Tasikmalaya, MNP – Lift yang berada di salah satu gedung RSUD dr Soekardjo milik pemerintah daerah Kota Tasikmalaya sudah lama tidak bisa digunakan.
Lift itu diperuntukan untuk pasien kelas 3, ketika ada pasien maka harus melalui jalur evakuasi tersebut .
Namun sayang, kondisi jalurnya tidak baik/mulus, sehingga terlihat keselamatan pasien sendiri seolah olah diabaikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut di sampaikan oleh Ketua Purna Institut dan Pemerhati Kebijakan Kota Tasikmalaya Irfan Ramdani.S.Pd, Kamis (22/05/2025).
Irfan menyebut, mengenai kondisi salah satu Lift yang berada di Rumah Sakit Umum Daerah tersebut harus menjadi perhatian khusus bagi pihak RSUD.
“Karena jelas pasien yang untuk kelas 3, harus melalui jalur evakuasi, dengan kondisi tidak baik tentu ini akan menggangu kenyamanan dan keselamatan pasien,” ucap Irfan
Dirinya menilai, kondisi tersebut seolah olah ada diskriminasi terhadap para pasien.
“Jujur dengan kondisi Lift yang berada di Gedung kelas 3 berlantaikan 5 lantai tersebut seolah olah ada diskriminasi pelayanan terhadap kelas pasien padahal sudah jelas di Permenkes no 4 tahun 2018 tentang kewajiban rumah sakit. Jangan karena pasien kelas 3 rumah sakit mengabaikan kewajibannya,” bebernya.
Irfan berharap pengelola RSUD serius menyelesaikan sarana prasarana penunjang ini, begitupun pemerintah daerah, karena RSUD adalah lembaga pelayanan kesehatan yang ada dibawah naungan pemerintah daerah.
“Pemkot Tasikmalaya dalam hal ini Wali Kota dalam tempo yang secepat cepat harus memberikan solusi konkrit dengan turun tangan supaya lift tersebut bisa digunakan pasien dan tenaga kesehatan demi pelayanan pasien yang paripurna,” pungkasnya
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan