Polemik Lahan Perumahan Pesona Siliwangi, DPRD Kota Tasikmalaya Gagal Mediasi

Kamis, 18 September 2025 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Persoalan sengketa lahan di dalam area Perumahan Pesona Siliwangi yang melibatkan ahli waris almarhum H. Enjang dengan pihak pengembang belum juga menemukan titik terang.

LSM FORDEM, yang mewakili ahli waris, kembali menggelar audiensi di DPRD Kota Tasikmalaya untuk menuntut keadilan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, H. Dodo Rosada, menyatakan bahwa audiensi kali ini belum mencapai tahap akhir.

Kendala utama adalah ketidakhadiran H. Lukman dan pihak pengembang. Selain itu, ada ketidaksesuaian data antara BPN dan Dispenda yang membuat penyelesaian masalah semakin rumit.

“Kami baru saja mendengarkan dari pihak BPN. Berdasarkan hasil pengukuran, objek tanah itu ada di luar perumahan. Namun, persoalannya harus sinkron juga dengan peta blok yang ada di Dispenda. Dispenda tidak bisa menunjukkan peta blok tersebut,” kata Dodo Rosada usai audiensi pada Kamis (18/09/2025).

Dodo menjelaskan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang menjadi dasar kepemilikan seharusnya didukung oleh peta blok yang akurat. Namun, Dispenda beralasan peta blok tidak bisa ditunjukkan karena sedang dalam proses pembaruan data.

“Jadi, belum bisa menarik kesimpulan antara kesimpulan BPN dengan peta blok yang ada di Dispenda karena belum sinkron,” tambahnya.

Kedua belah pihak, BPN dan Dispenda, berjanji akan menyerahkan dokumen pendukung ke DPRD satu minggu setelah audiensi ini.

Wakil Ketua LSM FORDEM, Ade Gunawan, merasa ada unsur diskriminasi dalam penanganan kasus ini. Menurutnya, BPN dan Dispenda tidak bisa memberikan data yang dibutuhkan oleh ahli waris.

“Di sini pihak BPN maupun Dispenda tidak bisa menunjukkan apa yang diminta oleh masyarakat terkait kepemilikan. Kami bertanya-tanya, ada apa antara Dispenda dengan BPN?” ujar Ade.

Ia menambahkan, meski Dispenda mengakui SPPT atas nama ahli waris itu valid, BPN tidak bisa memberikan jawaban yang jelas selain hanya menunjukkan peta pengukuran.

“Jadi jangan sampai pemerintah Kota Tasik memancing suasana seperti di Pati. Ini bisa saya katakan diskriminasi,” tegasnya, merujuk pada ketidakjelasan dan lambatnya respons dari pihak terkait yang berpotensi memicu gejolak.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Ingatkan Personel Tak Ngebut, Kodim 0612/Tasikmalaya Gencarkan Edukasi Safe Riding
HUT ke-81 Kejaksaan RI, Kajari Kota Tasikmalaya Tegaskan Penegakan Hukum Berintegritas
17 Tahun Menggantung! Sengketa Lahan Emy Lenda vs PT MUTU Kembali ke Meja Pemkab Bartim, Ada Apa?
Geger Penemuan Bayi di Perum Mutiara Citra, Polisi Buru Pelaku Pembuangan
Penganiayaan Berdarah di Cisompet Garut, Kakek 74 Tahun Meninggal Dunia
Irvan Fauzi Ass, Apt, “Unang Preman Pensiun” Maju di Pilkades Sayang 2026
Polisi Tertibkan PETI di Sungai Ojolali Kuansing, Dua Rakit Dompeng Dimusnahkan
Jaga Marwah Lembaga, Ketum DAD Bartim Minta Penyelesaian Sengketa Lahan Sesuai Koridor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 19:43 WIB

Ingatkan Personel Tak Ngebut, Kodim 0612/Tasikmalaya Gencarkan Edukasi Safe Riding

Rabu, 2 September 2026 - 19:09 WIB

HUT ke-81 Kejaksaan RI, Kajari Kota Tasikmalaya Tegaskan Penegakan Hukum Berintegritas

Rabu, 2 September 2026 - 15:16 WIB

17 Tahun Menggantung! Sengketa Lahan Emy Lenda vs PT MUTU Kembali ke Meja Pemkab Bartim, Ada Apa?

Rabu, 2 September 2026 - 14:20 WIB

Geger Penemuan Bayi di Perum Mutiara Citra, Polisi Buru Pelaku Pembuangan

Rabu, 2 September 2026 - 13:24 WIB

Penganiayaan Berdarah di Cisompet Garut, Kakek 74 Tahun Meninggal Dunia

Berita Terbaru