Kasus Brimob Lindas Ojol, Aktivis NU: Propam Harus Tegas, Jangan Reaktif 

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Kasus meninggalnya seorang pengemudi ojek online (ojol) yang terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada 28 Agustus 2025 terus menuai sorotan publik.

Propam Mabes Polri telah memeriksa tujuh anggota Brimob yang diduga terlibat. Namun, ramainya publikasi pemeriksaan internal ini memunculkan perdebatan soal aturan dan batasan transparansi.

Koordinator Pergerakan Solidaritas Ummat, Septyan Hadinata, yang juga A’wan MWC NU Cisayong, menilai langkah cepat Mabes Polri merupakan bentuk keseriusan pimpinan Polri dalam menjaga akuntabilitas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penegakan hukum harus tetap obyektif, tidak boleh sekadar reaktif akibat desakan publik.

“Kami mendukung ketegasan pimpinan Polri. Tetapi Propam harus obyektif, jangan sampai proses hukum dilakukan karena tekanan massa. Semua langkah harus tegak lurus dengan aturan yang berlaku,” ujar Septyan, Sabtu (30/8/2025).

Septyan menegaskan, publik memang berhak tahu ada proses hukum berjalan. Namun, menurutnya, tidak semua informasi boleh disebarkan ke media.

Hal ini diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengecualikan informasi penyidikan dan penyelidikan karena dapat mengganggu proses hukum.

Selain itu, Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan menegaskan tahap lidik dan sidik bersifat rahasia.

“Ketujuh anggota Brimob itu tetap punya hak hukum. Ada asas praduga tak bersalah dalam UU Kekuasaan Kehakiman yang wajib dihormati. Jangan sampai mereka dihakimi publik duluan. Transparansi penting, tapi harus sesuai aturan,” tambahnya.

Menurutnya, publikasi berlebihan justru berisiko menciptakan “trial by the press”, yakni penghakiman melalui media sebelum ada putusan pengadilan.

Karena itu, ia mengajak semua pihak untuk bijak dalam menyikapi kasus ini dan tidak mudah terjebak opini sesat yang bisa menyesatkan persepsi masyarakat.

“Proses hukum ini harus dilihat dengan tenang dan rasional. Tegakkan hukum dengan tegas, tapi juga obyektif dan adil. Jangan sampai institusi Polri kehilangan obyektivitas hanya karena tekanan opini. Dengan begitu, kepercayaan publik bisa tetap terjaga,” pungkas Septyan.

Loading

Penulis : Ist

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Lahan Gambut dan Gudang Ban Bekas di Sukarindik Tasikmalaya Hangus Terbakar, 3 Armada Damkar Dikerahkan
DEAL! Pemkab & Polres Enrekang Teken Komitmen: Harga Gas 3 Kg Dilarang Melebihi HET
Sikap Tegas DPC POSPERA Kota Tasikmalaya: Hadir untuk Rakyat, Kawal Persoalan Kesehatan hingga Agraria
Semarakkan HUT RI ke-81 dan Hari Jadi ke-64, PWRI Kawalu Buktikan Pensiunan Tetap Produktif
Rapat Perdana Usai Dilantik, Dr. Aspa Muji Pimpin Persiapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Jeneponto
DPRD dan Mahasiswa Desak Kejelasan Aturan Minyak Jelantah SPPG di Tasikmalaya
KAPOLRES KETUT YOGA PIMPIN SERTIJAB! 5 Pejabat Utama Polres Enrekang Resmi Berganti
Selamatkan 107 Ribu Jiwa, Polres Garut Sita Ratusan Gram Sabu hingga Ribuan Obat Terlarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:17 WIB

Lahan Gambut dan Gudang Ban Bekas di Sukarindik Tasikmalaya Hangus Terbakar, 3 Armada Damkar Dikerahkan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:24 WIB

DEAL! Pemkab & Polres Enrekang Teken Komitmen: Harga Gas 3 Kg Dilarang Melebihi HET

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Sikap Tegas DPC POSPERA Kota Tasikmalaya: Hadir untuk Rakyat, Kawal Persoalan Kesehatan hingga Agraria

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Semarakkan HUT RI ke-81 dan Hari Jadi ke-64, PWRI Kawalu Buktikan Pensiunan Tetap Produktif

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:36 WIB

Rapat Perdana Usai Dilantik, Dr. Aspa Muji Pimpin Persiapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Jeneponto

Berita Terbaru