Putusan Mahkamah Konstitusi : Wartawan Tidak Bisa Dipidana Atas Karya Jurnalistik 

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, MNP — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkannya.

Sengketa yang timbul dari produk jurnalistik wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Ketentuan tersebut ditegaskan MK dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 atas uji materiil Pasal 8 UU Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Frasa tersebut harus dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diproses melalui Dewan Pers dan tidak mencapai kesepakatan.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan, pemaknaan tersebut penting untuk mencegah wartawan langsung dijerat proses hukum tanpa melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers.

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Guntur.

Menurutnya, putusan ini bertujuan memastikan perlindungan hukum terhadap kemerdekaan pers serta mendorong penyelesaian sengketa jurnalistik dengan mengedepankan prinsip restorative justice.

“Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan pertimbangan Dewan Pers,” tambahnya.

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa proses hukum pidana atau perdata terhadap wartawan merupakan langkah terakhir setelah seluruh mekanisme penyelesaian sengketa pers ditempuh.

Loading

Penulis : Net

Berita Terkait

Lestarikan Tradisi, Kampung Situbeet Siap Gelar Kibar Budaya 2026
Membangun Keseimbangan Kondisi Sosial-Ekonomi Warga Kab. Bogor, Jauh Lebih Penting Daripada Membangun Gapura
Momen Akrab Satgas TMMD 129 Tasikmalaya Makan Bareng Warga Usai Bangun TPT
Sisi Humanis Komunitas Otomotif: Brio Squad Tasikmalaya Berbagi Kebahagiaan di HUT ke-3
Gunakan Senpi Rakitan, Polres Lampung Selatan Ringkus Komplotan Curas Modus COD Motor
UMKM Tasikmalaya Didorong Bangkit, Koperasi Liar Menjamur: FORDEM Tantang Dinas Bertindak Tegas
Kajian Kitab Bulanan CV Assalam Family: Manisnya Ilmu Agama, Hangatnya Berbagi Sesama
Resmi Dibuka, TMMD ke-129 Fokus Bangun Desa Parungponteng Tasikmalaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:17 WIB

Lestarikan Tradisi, Kampung Situbeet Siap Gelar Kibar Budaya 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:25 WIB

Membangun Keseimbangan Kondisi Sosial-Ekonomi Warga Kab. Bogor, Jauh Lebih Penting Daripada Membangun Gapura

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:49 WIB

Momen Akrab Satgas TMMD 129 Tasikmalaya Makan Bareng Warga Usai Bangun TPT

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:40 WIB

Sisi Humanis Komunitas Otomotif: Brio Squad Tasikmalaya Berbagi Kebahagiaan di HUT ke-3

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:04 WIB

Gunakan Senpi Rakitan, Polres Lampung Selatan Ringkus Komplotan Curas Modus COD Motor

Berita Terbaru

Berita terbaru

Lestarikan Tradisi, Kampung Situbeet Siap Gelar Kibar Budaya 2026

Minggu, 19 Jul 2026 - 22:17 WIB