Membungkam Jurnalis, Membungkam Suara Publik: Menanti Dinas Pendidikan Menyikapi Oknum Kepsek Arogan

Selasa, 23 Desember 2025 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rian Sutisna, S.H  - Sekretaris Solidaritas Komunikasi Wartawan Tasikmalaya (SOKWAT) - Founder Tasikzone Publisher

Rian Sutisna, S.H - Sekretaris Solidaritas Komunikasi Wartawan Tasikmalaya (SOKWAT) - Founder Tasikzone Publisher

Tasikmalaya, MNP – Peristiwa dugaan kekerasan fisik terhadap seorang jurnalis oleh oknum kepala sekolah di Kota Tasikmalaya bukan sekadar persoalan individu, melainkan alarm serius bagi dunia pendidikan, penegakan hukum, dan kebebasan pers.

Insiden ini mencerminkan kegagalan memahami peran pers dalam sistem demokrasi serta runtuhnya nilai etika yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang pendidik.

Dalam perspektif hukum, jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik dilindungi secara tegas oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 menyatakan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Artinya, segala bentuk intimidasi, ancaman, apalagi kekerasan fisik terhadap jurnalis yang sedang bekerja merupakan pelanggaran hukum.

Lebih jauh, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Ketentuan ini dibuat bukan untuk melindungi wartawan secara personal, melainkan untuk menjaga hak publik atas informasi yang benar dan transparan.

Apabila dalam peristiwa tersebut terbukti terjadi tindakan kekerasan fisik, maka perbuatan tersebut juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan demikian, dugaan peristiwa ini tidak dapat dipandang sebagai kesalahpahaman biasa, melainkan memiliki dimensi pidana yang serius dan harus diuji secara objektif melalui mekanisme hukum.

Dari sisi etika, tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh seorang kepala sekolah merupakan ironi besar. Kepala sekolah adalah figur sentral dalam dunia pendidikan, simbol keteladanan, kedewasaan, dan penyelesaian masalah secara beradab.

Ketika seorang pemimpin lembaga pendidikan justru menunjukkan perilaku represif, maka yang runtuh bukan hanya wibawa pribadi, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan itu sendiri.

Sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi dialog, kritik, dan keterbukaan. Jurnalis yang datang untuk meminta klarifikasi atas keluhan orang tua siswa sejatinya sedang menjalankan fungsi kontrol sosial yang sah dan dijamin undang-undang.

Respons yang ideal bukanlah emosi dan kekerasan, melainkan penjelasan, transparansi, atau klarifikasi resmi melalui mekanisme yang tersedia.

Tindakan intimidatif terhadap pers berdampak luas. Ia menciptakan iklim ketakutan, menghambat keterbukaan informasi, dan pada akhirnya merugikan masyarakat. Dalam konteks demokrasi, membungkam pers sama artinya dengan membungkam suara publik.

Oleh karena itu, proses hukum atas dugaan peristiwa ini harus dikawal secara serius dan objektif. Penegakan hukum yang tegas bukan untuk menghukum semata, tetapi untuk menegaskan prinsip bahwa tidak ada satu pun jabatan yang kebal hukum, terlebih ketika menyangkut kebebasan pers dan hak publik atas informasi.

Di sisi lain, Dinas Pendidikan memiliki tanggung jawab moral, etik, dan administratif untuk merespons peristiwa semacam ini secara tegas dan transparan.

Evaluasi terhadap perilaku kepala sekolah yang diduga melakukan kekerasan harus dilakukan secara objektif, termasuk pemeriksaan internal dan penerapan sanksi disiplin apabila terbukti melanggar aturan.

Sikap pasif atau pembiaran justru berpotensi memperburuk citra dunia pendidikan dan memberi pesan keliru bahwa kekerasan dapat ditoleransi.

Dinas Pendidikan seharusnya berdiri di garis depan dalam menjaga nilai-nilai pendidikan, menjunjung etika profesi pendidik, serta memastikan bahwa sekolah benar-benar menjadi ruang yang aman, beradab, dan terbuka terhadap kritik.

Kebebasan pers adalah fondasi demokrasi. Ketika jurnalis diserang, yang terancam bukan hanya satu profesi, melainkan hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran.

Kasus ini harus menjadi pelajaran bersama bahwa kritik, klarifikasi, dan kontrol sosial bukan musuh, melainkan bagian dari sistem yang sehat, transparan, dan berkeadaban.

Loading

Penulis : Rian Sutisna, S.H

Berita Terkait

Kelompok Tani Brigade Pangan Sungai Cenaku Terima Alat Panen Padi ‘Combine Harvester’
Ribuan KPM Desa Malangbong Terima Bantuan Pangan Non Tunai
Gen Z Enrekang Diajak Melek Digital: Bapenda-BI Kenalkan QRIS di SMAN 2, Transaksi Cukup “Scan”
Menuju Survei Agustus 2026, Pemkab Jeneponto Matangkan Langkah Penanganan Stunting Berbasis Data
Pemdes Campang Tiga Salurkan Bantuan Pangan, 685 KPM Terima Beras dan Minyak Goreng
Rakor Tapal Batas, Pemkab Pakpak Bharat Pastikan Hak Usaha Masyarakat di Kawasan Hutan Aman
Dugaan Proyek Fiktif di Desa Pangkan, Modus Pinjam Perusahaan, Relasi Kekuasaan hingga Tumpang Tindih Proyek
Diduga Tumpang Tindih, Proyek Klaim CV BK Mengarah pada Tanggung Jawab Perbaikan CV CN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:19 WIB

Kelompok Tani Brigade Pangan Sungai Cenaku Terima Alat Panen Padi ‘Combine Harvester’

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:57 WIB

Ribuan KPM Desa Malangbong Terima Bantuan Pangan Non Tunai

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:12 WIB

Gen Z Enrekang Diajak Melek Digital: Bapenda-BI Kenalkan QRIS di SMAN 2, Transaksi Cukup “Scan”

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:00 WIB

Menuju Survei Agustus 2026, Pemkab Jeneponto Matangkan Langkah Penanganan Stunting Berbasis Data

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:55 WIB

Pemdes Campang Tiga Salurkan Bantuan Pangan, 685 KPM Terima Beras dan Minyak Goreng

Berita Terbaru

Berita terbaru

Ribuan KPM Desa Malangbong Terima Bantuan Pangan Non Tunai

Jumat, 5 Jun 2026 - 13:57 WIB