TASIKMALAYA, MNP – Pelaporan aksi vandalisme di Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya oleh Ketua DPRD menuai tanggapan dari berbagai kalangan.
Koordinator Pergerakan Solidaritas Ummat (PSU), Septyan Hadinata, menilai bahwa langkah pelaporan tersebut secara hukum memang sah.
Namun sikap reaktif pimpinan dewan justru menunjukkan adanya persoalan komunikasi serius antara wakil rakyat dan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Septyan, dalam konteks demokrasi, Ketua DPRD seharusnya lebih mengedepankan kearifan dan membuka ruang dialog yang luas bagi publik, bukan langsung merespons dengan langkah hukum yang terkesan defensif.
“Secara aturan hukum, pelaporan itu sah. Tetapi akan jauh lebih bijak apabila Ketua DPRD tidak terlalu reaktif dan lebih memilih membuka ruang diskusi serta komunikasi aktif untuk menyerap aspirasi masyarakat,” ujarnya, Senin (12/01/2026).
Ia menilai, aksi vandalisme yang terjadi tidak bisa dilihat secara parsial, melainkan sebagai akumulasi kekecewaan publik akibat tersumbatnya komunikasi antara rakyat dan wakil rakyat.
Dalam kondisi tertentu, kekecewaan tersebut meledak dalam bentuk ekspresi yang salah, namun tetap memiliki akar masalah yang perlu dievaluasi secara serius.
“Bisa jadi aksi vandalisme itu merupakan bentuk akumulatif dari kekecewaan masyarakat yang merasa aspirasinya tidak didengar. Ini alarm keras bahwa ada komunikasi yang tidak berjalan,” kata Septyan.
Meski demikian, PSU juga menyayangkan aksi vandalisme tersebut. Septyan menegaskan bahwa penyampaian kebenaran dan kritik seharusnya dilakukan dengan cara yang santun dan tidak melanggar nilai kebenaran itu sendiri.
“Dalam menyampaikan aspirasi dan kebenaran, jangan sampai melanggar kebenaran itu sendiri hingga menimbulkan keonaran. Vandalisme tetap tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Septyan menilai sikap reaktif Ketua DPRD justru memperlihatkan tersumbatnya nurani politik sebagai wakil rakyat.
Menurutnya, DPRD sebagai lembaga representasi seharusnya hadir, terbuka, dan mudah diakses oleh masyarakat.
“Jangan sampai ketika rakyat ingin menyampaikan aspirasi, justru wakil rakyat sulit ditemui. Ini berbahaya bagi kualitas demokrasi,” tambahnya.
PSU juga menyoroti pengalaman langsung terkait minimnya respons DPRD Kabupaten Tasikmalaya terhadap suara publik.
Septyan mengungkapkan bahwa beberapa bulan lalu PSU telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD terkait isu MBG, namun hingga kini belum mendapatkan jawaban yang jelas.
“Permohonan RDP itu seolah terlupakan. Ini memperkuat penilaian kami bahwa selama ini DPRD kurang responsif dalam merespons aspirasi publik,” pungkasnya.
PSU berharap ke depan DPRD Kabupaten Tasikmalaya lebih mengedepankan komunikasi aktif, keterbukaan, dan kepekaan nurani politik demi menjaga kepercayaan rakyat terhadap lembaga perwakilan.
![]()
Penulis : Ist
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan