TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi, Aktivis: Jenderal Kurang Cermat Baca Putusan MK

Jumat, 12 September 2025 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Polemik rencana pelaporan Ferry Irwandi oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) menuai sorotan.

Empat perwira tinggi TNI mendatangi Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025) untuk berkonsultasi terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap institusi TNI.

Namun polisi menegaskan, laporan tidak bisa diproses karena lembaga bukan subjek korban dalam perkara pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE.

Koordinator Pergerakan Solidaritas Ummat, Septyan Hadinata, yang juga A’wan MWC NU Cisayong Kabupaten Tasikmalaya, menilai langkah para jenderal tersebut menunjukkan kurang cermatnya membaca aturan hukum terbaru.

“Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jelas menyatakan bahwa Pasal 27A UU ITE hanya berlaku untuk individu, bukan institusi. TNI seharusnya sudah memahami hal ini, apalagi pejabat setingkat jenderal,” ujar Septyan, Kamis (11/9/2025).

Septyan menegaskan, norma Pasal 27A UU ITE merujuk langsung pada Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik, dimana korban adalah perorangan, bukan badan hukum atau lembaga.

Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 menegaskan frasa “orang lain” dalam pasal itu tidak mencakup institusi negara.

“Dengan dasar hukum itu, wajar bila Polda Metro Jaya menolak laporan institusi TNI. Kalau tetap dipaksakan, justru akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum kita,” jelasnya.

Lebih jauh, Septyan menilai langkah TNI yang mencoba membawa masalah ke ranah pidana bisa menimbulkan persepsi negatif di mata publik.

“Masyarakat bisa melihat ini sebagai upaya membungkam kritik. Padahal di era demokrasi digital, institusi negara harus siap terbuka dan bijak dalam merespons kritik,” ujarnya.

Menurutnya, menjaga kehormatan TNI tidak cukup hanya lewat pasal hukum, melainkan dengan kinerja nyata, transparansi, dan komunikasi publik yang cerdas.

Septyan menambahkan, TNI justru akan lebih dihormati apabila mampu menghadapi kritik dengan kepala dingin.

“Tidak ada kehormatan yang hilang hanya karena kritik. Justru TNI semakin besar bila menanggapi dengan argumentasi yang sehat dan tidak reaktif. Publik akan lebih percaya bila melihat TNI berdiri di atas hukum yang berlaku,” katanya.

Septyan juga menilai jawaban Polri yang mengatakan bahwa institusi TNI tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi sudah tepat, karena sejalan dengan putusan MK dan prinsip penegakan hukum yang adil.

“Polri konsisten menjalankan putusan MK, ini patut diapresiasi sebagai contoh sikap profesional,” pungkas Septyan.

Loading

Penulis : Ist

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Ketua HIPSI: Soal Dana Rp6,85 M Bank Mandiri: Kembalikan Hak Nasabah!
Tiga Pria Ditangkap Usai Diduga Curi Kulkas Bekas di Lampung Selatan 
Liput Aksi Kasus Dana Talang Rp6,85 M, Wartawan Dilarang Masuk Bank Mandiri Tasikmalaya
Kondisi Sekolah Memprihatinkan, Kades Lewo Baru Minta Pemkab Garut Segera Turun Tangan
Keluhan Pelanggan PDAM Unit Dayu: Air Mampet, Infrastruktur Rusak, Tagihan Dihitung Pukul Rata
Bupati Jeneponto Serahkan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027 kepada DPRD
Poros Rakyat dan Mahasiswa Sukapura Desak Kejaksaan Selidiki Tata Kelola Yayasan Penerima Dana MBG
Pemdes Campaka Garut Gelar Musdes LPJ BUMDes Jaya Mandiri Semester I 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Ketua HIPSI: Soal Dana Rp6,85 M Bank Mandiri: Kembalikan Hak Nasabah!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:59 WIB

Tiga Pria Ditangkap Usai Diduga Curi Kulkas Bekas di Lampung Selatan 

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:49 WIB

Liput Aksi Kasus Dana Talang Rp6,85 M, Wartawan Dilarang Masuk Bank Mandiri Tasikmalaya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:40 WIB

Kondisi Sekolah Memprihatinkan, Kades Lewo Baru Minta Pemkab Garut Segera Turun Tangan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:28 WIB

Keluhan Pelanggan PDAM Unit Dayu: Air Mampet, Infrastruktur Rusak, Tagihan Dihitung Pukul Rata

Berita Terbaru

Berita terbaru

Ketua HIPSI: Soal Dana Rp6,85 M Bank Mandiri: Kembalikan Hak Nasabah!

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:49 WIB

Berita terbaru

Tiga Pria Ditangkap Usai Diduga Curi Kulkas Bekas di Lampung Selatan 

Selasa, 20 Okt 2026 - 09:59 WIB