Dramatis! 110 Hektar Eks HGU PT Maroangin Indah Kembali ke Ahli Waris, 89 Hektar Lainnya Diperebutkan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENREKANG, MNP – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara ahli waris eks HGU PT Maroangin Indah dengan DPRD Kabupaten Enrekang pada hari Selasa, 27 Januari 2026, di ruang rapat DPRD, berakhir dengan kesepakatan yang dramatis.

RDP yang dipimpin oleh Wakil DPRD Idris Sadik ini membahas tentang pengembalikan lahan eks HGU yang telah habis masa berlakunya.

Diketahui bahwa ada kurang lebih 110 hektar eks HGU yang telah dikembalikan kepada ahli waris berdasarkan surat dari Kementerian Badan Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan. Namun, masih ada 89 hektar yang diperebutkan oleh PT Maroangin Indah sebagai hak pengelolaan.

Hasil RDP tersebut menyepakati bahwa DPRD bersama pemerintah daerah Kabupaten Enrekang akan mengajukan surat permohonan penetapan tanah terlantar.

“Ini adalah langkah besar bagi ahli waris untuk mendapatkan hak mereka yang telah lama ditelantarkan. Kami akan memastikan bahwa proses ini berjalan lancar dan adil bagi semua pihak,” kata Idris Sadik, Wakil DPRD, dalam sambutannya.

DPRD Kabupaten Enrekang telah melakukan kajian hukum yang mendalam dan menemukan bahwa lokasi yang dimaksud telah puluhan tahun HGU-nya habis masa berlakunya dan tidak pernah ada kegiatan usaha mulai dari terbitnya HGU sampai sekarang ini.

“Ini adalah bukti
Maroangin Indah telah melanggar hak-hak ahli waris,” kata seorang anggota DPRD.

Dengan kesepakatan ini, ahli waris eks HGU PT Maroangin Indah berharap dapat segera mendapatkan hak mereka dan mengelola lahan tersebut untuk kepentingan masyarakat.

Sementara itu, PT Maroangin Indah masih memiliki hak untuk mengajukan keberatan dan membela hak-hak mereka. Namun, dengan bukti-bukti yang kuat, ahli waris memiliki harapan besar untuk memenangkan pertarungan ini.

Loading

Penulis : Rahmat Lamada

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Humas SPBU Codo 13.293.624 Diduga Memiliki 5 Mobil Pelangsir BBM Subsidi
Segera Dibuka! Legend Coffee 1 Kini Hadir di Jalur By Pass Mangkubumi
Audiensi Tantrib di Sukamaju Kidul, Bahas Peredaran Miras
Pangdam III/Siliwangi Kukuhkan Pengurus Pencak Silat Militer Jawa Barat dan Banten
Hari Bhayangkara ke-80, Sat Polair Polres Lampung Selatan Gelar Khitan Massal dan Donor Darah
Disdukcapil Jeneponto Rampungkan Pemadanan 13 Ribu Data KRS, Ini Rincian Hasilnya
Polres Pakpak Bharat Ringkus Dua Pria Pengedar dan Pengguna Sabu di Sibande
Perbaikan Lantai Jembatan Melintut Masuk Program Tahun 2026, Gunakan Teknik Konstruksi Siap Pakai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:16 WIB

Humas SPBU Codo 13.293.624 Diduga Memiliki 5 Mobil Pelangsir BBM Subsidi

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:43 WIB

Segera Dibuka! Legend Coffee 1 Kini Hadir di Jalur By Pass Mangkubumi

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:13 WIB

Audiensi Tantrib di Sukamaju Kidul, Bahas Peredaran Miras

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:02 WIB

Pangdam III/Siliwangi Kukuhkan Pengurus Pencak Silat Militer Jawa Barat dan Banten

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:47 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Sat Polair Polres Lampung Selatan Gelar Khitan Massal dan Donor Darah

Berita Terbaru

Berita terbaru

Segera Dibuka! Legend Coffee 1 Kini Hadir di Jalur By Pass Mangkubumi

Rabu, 10 Jun 2026 - 21:43 WIB

Berita terbaru

Audiensi Tantrib di Sukamaju Kidul, Bahas Peredaran Miras

Rabu, 10 Jun 2026 - 16:13 WIB