TASIKMALAYA, MNP – Pelayanan medis Rumah Sakit (RS) Hermina Tasikmalaya menuai sorotan tajam setelah muncul dugaan kelalaian terhadap salah satu pasien JKN asal Kecamatan Bungursari.
Pasien pasca-operasi caesar tersebut diduga diperbolehkan pulang tanpa dibekali obat jalan untuk proses penyembuhan di rumah.
Padahal, sesuai UU RI No. 44 Tahun 2009 Jo Kemenkes No. 28 Tahun 2014, pemberian obat lanjutan pasca-rawat inap bagi pasien JKN adalah kewajiban pihak rumah sakit selama masuk dalam Formularium Nasional (FORNAS).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Merespons keluhan warga tersebut, Anggota DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PDI-Perjuangan, Kepler Sianturi, bersama Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, melakukan mediasi antara pihak keluarga pasien dan manajemen RS Hermina pada Kamis (05/02/2026).
“Kami menerima aspirasi warga Bungursari terkait dugaan kelalaian pihak rumah sakit yang lupa memberikan obat pasca-operasi. Akibatnya, lebih dari satu minggu pasien tidak mendapatkan penanganan obat jalan yang seharusnya,” ujar Kepler.
Ia menegaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk memastikan kesehatan pasien dan bayi tetap terjaga, sekaligus mendorong RS Hermina melakukan evaluasi manajemen secara menyeluruh.
“Banyak masukan dan keluhan masyarakat terkait manajemen RS swasta ini yang perlu diperbaiki,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Humas RS Hermina, Gun Gun, memberikan penjelasan secara umum kepada awak media. Ia menyatakan bahwa prosedur standar rumah sakit mengharuskan setiap pasien pulang dengan membawa obat yang direkomendasikan dokter.
“Kami pastikan setiap pasien yang pulang sudah terkasihkan obatnya, baik antibiotik maupun yang lain. Namun, kami perlu meng-clearkan persepsi mengenai obat apa yang disebut tidak terbawa. Itulah fungsi pertemuan kami dengan pihak keluarga hari ini,” jelas Gun Gun.
Di tempat terpisah, perwakilan keluarga pasien berinisial “A” mengonfirmasi bahwa pertemuan telah membuahkan kesepakatan. Pihak RS Hermina mengakui adanya kekeliruan dan menyampaikan permohonan maaf secara resmi.
“Pihak Hermina sudah meminta maaf atas kejadian ini. Sebagai bentuk tanggung jawab, mereka berkomitmen memberikan pelayanan pengecekan kesehatan ke rumah (Home Visit) secara rutin sampai pasien benar-benar pulih,” ungkap “A”.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh fasilitas kesehatan di Kota Tasikmalaya untuk lebih teliti dalam menjalankan prosedur pemulangan pasien, demi menjamin hak kesehatan masyarakat sebagaimana diatur dalam undang-undang.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan