TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi, Aktivis: Jenderal Kurang Cermat Baca Putusan MK

Jumat, 12 September 2025 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Polemik rencana pelaporan Ferry Irwandi oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) menuai sorotan.

Empat perwira tinggi TNI mendatangi Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025) untuk berkonsultasi terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap institusi TNI.

Namun polisi menegaskan, laporan tidak bisa diproses karena lembaga bukan subjek korban dalam perkara pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koordinator Pergerakan Solidaritas Ummat, Septyan Hadinata, yang juga A’wan MWC NU Cisayong Kabupaten Tasikmalaya, menilai langkah para jenderal tersebut menunjukkan kurang cermatnya membaca aturan hukum terbaru.

“Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jelas menyatakan bahwa Pasal 27A UU ITE hanya berlaku untuk individu, bukan institusi. TNI seharusnya sudah memahami hal ini, apalagi pejabat setingkat jenderal,” ujar Septyan, Kamis (11/9/2025).

Septyan menegaskan, norma Pasal 27A UU ITE merujuk langsung pada Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik, dimana korban adalah perorangan, bukan badan hukum atau lembaga.

Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 menegaskan frasa “orang lain” dalam pasal itu tidak mencakup institusi negara.

“Dengan dasar hukum itu, wajar bila Polda Metro Jaya menolak laporan institusi TNI. Kalau tetap dipaksakan, justru akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum kita,” jelasnya.

Lebih jauh, Septyan menilai langkah TNI yang mencoba membawa masalah ke ranah pidana bisa menimbulkan persepsi negatif di mata publik.

“Masyarakat bisa melihat ini sebagai upaya membungkam kritik. Padahal di era demokrasi digital, institusi negara harus siap terbuka dan bijak dalam merespons kritik,” ujarnya.

Menurutnya, menjaga kehormatan TNI tidak cukup hanya lewat pasal hukum, melainkan dengan kinerja nyata, transparansi, dan komunikasi publik yang cerdas.

Septyan menambahkan, TNI justru akan lebih dihormati apabila mampu menghadapi kritik dengan kepala dingin.

“Tidak ada kehormatan yang hilang hanya karena kritik. Justru TNI semakin besar bila menanggapi dengan argumentasi yang sehat dan tidak reaktif. Publik akan lebih percaya bila melihat TNI berdiri di atas hukum yang berlaku,” katanya.

Septyan juga menilai jawaban Polri yang mengatakan bahwa institusi TNI tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi sudah tepat, karena sejalan dengan putusan MK dan prinsip penegakan hukum yang adil.

“Polri konsisten menjalankan putusan MK, ini patut diapresiasi sebagai contoh sikap profesional,” pungkas Septyan.

Loading

Penulis : Ist

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Kota Bandung Sabet Gelar Juara Futsal Putri Kejurda Piala Ketua DPRD Jabar 2026
Dewan Adat Dayak Barito Timur Bagikan Masker Cegah Dampak Kabut Asap
Peresmian Jembatan Gantung Cubancer, Dorong Produktivitas Petani Pakpak Bharat 
28 Warga Miskin di Teluk Sungkai Kehilangan PKH, Diduga Terindikasi Judol
Progres Positif Penanganan ATS: 2.764 Anak di Kota Tasikmalaya Kembali Sekolah
Terobosan SDN 2 Awipari: Berdayakan Guru PAI Lokal Jadi Penceramah Maulid Nabi
Bocornya Potensi PAD: Komisi III DPRD Sentil Karut-Marut Parkir Tepi Jalan di Kota Tasikmalaya
Dari Rontgen Hingga CKG, Ratusan WBP Rutan Pemalang Antusias Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 01:18 WIB

Kota Bandung Sabet Gelar Juara Futsal Putri Kejurda Piala Ketua DPRD Jabar 2026

Rabu, 2 September 2026 - 01:17 WIB

Dewan Adat Dayak Barito Timur Bagikan Masker Cegah Dampak Kabut Asap

Selasa, 1 September 2026 - 22:14 WIB

Peresmian Jembatan Gantung Cubancer, Dorong Produktivitas Petani Pakpak Bharat 

Selasa, 1 September 2026 - 20:14 WIB

28 Warga Miskin di Teluk Sungkai Kehilangan PKH, Diduga Terindikasi Judol

Selasa, 1 September 2026 - 19:27 WIB

Progres Positif Penanganan ATS: 2.764 Anak di Kota Tasikmalaya Kembali Sekolah

Berita Terbaru