Bukan Anomali, BMKG Jelaskan Pemicu Angin Kencang di Tasikmalaya

Sabtu, 24 Januari 2026 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP – Hembusan angin kencang yang dirasakan masyarakat Kota Tasikmalaya dan sejumlah wilayah Jawa Barat dalam beberapa hari terakhir bukanlah kejadian luar biasa.

Berdasarkan analisis peta prakiraan angin lapisan 3.000 kaki (sekitar 900 meter) yang digunakan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), wilayah Jawa Barat saat ini berada pada jalur aliran angin baratan dengan intensitas cukup kuat. Sabtu 24 Januari 2026.

Pada peta tersebut, kecepatan angin di sepanjang selatan hingga barat Pulau Jawa terpantau mencapai 39 knot, atau setara sekitar 72 kilometer per jam.

Meski data tersebut merepresentasikan kondisi angin di lapisan atas atmosfer, energi angin dapat ditransfer ke permukaan, sehingga hembusannya terasa lebih kencang dari kondisi normal di darat.

BMKG memanfaatkan peta angin lapisan ini untuk membaca pola aliran udara regional yang sangat memengaruhi cuaca permukaan, terutama pada musim hujan.

Secara klimatologis, Januari merupakan puncak Muson Barat, yakni periode dominasi angin dari Benua Asia menuju wilayah selatan Indonesia hingga Australia.

Pola ini dipicu oleh perbedaan tekanan udara yang signifikan antara Asia yang bertekanan tinggi dan wilayah selatan yang bertekanan lebih rendah.

Perbedaan tekanan tersebut menyebabkan angin bergerak lebih cepat, dan saat gradien tekanannya besar, intensitas angin pun meningkat.

Kondisi inilah yang saat ini terjadi, sehingga angin baratan mengalir cukup kuat melintasi Jawa Barat, termasuk Kota Tasikmalaya.

Karakter topografi Kota Tasikmalaya yang berbukit turut berperan memperkuat hembusan angin di permukaan.

Secara ilmiah, bentuk wilayah seperti ini dapat menimbulkan efek penyaluran dan percepatan angin, terutama ketika aliran kuat dari lapisan atas melewatinya.

Akibatnya, angin kencang dapat dirasakan meski tidak selalu disertai hujan lebat atau badai.

BMKG menegaskan bahwa fenomena ini merupakan bagian dari dinamika atmosfer musiman, bukan anomali cuaca.

Meski demikian, masyarakat tetap diimbau waspada terhadap potensi dampak turunan, seperti pohon tumbang, baliho roboh, atau kerusakan pada bangunan ringan.

Pemantauan informasi cuaca dan peringatan dini melalui kanal resmi BMKG menjadi langkah penting untuk mengantisipasi risiko dalam beberapa hari kedepan.

Loading

Penulis : Arrie Haryadi

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Humas SPBU Codo 13.293.624 Diduga Memiliki 5 Mobil Pelangsir BBM Subsidi
Segera Dibuka! Legend Coffee 1 Kini Hadir di Jalur By Pass Mangkubumi
Audiensi Tantrib di Sukamaju Kidul, Bahas Peredaran Miras
Pangdam III/Siliwangi Kukuhkan Pengurus Pencak Silat Militer Jawa Barat dan Banten
Hari Bhayangkara ke-80, Sat Polair Polres Lampung Selatan Gelar Khitan Massal dan Donor Darah
Disdukcapil Jeneponto Rampungkan Pemadanan 13 Ribu Data KRS, Ini Rincian Hasilnya
Polres Pakpak Bharat Ringkus Dua Pria Pengedar dan Pengguna Sabu di Sibande
Perbaikan Lantai Jembatan Melintut Masuk Program Tahun 2026, Gunakan Teknik Konstruksi Siap Pakai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:16 WIB

Humas SPBU Codo 13.293.624 Diduga Memiliki 5 Mobil Pelangsir BBM Subsidi

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:43 WIB

Segera Dibuka! Legend Coffee 1 Kini Hadir di Jalur By Pass Mangkubumi

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:13 WIB

Audiensi Tantrib di Sukamaju Kidul, Bahas Peredaran Miras

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:02 WIB

Pangdam III/Siliwangi Kukuhkan Pengurus Pencak Silat Militer Jawa Barat dan Banten

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:47 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Sat Polair Polres Lampung Selatan Gelar Khitan Massal dan Donor Darah

Berita Terbaru

Berita terbaru

Segera Dibuka! Legend Coffee 1 Kini Hadir di Jalur By Pass Mangkubumi

Rabu, 10 Jun 2026 - 21:43 WIB

Berita terbaru

Audiensi Tantrib di Sukamaju Kidul, Bahas Peredaran Miras

Rabu, 10 Jun 2026 - 16:13 WIB