Tasikmalaya, MNP – Polemik terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya menjadi sorotan.
Ketua Janur, Uus, baru -baru ini menilai bahwa putusan MK tidak tepat dan menyebutnya sebagai keputusan yang semu.
Menurut Uus, seharusnya yang mendapat sanksi dalam kasus ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan pasangan calon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau ada pelanggaran dalam penyelenggaraan, yang bertanggung jawab adalah penyelenggara, bukan calon. Ini menjadi sangat miris,” ungkapnya, Selasa (01/04/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa ranah hukum tata negara dalam konteks ini seharusnya diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA), bukan MK.
“MK seharusnya hanya menangani sengketa hasil, bukan memutuskan soal hukum tata negara yang seharusnya berada di ranah MA,” jelasnya.
Keputusan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan pegiat demokrasi di Kabupaten Tasikmalaya.
Banyak pihak mempertanyakan keadilan dari keputusan tersebut serta mendesak adanya evaluasi terhadap peran dan kewenangan masing-masing lembaga dalam penyelenggaraan pemilu.
Situasi ini semakin memanaskan dinamika politik di Tasikmalaya, terutama menjelang tahapan berikutnya dalam Pilkada. Masyarakat kini menanti langkah selanjutnya dari pihak terkait untuk menanggapi polemik ini.
![]()
Penulis : DHS
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan