BARITO TIMUR, MNP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur merespons keras isu pengangkutan hauling batu bara hasil lelang barang sitaan negara yang beberapa bulan terakhir melintas di jalan negara Ampah–Tamiang Layang.
Hal itu menyusul aksi penyegelan area stockpile batu bara di Km 270 oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Barito Timur yang menduga material itu tak memiliki kejelasan izin dan kepemilikan.
Kepala Kejari Barito Timur Abdul Halim, S.H., M.H., menegaskan status hukum batu bara tersebut sudah berubah total.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perlu saya sampaikan terlebih dahulu, bahwa batu itu sekarang ini bukan lagi barang sitaan kejaksaan tetapi sudah menjadi batu milik pemenang lelang,” kata Abdul Halim.
Sehingga lanjut dia, terhadap batu tersebut mau dikemanakan oleh pemenang lelang, itu sudah sepenuhnya menjadi hak pemenang lelang.
“Mau dijual atau diangkut kemanapun ataupun tidak mau diangkut oleh pemenang lelang, maka itu hak dia pemenang lelang sepenuhnya,” kata Abdul Halim kepada MNP, Kamis (22/10/2026), melalui pesan singkat WhatsApp.
Ia menambahkan, apabila pemenang lelang ingin menjual maupun mengangkut batu tersebut, pihak terkait tinggal memeriksa kelengkapan dokumen yang sudah sah secara hukum, termasuk jumlah tonase sebagaimana tercantum dalam Risalah Lelang.
“Apabila ada penjualan batu ataupun pengangkutan batu yang tidak sesuai dan dokumennya tidak sah, maka itu sudah masuk ranah penegak hukum yang berwenang,” tegasnya.
Pernyataan ini muncul di tengah ketegangan lokal terkait aktivitas hauling yang memicu aksi DAD.
Kejari Bartim menekankan bahwa status kepemilikan sudah berpindah secara sah melalui lelang, sehingga segala tindakan terhadap material tersebut menjadi domain pemenang lelang selama dokumennya lengkap dan sesuai aturan.
![]()
Penulis : Tim Liputan (Yulius Yartono/Adi Suseno)
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan