Yayasan Mabdaul Ulum Sinarjaya Tasikmalaya Dibekukan, Diduga Manipulasi Data

Minggu, 9 November 2025 - 07:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Pendirian Yayasan Mabdaul Ulum Sinarjaya di Urug, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, menuai polemik serius dan berujung pada pembekuan operasional pondok pesantren tersebut.

Tidak hanya mendapat penolakan dari masyarakat, proses pendirian yayasan diduga kuat sarat dengan praktik maladministrasi dan manipulasi data yang menyeret nama Ustadz (NA) beserta jajaran kepengurusan.

Kasus ini mencuat setelah Yayasan Mabdaul Ulum dibekukan. Kuat dugaan adanya praktik manipulasi data yang melanggar hukum, termasuk potensi pelanggaran terhadap Perppu No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Selain isu penggunaan lahan tanpa izin, pendiri Yayasan, Ustadz (NA), diduga melakukan tindakan yang melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Pelanggaran ini terkait dengan pemberian keterangan yang tidak sesuai dengan kenyataan demi meloloskan proses verifikasi.

Ancaman untuk pelanggaran UU PDP ini tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4 miliar.

Salah satu bentuk manipulasi data yang disoroti adalah klaim kepada pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tasikmalaya mengenai adanya Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Sekolah Menengah Pertama Satu Atap (SATAP) Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya.

Klaim ini menyatakan bahwa murid dari SMP SATAP Jatiwaras merupakan santri dari Pondok Pesantren Mabdaul Ulum.

Jajang, bagian verifikasi Kemenag Kota Tasikmalaya, membenarkan informasi MoU tersebut didapatkan dari Ustadz (NA) melalui sambungan telepon.

Namun, informasi MoU tersebut dibantah keras oleh pihak sekolah SATAP Jatiwaras. Melalui Ketua Komite dan Kepala Sekolah, pihak SATAP menyatakan tidak pernah melakukan MoU dengan Yayasan Mabdaul Ulum.

“Adapun waktu verifikasi dari Kemenag, kami hanya sebatas undangan, tidak pernah ada MoU,” tegas pihak sekolah SATAP Jatiwaras.

Hingga saat ini, Ustadz (NA) belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut oleh awak media dengan alasan yang bersangkutan sedang berada di luar kota.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, menyoroti integritas dalam pendirian lembaga pendidikan keagamaan.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Diduga Tumpang Tindih, Proyek Klaim CV BK Mengarah pada Tanggung Jawab Perbaikan CV CN
Ketua IWO Inhu Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Dugaan Penganiayaan Warga di Lahan Eks PT SAL
Tekan Angka Stunting, Puskesmas Bungursari Gelar Pembekalan PMT Berbahan Pangan Lokal
Turun ke Sawah dan Tinjau Jalan Desa, Bupati Inhu Perkuat Swasembada Pangan dari Kuala Cenaku
Perkuat Zero HALINAR, Lapas Cipinang Hadirkan SILA sebagai Solusi Komunikasi Resmi Warga Binaan
Kenali dan Gauli Alam Kita, Ketahui Manfaat Tanaman Herbal di Sekeliling Rumah
Puluhan Wartawan Datangi SMPN 1 Petarukan, Ini Penjelasannya
Pria Asal Cigantang Tasikmalaya Ditemukan Tak Bernyawa, Polisi Dalami Motif Korban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:36 WIB

Diduga Tumpang Tindih, Proyek Klaim CV BK Mengarah pada Tanggung Jawab Perbaikan CV CN

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:55 WIB

Ketua IWO Inhu Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Dugaan Penganiayaan Warga di Lahan Eks PT SAL

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:34 WIB

Tekan Angka Stunting, Puskesmas Bungursari Gelar Pembekalan PMT Berbahan Pangan Lokal

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:01 WIB

Turun ke Sawah dan Tinjau Jalan Desa, Bupati Inhu Perkuat Swasembada Pangan dari Kuala Cenaku

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:48 WIB

Perkuat Zero HALINAR, Lapas Cipinang Hadirkan SILA sebagai Solusi Komunikasi Resmi Warga Binaan

Berita Terbaru