Dramatis! 110 Hektar Eks HGU PT Maroangin Indah Kembali ke Ahli Waris, 89 Hektar Lainnya Diperebutkan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENREKANG, MNP – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara ahli waris eks HGU PT Maroangin Indah dengan DPRD Kabupaten Enrekang pada hari Selasa, 27 Januari 2026, di ruang rapat DPRD, berakhir dengan kesepakatan yang dramatis.

RDP yang dipimpin oleh Wakil DPRD Idris Sadik ini membahas tentang pengembalikan lahan eks HGU yang telah habis masa berlakunya.

Diketahui bahwa ada kurang lebih 110 hektar eks HGU yang telah dikembalikan kepada ahli waris berdasarkan surat dari Kementerian Badan Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan. Namun, masih ada 89 hektar yang diperebutkan oleh PT Maroangin Indah sebagai hak pengelolaan.

Hasil RDP tersebut menyepakati bahwa DPRD bersama pemerintah daerah Kabupaten Enrekang akan mengajukan surat permohonan penetapan tanah terlantar.

“Ini adalah langkah besar bagi ahli waris untuk mendapatkan hak mereka yang telah lama ditelantarkan. Kami akan memastikan bahwa proses ini berjalan lancar dan adil bagi semua pihak,” kata Idris Sadik, Wakil DPRD, dalam sambutannya.

DPRD Kabupaten Enrekang telah melakukan kajian hukum yang mendalam dan menemukan bahwa lokasi yang dimaksud telah puluhan tahun HGU-nya habis masa berlakunya dan tidak pernah ada kegiatan usaha mulai dari terbitnya HGU sampai sekarang ini.

“Ini adalah bukti
Maroangin Indah telah melanggar hak-hak ahli waris,” kata seorang anggota DPRD.

Dengan kesepakatan ini, ahli waris eks HGU PT Maroangin Indah berharap dapat segera mendapatkan hak mereka dan mengelola lahan tersebut untuk kepentingan masyarakat.

Sementara itu, PT Maroangin Indah masih memiliki hak untuk mengajukan keberatan dan membela hak-hak mereka. Namun, dengan bukti-bukti yang kuat, ahli waris memiliki harapan besar untuk memenangkan pertarungan ini.

Loading

Penulis : Rahmat Lamada

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Ketua PKK Provinsi Kalteng Kunker ke Simpang Bingkuang, Serahkan Bantuan Bagi Kader Posyandu
Kades Maipe Tegur Perkawinan di Bawah Batas Usia Minimum, Aspek Perlindungan Anak Disorot
Kepala ATR/BPN Kabupaten Bogor Dicokok KPK, Rakyat Syukuran Potong Hingga Nyate 2 Ekor Kambing
Cegah Karhutla, Warga Bisa Laporkan Titik Api Lewat Siger Lampung Presisi
Ketagihan Transaksi COD Obat Keras di Garut, Pria Asal Malangbong Berujung di Sel Tahanan
Pajak Truk Sampah DLH Kota Bogor Mati, FJP2 Pertanyakan Efektifitas Anggaran Operasional
Langkah Strategis! FH UNSA Audiensi ke KPU Sulsel, Siap Teken MoU Perkuat Demokrasi Pemilu
Pemkab Garut Apresiasi Pelantikan Pengurus Paguron Pencak Silat Pusaka Riksa Diri Periode 2026-2030

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 10:21 WIB

Ketua PKK Provinsi Kalteng Kunker ke Simpang Bingkuang, Serahkan Bantuan Bagi Kader Posyandu

Selasa, 22 September 2026 - 10:09 WIB

Kades Maipe Tegur Perkawinan di Bawah Batas Usia Minimum, Aspek Perlindungan Anak Disorot

Selasa, 22 September 2026 - 08:48 WIB

Kepala ATR/BPN Kabupaten Bogor Dicokok KPK, Rakyat Syukuran Potong Hingga Nyate 2 Ekor Kambing

Selasa, 22 September 2026 - 07:42 WIB

Cegah Karhutla, Warga Bisa Laporkan Titik Api Lewat Siger Lampung Presisi

Senin, 21 September 2026 - 17:51 WIB

Ketagihan Transaksi COD Obat Keras di Garut, Pria Asal Malangbong Berujung di Sel Tahanan

Berita Terbaru