Dramatis! 110 Hektar Eks HGU PT Maroangin Indah Kembali ke Ahli Waris, 89 Hektar Lainnya Diperebutkan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENREKANG, MNP – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara ahli waris eks HGU PT Maroangin Indah dengan DPRD Kabupaten Enrekang pada hari Selasa, 27 Januari 2026, di ruang rapat DPRD, berakhir dengan kesepakatan yang dramatis.

RDP yang dipimpin oleh Wakil DPRD Idris Sadik ini membahas tentang pengembalikan lahan eks HGU yang telah habis masa berlakunya.

Diketahui bahwa ada kurang lebih 110 hektar eks HGU yang telah dikembalikan kepada ahli waris berdasarkan surat dari Kementerian Badan Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan. Namun, masih ada 89 hektar yang diperebutkan oleh PT Maroangin Indah sebagai hak pengelolaan.

Hasil RDP tersebut menyepakati bahwa DPRD bersama pemerintah daerah Kabupaten Enrekang akan mengajukan surat permohonan penetapan tanah terlantar.

“Ini adalah langkah besar bagi ahli waris untuk mendapatkan hak mereka yang telah lama ditelantarkan. Kami akan memastikan bahwa proses ini berjalan lancar dan adil bagi semua pihak,” kata Idris Sadik, Wakil DPRD, dalam sambutannya.

DPRD Kabupaten Enrekang telah melakukan kajian hukum yang mendalam dan menemukan bahwa lokasi yang dimaksud telah puluhan tahun HGU-nya habis masa berlakunya dan tidak pernah ada kegiatan usaha mulai dari terbitnya HGU sampai sekarang ini.

“Ini adalah bukti
Maroangin Indah telah melanggar hak-hak ahli waris,” kata seorang anggota DPRD.

Dengan kesepakatan ini, ahli waris eks HGU PT Maroangin Indah berharap dapat segera mendapatkan hak mereka dan mengelola lahan tersebut untuk kepentingan masyarakat.

Sementara itu, PT Maroangin Indah masih memiliki hak untuk mengajukan keberatan dan membela hak-hak mereka. Namun, dengan bukti-bukti yang kuat, ahli waris memiliki harapan besar untuk memenangkan pertarungan ini.

Loading

Penulis : Rahmat Lamada

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Ekonomi Rancage Dorong UMKM Naik Kelas, Potensi Lokal Tasikmalaya Jadi Sorotan
Sinergi Samsat Tasikmalaya dan Insan Pers, Perkuat Akses Layanan  Informasi Bagi Warga
Program Kipas Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya Tingkatkan Kompetensi Kader ASI Eksklusif di Cilembang
Transaksi Obat Keras Terbatas Terbongkar di Cibatu, Polisi Amankan Ratusan Butir
Hari Lantas ke 71, Satlantas Polres Jeneponto Berbagi Bansos di Binamu 
Kapolres Jeneponto Safari Subuh di Masjid Nurul Falah Rumbia, Imbau Warga Waspadai Karhutla
Tekan Defisit Stok Darah, PMI Kota Tasikmalaya Gandeng Bank Indonesia Edukasi 150 Peserta
Tewah Pupuh, Desa Berkinerja Baik Wakili Kalimantan Tengah di Tingkat Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 18:44 WIB

Ekonomi Rancage Dorong UMKM Naik Kelas, Potensi Lokal Tasikmalaya Jadi Sorotan

Rabu, 16 September 2026 - 17:36 WIB

Sinergi Samsat Tasikmalaya dan Insan Pers, Perkuat Akses Layanan  Informasi Bagi Warga

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Program Kipas Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya Tingkatkan Kompetensi Kader ASI Eksklusif di Cilembang

Rabu, 16 September 2026 - 14:20 WIB

Transaksi Obat Keras Terbatas Terbongkar di Cibatu, Polisi Amankan Ratusan Butir

Rabu, 16 September 2026 - 14:11 WIB

Hari Lantas ke 71, Satlantas Polres Jeneponto Berbagi Bansos di Binamu 

Berita Terbaru