DPRD Turun Tangan, LSM FORDEM Minta Tutup Sementara Proyek Perumahan Bumi Pesona Siliwangi

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP — Sengketa kepemilikan tanah seluas ±525 m² milik almarhum Enjang serta tanah wakaf di Kampung Gunung Sesel, Kelurahan Cibunigeulis, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya terus memanas.

Tanah tersebut diduga telah diserobot oleh pihak pengembang Perumahan Bumi Pesona Siliwangi (Hajart Group) dan H. Lukman.

Menindaklanjuti hasil audiensi dengan DPRD Kota Tasikmalaya, LSM FORDEM (Forum Demokrasi Masyarakat Madani) bersama para ahli waris mendatangi lokasi untuk meninjau titik koordinat tanah yang disengketakan, Selasa (15/07/2025).

Turut hadir Ketua Komisi I DPRD H. Dodo Rosada, Wakil Ketua H. Dayat Mustopa, BPN, Bapenda, kelurahan, kecamatan, aparat penegak hukum, kuasa hukum masing-masing pihak, serta tokoh masyarakat setempat.

H. Dodo Rosada menyatakan bahwa masing-masing pihak memiliki bukti — SHM dari pihak H. Lukman dan SPPT dari ahli waris.

Meski diakuinya SHM lebih kuat daripada SPPT, namun DPRD tidak berbicara bukti formil tapi juga melihat kebenaran materil, karena itu beda.

“Kita juga akan mengedepankan aspek sisi kemanusiaan, sehingga upayanya tidak melalui proses hukum akan tetapi musyawarah mufakat secara kekeluargaan,” jelas Dodo.

Kabag Tanah Sengketa BPN, Dadan Darmawan, menyebut bahwa hari ini pengukuran tanah alm Bapak Enjang belum bisa dilakukan karena tidak ada orang yang dulu sebagai penunjuk batas asli.

BPN juga belum bisa memutuskan karena keputusan harus berimbang jangan sampai ada pihak yang dirugikan.

“Insya Alloh kami kooperatif dan kita urut dulu batas dari belakang lalu ke depan melalui NOP SPPT supaya bisa berimbang,” kata Dadan.

Sementara itu, kuasa hukum pengembang, H. Asep Heri Kusmayadi, menegaskan, pembangunan perumahan sudah sesuai dengan perizinan dengan tertib administrasi.

“Klien kami membeli lahan seluas ±22.000 m² dari H. Lukman yang telah bersertifikat,” katanya.

Adapun lanjut Heri, pihak lain yang menganggap tanah ini ada permasalahan silahkan bisa diproses secara hukum

“Jika SHM klien kami bermasalah bisa melalui sengketa di Pengadilan Negeri atau melalui PTUN untuk dibantahkan/di gugat sertifikatnya yang sudah terbit tidak bisa dibatalkan, harus proses pengadilan dulu,” ungkapnya,

Situasi sempat memanas saat warga, termasuk Abdul Rosyad dan ahli waris Syarif, meluapkan kekecewaan atas hilangnya batas tanah wakaf dan aktivitas pengerukan tanah yang diduga tanpa izin.

“Aing ti basa eta geus ngingetan sababaraha kali, kahade eta batas tanah wakaf nu warga bisi ka urug ku Perumahan, tapi teu di denge. Nu akhirna kan ayeuna eweuh patok batas tanah wakaf teh,” ujar Abdul Rosyad.

Sementara, Syarif sebagai Ahli Waris Alm.Daim mengaku mengingatkan dulu ketika tanahnya di keruk sama Beku tanpa izin, bahkan sempat bawa parang memperingatkan ke operator Beku. “Eta kunaon ngagerukan tanah kolot aing tanpa izin,” cetusnya.

Pantauan wartawan, warga sekitar sempat memanas dan melontarkan kata kata. “Atuh ari kitu mah maling. Eweuh izin dinu boga jeng euweuh mere duit penghasilan dina pasir kanu boga tanah, sarua jeng maling,” teriak warga Sekitar,

Ketua RW 02, Dedi Juanedi, juga menyampaikan bahwa proses pengukuran sertifikat H. Lukman tidak disaksikan warga maupun pihak kelurahan.

“Dulu sempat ada panitia PTSL dan sama Pak Lurah yang dulu waktu itu dikasih tugas mendampingi petugas ukur. Kebetulan sertifikat atas nama H.Lukman dulu tidak diukur sama petugas pihak ketiga yang disuruh BPN, tahu tahu sudah ada gambar,” jelas Dedi.

Namun lanjutnya, dulu sempat ke teman ada Dedi Profesor harus mengisi Warkah, yang isinya pernyataan jual beli sama warga dan Dedi sebagai RW juga tidak menyaksikan pengukuran tanah tersebut, termasuk warga.

“Karena dulu pihak BPN menugaskan pihak ke 3 ke Kelurahan Cibunigeulis tapi tidak mengukurnya. Kemungkinan juga tetangga batas tanah tidak dihadirkan,” ungkapnya,

Ketua Umum LSM FORDEM, Ade Irawan menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika tidak ada penyelesaian, FORDEM siap membawa kasus ini ke penegak hukum dan minta menutup sementara proyek perumahan Bumi Pesona Siliwangi.

“Karena diduga menurut kesaksian ahli waris ada indikasi maling pasir tanah kepemilikan warga tanpa ada izin dan tanpa memberikan imbalan dari Pasir yang dikeruk tersebut kepada si pemilik tanah ahli waris,” tegasnya.

Penasehat FORDEM, Tatang Sutarman, menilai masalah ini sangat krusial dan menuntut tanggung jawab penuh dari semua pihak.

“Nanti kita lihat saja hari Selasa Minggu depan, kita akan tau kebenarannya seperti apa, karena OPD terkait harus bertanggung jawab atas persoalan ini,” tegas Tatang.

Loading

Penulis : DK

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Diskominfotik Jeneponto Gelar Sosialisasi SAQ dan Monev Keterbukaan Informasi 2026
Soal Perizinan 123 SPPG, Sajalur Desak DPRD Kota Tasikmalaya Panggil Seluruh Pihak Terkait
Kejari Bartim Tegaskan Batu Bara Lelang Bukan Lagi Sitaan, Hak Penuh di Pemenang Lelang
Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Hilman Wiranata Minta Izin Tambang Diverifikasi Total
Dewan Adat Dayak Barito Timur Segel Stockpile Batu Bara di Km 270 Desa Tampa
Prabowo: Saya Bangga Jadi Presidenmu!
Rutan Jakpus dan LBH Kamselindo Sosialisasi KUHP Baru untuk Warga Binaan
Anggota DPRD Pemalang dr. Irma Suryani Bantu Warga Korban Rumah Ambruk di Pelutan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Diskominfotik Jeneponto Gelar Sosialisasi SAQ dan Monev Keterbukaan Informasi 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:31 WIB

Soal Perizinan 123 SPPG, Sajalur Desak DPRD Kota Tasikmalaya Panggil Seluruh Pihak Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Kejari Bartim Tegaskan Batu Bara Lelang Bukan Lagi Sitaan, Hak Penuh di Pemenang Lelang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Hilman Wiranata Minta Izin Tambang Diverifikasi Total

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Dewan Adat Dayak Barito Timur Segel Stockpile Batu Bara di Km 270 Desa Tampa

Berita Terbaru