, terutama terhadap para tenaga kerja yang selama ini berada di posisi rentan.
“Jangan sampai kebijakan yang tujuannya menyehatkan anggaran justru melahirkan masalah sosial baru di masyarakat,” pungkasnya.
Aktivis NU ini menilai, polemik ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara disiplin fiskal dan perlindungan tenaga kerja, khususnya di sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
![]()
Penulis : Red









Tinggalkan Balasan