Ahli Waris Tanah Adat di Maiwa Mengadu ke DPRD, Minta Tanah Warisan Eks HGU PT Maroagin Indah Dikembalikan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enrekang, MNP – Puluhan warga Maiwa yang mengaku sebagai ahli waris dari tanah adat milik H.Andi Tandri, Puang Panajang beserta H. Ali Rahim yang terletak di kelurahan Bangkala dan desa Patondon Salu Kecamatan Maiwa Enrekang melakukan rapat dengar pendapat dengan Anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Enrekang pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2025.

Rapat tersebut dipimpin oleh wakil ketua DPRD Kabupaten Enrekang Zulkarnain yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang beserta Stafnya, hadir pula dari Unsur Badan Pertanahan Nasional dan Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Enrekang.

Juru Bicara ahli waris Andi Pasdar mengatakan dalam rapat tersebut bahwa tanah tersebut telah dikontrakkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang dan Pemerintah Daerah provinsi Sulawesi Selatan ke PT Maroagin Indah dan PT fajar selama 20 tahun mulai tanggal 1 desember 1982 sampai dengan tanggal 1 desember 2002 atas persetujuan pemilik tanah dengan ketentuan kontrak kerja.

“Apabila sudah sampai masa jangka waktunya tidak boleh lagi dilanjutkan dan secara otomatis akan diduduki oleh pemilik tanah/ahli waris untuk dikelola dimiliki oleh pemilik tanah/ahli waris untuk dikelola dan dimiliki secara sah (LEGITIMASI) yang tertuang dalam surat keputusan bersama Bupati KDH TK ll Enrekang .H.M.Wmin Syam dan Gubernur KDH. TK l .Provinsi Sulawesi Selatan H.Z.B. Palaguna,” kata Andi Pasdar.

Dirinya juga menyampaikan bahwa Tanah adat Warisan tersebut telah dikembalikan dan Penyerahan kembali ke pemilik tanah pada tanggal 1 Januari tahun 1999 tertuang dalam surat keputusan bersama yang ditandatangani oleh Bupati Kabupaten Enrekang H.Iqbal Mustafa dan Gubernur TK 1 Sulawesi Selatan H.Z.B.Palaguna

Disampaikan pula oleh Andi Pasdar bahwa semenjak penyerahan kembali ke pemilik tidak pernah dikuasai kembali oleh ahli waris karena masih ada pihak eks pengontrak yang berupaya menguasai tanah tersebut dengan cara memasukkan masyarakat menanam komoditi jagung lalu memungut uang dari mereka.

Andi Pasdar juga menyampaikan harapan ahli waris agar Pemerintah tidak melayani pengusaha yang ingin membuka usaha di tanah tersebut karena kami ahli waris akan menggarap sendiri.

“Kami juga berharap agar tidak terkendala atau dipersulit jika kami mengurus surat surat yang kami perlukan seperti penerbitan sertifikat hak milik dan transaksi jual-beli tanah,” ungkapnya.

Ketua DPRD Kabupaten Enrekang Ikrar Eran Batu yang hadir dalam rapat tersebut mengapresiasi penyampaian informasi dalam rapat dengar pendapat tersebut.

Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak kejaksaan karena dalam lokasi tersebut sedang dilakukan proses hukum oleh pihak Kejaksaan Negeri Enrekang.

“Setelah berkoordinasi dengan Kejari DPRD akan menyurati PT.Fajar untuk mempertanyakan dasar dari penguasaan eks HGU,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Rahmat Lamada

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Mengurai Benang Kusut Proyek Fiktif Badampu–Bantayum: Rp400 Juta Menguap, Siapa Aktor Utamanya?
Bupati Jeneponto Terima Tim SSB Turatea City U-11, Apresiasi Juara Piala Soccer For Equality Sulsel 2026
Dari Tasikmalaya Menuju Istana: Muhamad Alwi Lolos Audisi Gita Bahana Nusantara 2026
Target PSSI Kota Tasikmalaya: Sukseskan Piala Soeratin, Bidik Tuan Rumah Seri Jabar
Bongkar Sampel 5 SPBU ‘Nakal’, Aliansi Lingkungan Tantang DPRD Kota Tasikmalaya Gelar Sidak
Camat Paku Pastikan Dana Desa 2026 Tepat Sasaran, Monev Tahap Pertama Tuntas di Empat Desa
Berburu Kebutuhan Sekolah, Warga Padati Pusat Perbelanjaan Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya
Kodim 0612/Tasikmalaya Ajak Keluarga Besar TNI Jadi Mitra Strategis Penangkal Ancaman Bangsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:16 WIB

Mengurai Benang Kusut Proyek Fiktif Badampu–Bantayum: Rp400 Juta Menguap, Siapa Aktor Utamanya?

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:12 WIB

Bupati Jeneponto Terima Tim SSB Turatea City U-11, Apresiasi Juara Piala Soccer For Equality Sulsel 2026

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:12 WIB

Dari Tasikmalaya Menuju Istana: Muhamad Alwi Lolos Audisi Gita Bahana Nusantara 2026

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:59 WIB

Target PSSI Kota Tasikmalaya: Sukseskan Piala Soeratin, Bidik Tuan Rumah Seri Jabar

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:25 WIB

Bongkar Sampel 5 SPBU ‘Nakal’, Aliansi Lingkungan Tantang DPRD Kota Tasikmalaya Gelar Sidak

Berita Terbaru