Skema Baru Atasi Masalah Honorer‎, Ribuan PPPK Paruh Waktu di Pemalang Resmi Sandang Status ASN

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang, MNP – Sebanyak 3352 pegawai sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu resmi dikukuhkan oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Kabar bahagia tersebut melalui penyerahan Surat Keputusan (SK) dalam acara resmi di stadion olahraga Mochtar Pemalang, pada Selasa (9/12/2025).

Langkah ini merupakan bentuk kepastian status dan penghargaan bagi tenaga pendukung pelayanan publik yang selama ini mengabdi di berbagai sektor

‎Sebagian besar penerima SK merupakan Tenaga Teknis dengan jumlah 2484 disusul tenaga Guru 558 dan tenaga kesehatan 310.

‎Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, menyampaikan bahwa ribuan tenaga honorer tersebut, dengan segala kesabaran serta dedikasi yang tinggi akhirnya pemerintah mengapresiasi melakukan pengangkatan, dalam perjanjian kerja paruh waktu

“Ini merupakan regulasi yang harus diikuti bersama dari pemerintah, karena merupakan apresiasi pemerintah dengan pengabdian mereka selama ini” tutur Anom, Rabu (10/12/2025).

Lebih lanjut dirinya mengatakan, Bahwa pengangkatan ribuan P3K Paruh Waktu menjadi amanah bagi mereka.

“Semua ini bagian dari kepercayaan yang di berikan oleh pemerintah kepada P3K dalam melaksanakan tugas pengabdian kepada masyarakat dan menjadi bagian dari Aparatur Pemerintah,” tutupnya.

Momen pelantikan para P3K tersebut menjadi bagian perjalanan reformasi Demokrasi dan Pelayanan Publik secara nasional juga di kabupaten Pemalang.

Ini menjadi momen sejarah masyarakat model kerja yang lebih fleksibel dan efisien yang di terapkan oleh pemerintah melalui PPPK. Tentunya menjaga integritas, disiplin, serta kualitas kerja sebagai abdi masyarakat harus direalisasikan dalam wujud kerja nyata.

‎Skema PPPK Paruh Waktu merupakan kebijakan nasional yang digagas sebagai solusi bagi tenaga honorer yang selama bertahun-tahun bekerja tanpa kepastian status dan perlindungan hukum.

Pemerintah membutuhkan skema yang bisa mengakomodasi kebutuhan pegawai tanpa membebani anggaran daerah secara penuh, sehingga lahirlah skema paruh waktu sebagai jalan tengah.

Loading

Penulis : Ragil

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Dari Ruang Redaksi ke Kampus, SWI dan UMJ Bangun Masa Depan Wartawan Indonesia
Pelayanan DLH Enrekang Amburadul: Sampah Tak Diangkut, Warga Buang Sembarangan di BNI dan Pasar
Semarakkan HUT Kemerdekaan RI ke-81, Warga Desa Tambak Galang Dana, Siapkan Perlombaan
Jaga Kesehatan, Ibu-ibu RT 02/RW 01 Desa Tambak Rutin Olahraga Bola Voli 
Lahan SAE Berbuah, Lapas Kendal Panen 8 Ton Jagung
TMMD Ke-129, Kodim Tasikmalaya dan PLN Pasang KWH Listrik untuk Warga Parungponteng
Sempat Tutup Dua Minggu, Togel di Batang Asam Kembali Buka: Ada Apa APH Polres Tanjabbar?
Pasca Identifikasi Tim INAFIS, Misteri Mayat di Tol KM 306 Pemalang Akhirnya Terkuak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 00:20 WIB

Dari Ruang Redaksi ke Kampus, SWI dan UMJ Bangun Masa Depan Wartawan Indonesia

Minggu, 2 Agustus 2026 - 00:07 WIB

Pelayanan DLH Enrekang Amburadul: Sampah Tak Diangkut, Warga Buang Sembarangan di BNI dan Pasar

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:28 WIB

Semarakkan HUT Kemerdekaan RI ke-81, Warga Desa Tambak Galang Dana, Siapkan Perlombaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:41 WIB

Jaga Kesehatan, Ibu-ibu RT 02/RW 01 Desa Tambak Rutin Olahraga Bola Voli 

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:21 WIB

Lahan SAE Berbuah, Lapas Kendal Panen 8 Ton Jagung

Berita Terbaru

Berita terbaru

Lahan SAE Berbuah, Lapas Kendal Panen 8 Ton Jagung

Sabtu, 1 Agu 2026 - 16:21 WIB