ENREKANG, MNP – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara ahli waris eks HGU PT Maroangin Indah dengan DPRD Kabupaten Enrekang pada hari Selasa, 27 Januari 2026, di ruang rapat DPRD, berakhir dengan kesepakatan yang dramatis.
RDP yang dipimpin oleh Wakil DPRD Idris Sadik ini membahas tentang pengembalikan lahan eks HGU yang telah habis masa berlakunya.
Diketahui bahwa ada kurang lebih 110 hektar eks HGU yang telah dikembalikan kepada ahli waris berdasarkan surat dari Kementerian Badan Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan. Namun, masih ada 89 hektar yang diperebutkan oleh PT Maroangin Indah sebagai hak pengelolaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil RDP tersebut menyepakati bahwa DPRD bersama pemerintah daerah Kabupaten Enrekang akan mengajukan surat permohonan penetapan tanah terlantar.
“Ini adalah langkah besar bagi ahli waris untuk mendapatkan hak mereka yang telah lama ditelantarkan. Kami akan memastikan bahwa proses ini berjalan lancar dan adil bagi semua pihak,” kata Idris Sadik, Wakil DPRD, dalam sambutannya.
DPRD Kabupaten Enrekang telah melakukan kajian hukum yang mendalam dan menemukan bahwa lokasi yang dimaksud telah puluhan tahun HGU-nya habis masa berlakunya dan tidak pernah ada kegiatan usaha mulai dari terbitnya HGU sampai sekarang ini.
“Ini adalah bukti
Maroangin Indah telah melanggar hak-hak ahli waris,” kata seorang anggota DPRD.
Dengan kesepakatan ini, ahli waris eks HGU PT Maroangin Indah berharap dapat segera mendapatkan hak mereka dan mengelola lahan tersebut untuk kepentingan masyarakat.
Sementara itu, PT Maroangin Indah masih memiliki hak untuk mengajukan keberatan dan membela hak-hak mereka. Namun, dengan bukti-bukti yang kuat, ahli waris memiliki harapan besar untuk memenangkan pertarungan ini.
![]()
Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan