Lapor Polisi Bukan Solusi, Ketua DPRD Kab Tasikmalaya Diminta Kedepankan Dialog Ketimbang Jalur Hukum

Senin, 12 Januari 2026 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Pergerakan Solidaritas Ummat (PSU), Septyan Hadinata

Koordinator Pergerakan Solidaritas Ummat (PSU), Septyan Hadinata

TASIKMALAYA, MNP – Pelaporan aksi vandalisme di Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya oleh Ketua DPRD menuai tanggapan dari berbagai kalangan.

Koordinator Pergerakan Solidaritas Ummat (PSU), Septyan Hadinata, menilai bahwa langkah pelaporan tersebut secara hukum memang sah.

Namun sikap reaktif pimpinan dewan justru menunjukkan adanya persoalan komunikasi serius antara wakil rakyat dan masyarakat.

Menurut Septyan, dalam konteks demokrasi, Ketua DPRD seharusnya lebih mengedepankan kearifan dan membuka ruang dialog yang luas bagi publik, bukan langsung merespons dengan langkah hukum yang terkesan defensif.

“Secara aturan hukum, pelaporan itu sah. Tetapi akan jauh lebih bijak apabila Ketua DPRD tidak terlalu reaktif dan lebih memilih membuka ruang diskusi serta komunikasi aktif untuk menyerap aspirasi masyarakat,” ujarnya, Senin (12/01/2026).

Ia menilai, aksi vandalisme yang terjadi tidak bisa dilihat secara parsial, melainkan sebagai akumulasi kekecewaan publik akibat tersumbatnya komunikasi antara rakyat dan wakil rakyat.

Dalam kondisi tertentu, kekecewaan tersebut meledak dalam bentuk ekspresi yang salah, namun tetap memiliki akar masalah yang perlu dievaluasi secara serius.

“Bisa jadi aksi vandalisme itu merupakan bentuk akumulatif dari kekecewaan masyarakat yang merasa aspirasinya tidak didengar. Ini alarm keras bahwa ada komunikasi yang tidak berjalan,” kata Septyan.

Meski demikian, PSU juga menyayangkan aksi vandalisme tersebut. Septyan menegaskan bahwa penyampaian kebenaran dan kritik seharusnya dilakukan dengan cara yang santun dan tidak melanggar nilai kebenaran itu sendiri.

“Dalam menyampaikan aspirasi dan kebenaran, jangan sampai melanggar kebenaran itu sendiri hingga menimbulkan keonaran. Vandalisme tetap tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Septyan menilai sikap reaktif Ketua DPRD justru memperlihatkan tersumbatnya nurani politik sebagai wakil rakyat.

Menurutnya, DPRD sebagai lembaga representasi seharusnya hadir, terbuka, dan mudah diakses oleh masyarakat.

“Jangan sampai ketika rakyat ingin menyampaikan aspirasi, justru wakil rakyat sulit ditemui. Ini berbahaya bagi kualitas demokrasi,” tambahnya.

PSU juga menyoroti pengalaman langsung terkait minimnya respons DPRD Kabupaten Tasikmalaya terhadap suara publik.

Septyan mengungkapkan bahwa beberapa bulan lalu PSU telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD terkait isu MBG, namun hingga kini belum mendapatkan jawaban yang jelas.

“Permohonan RDP itu seolah terlupakan. Ini memperkuat penilaian kami bahwa selama ini DPRD kurang responsif dalam merespons aspirasi publik,” pungkasnya.

PSU berharap ke depan DPRD Kabupaten Tasikmalaya lebih mengedepankan komunikasi aktif, keterbukaan, dan kepekaan nurani politik demi menjaga kepercayaan rakyat terhadap lembaga perwakilan.

Loading

Penulis : Ist

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Kades Nagrak Diduga Diamankan Polisi, Terkait Kasus Lahan Summarecon
11 Hektare atau 1,1 Hektare? Penasehat Hukum Desak Kapolda Kalteng Klarifikasi Data Karhutla Hayaping
Fordayak Minta Penanganan Warga yang Diproses Kasus Ladang Dilakukan Bijak
Modus Hapus Berita Daring, Dua Oknum Wartawan Gadungan Diamankan di Tanjung Bintang 
Bupati Jeneponto Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Desa Binaan Imigrasi
AMAN Barito Timur Desak Keadilan bagi Peladang Tradisional di Tengah Gelombang Penegakan Hukum Karhutla
Fantastis! Polsek Bayongbong Berhasil Sita 76.321 Butir Obat Keras
Bias Layar Soroti Penahanan Dua Petani Hayaping, Dorong Penyelesaian Humanis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 18:33 WIB

Kades Nagrak Diduga Diamankan Polisi, Terkait Kasus Lahan Summarecon

Selasa, 29 September 2026 - 16:16 WIB

11 Hektare atau 1,1 Hektare? Penasehat Hukum Desak Kapolda Kalteng Klarifikasi Data Karhutla Hayaping

Selasa, 29 September 2026 - 16:06 WIB

Fordayak Minta Penanganan Warga yang Diproses Kasus Ladang Dilakukan Bijak

Selasa, 29 September 2026 - 13:21 WIB

Modus Hapus Berita Daring, Dua Oknum Wartawan Gadungan Diamankan di Tanjung Bintang 

Selasa, 29 September 2026 - 11:25 WIB

AMAN Barito Timur Desak Keadilan bagi Peladang Tradisional di Tengah Gelombang Penegakan Hukum Karhutla

Berita Terbaru

Berita terbaru

Kades Nagrak Diduga Diamankan Polisi, Terkait Kasus Lahan Summarecon

Selasa, 29 Sep 2026 - 18:33 WIB