Tasikmalaya, MNP – Maraknya pembangunan yang diduga melanggar sempadan sungai dan jalan di Kota Tasikmalaya kembali menjadi sorotan.
Menindaklanjuti audiensi dengan Aliansi LSM/Ormas Bungursari, Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapaat, menggelar rapat koordinasi dengan dinas-dinas terkait pada Rabu (24/09/2025).
Rapat yang mengundang Dinas PUTR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, dan dinas teknis lainnya ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan mencari solusi atas permasalahan tata bangunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semua hadir untuk menyamakan persepsi, agar kedepan pembangunan tidak lagi menjadi masalah. Aturan teknis harus jelas, kalau boleh ya boleh, kalau tidak ya tidak,” tegas Anang.
Politikus Partai Demokrat ini mengungkapkan bahwa permasalahan ini adalah warisan dari masa lalu, di mana banyak pihak tidak menyadari pelanggaran yang terjadi.
Ia menyebut ada sekitar 769 bangunan di Kota Tasikmalaya yang diduga melanggar aturan. Menurutnya, penindakan terhadap ratusan bangunan ini tidak bisa dilakukan secara instan.
“Kalau diselesaikan sekarang, tidak akan cukup waktu dua tahun. Minimal, harus diverifikasi dulu, apakah bangunan itu mengganggu sungai hingga menyebabkan banjir atau mengganggu tata jalan,” jelas Anang.
Ia juga mencontohkan kasus-kasus kompleks seperti bangunan yang berdiri di atas sungai, seperti di kawasan HZ atau Asia Plaza.
“Jika dibongkar, bagaimana reaksi masyarakat? Sekarang, bagaimana solusinya agar tidak mengganggu, terutama banjir? Pemerintah harus menata dan mengkroscek kembali mana yang layak dilanjutkan dan mana yang tidak,” katanya.
Terkait dugaan pelanggaran yang juga dilakukan oleh bangunan milik pemerintah, Anang menegaskan bahwa aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Yang namanya peraturan, walaupun itu milik pemerintah, harus tetap ada tindakan,” katanya.
Untuk mempercepat penanganan masalah ini, Anang Sapaat menyarankan Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk segera mengaktifkan kembali Pengendalian dan Pengawasan Bangunan (P2B).
“P2B ini tugasnya bukan eksekusi pembongkaran, tapi sebagai alat koordinasi. Besok surat dari Komisi III akan masuk, dan kami menyarankan Wali Kota segera memperbaiki SK P2B,” pungkasnya.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan