BARITO TIMUR, MNP — Ratusan anggota Dewan Adat Dayak (DAD) dari tingkat pengurus Kabupaten dan seluruh Kecamatan se-Kabupaten Barito Timur melakukan sweeping dan mengambil langkah tegas dengan menyegel lokasi penumpukan batu bara yang diduga tidak memiliki kejelasan izin dan kepemilikan, Rabu malam, 21 Oktober 2026.
Langkah ini diambil setelah pihaknya menerima informasi mengenai adanya tumpukan batu bara dalam jumlah besar yang berada di Km 270, wilayah Desa Tampa, Kecamatan Paku.
Wakil Ketua I Dewan Adat Dayak Kabupaten Barito Timur, Haristriano, yang mewakili Ketua Umum DAD Barito Timur Hengky A. Garu, menyampaikan bahwa pihaknya turun ke lokasi untuk menelusuri kebenaran informasi yang beredar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami dari Dewan Adat dan rekan-rekan kebetulan mendapat informasi bahwa ada penumpukan batu bara yang begitu banyak. Kami coba ke sini, dan ternyata betul di sini ada batu bara. Menurut perkiraan kami ada sekitar lima tongkang,” ujar Haristriano saat memberikan keterangan di lokasi.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya kesulitan mendapatkan keterangan dari pihak yang bertanggung jawab atas tumpukan batu bara tersebut.
“Kami sudah mencari keterangan di sekitar sini, tidak ada satu pun penjaga atau orang yang bisa memberikan keterangan kepada kami. Sehingga pada akhirnya, pada malam hari ini atas nama Dewan Adat Dayak, kami akan menyegel dan mengunci pintu masuk ini. Silakan nanti pemiliknya berurusan dengan kami kalau memang mau membuka ini,” tegasnya.
Haristriano menyebutkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan status legalitas batu bara tersebut. Namun, adanya dugaan kuat terkait kejanggalan yang ditempatkan di lokasi tersebut.
“Masalah ilegal atau ilegalnya itu kami kurang bisa memastikan, itu harus ada kepastian hukum. Namun kami mencurigai bahwa ada hal yang kurang tepat di sini. Kami mendengar informasi adanya oknum yang memenangkan lelang sekitar 2.000 metrik ton, namun setelah diperhatikan pengangkutan berlangsung hampir lebih satu bulan, tumpukan batu bara masih terlihat banyak. Berapa banyak sebenarnya batu yang telah diangkut selama ini? Itu yang ingin kami ketahui,” ungkapnya.
Selain masalah asal dan jumlah batu bara, Dewan Adat juga menegaskan keberatan atas kerusakan jalan yang ditimbulkan akibat aktivitas pengangkutan batu bara tersebut.
“Masyarakat adat dan Dewan Adat sangat keberatan karena pengusaha ini melakukan pengangkutan batu bara melalui jalur yang tidak seharusnya. Jalan yang sedang dalam masa pemulihan ini dikhawatirkan akan rusak kembali. Yang akan merasakan dampaknya adalah masyarakat Kabupaten Barito Timur sendiri,” tambahnya.
Haristriano menegaskan bahwa Dewan Adat akan berkoordinasi lebih lanjut dengan jajaran pengurus untuk menentukan langkah selanjutnya. Pihaknya menuntut adanya kejelasan hukum mengenai status batu bara tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan Ketua Umum untuk menentukan langkah selanjutnya. Dewan Adat tetap menuntut agar hal ini diproses secara hukum dan ada kejelasan apakah legal atau ilegalnya barang tersebut, sehingga ada kepastian hukum. Jika nanti ditemukan adanya pelanggaran, Dewan Adat akan menuntut secara adat dan akan diputuskan sesuai ketentuan adat apa sanksi yang berlaku,” ucapnya.
Informasi sementara yang diterima menyebutkan bahwa batu bara tersebut diduga berasal dari wilayah Sibung, yang mana sebelumnya ditemukan adanya aktivitas tambang ilegal setelah dilakukan sidak oleh DPRD Barito Timur.
Sementara itu, salah satu warga yang menjaga jalur pengangkutan di perempatan Km 270 menyampaikan bahwa sepengetahuannya batu bara tersebut berasal dari wilayah Kecamatan Raren Batuah, dengan pemilik yang diduga berinisial J.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait keberadaan tumpukan batu bara tersebut.
![]()
Penulis : Tim Investigasi (Yulius Yartono/Adi Suseno)
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan