Tasikmalaya, MNP – Pengembang Perumahan Bumi Pesona Siliwangi yang beralamat di Jl.Leuwi Kidang Kelurahan Cibunigeulis Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya menuai sorotan tajam.
Pasalnya, pengembang properti tersebut diduga menyerobot tanah milik warga milik almarhum Bapak Enjang di Kp.Gunung Sesel Kelurahan Cibunigeulis Kecamatan Bungursari.
Para ahli waris sudah menguasakan kasus ini kepada LSM FORDEM (Forum Demokrasi Masyarakat Madani) untuk mendapatkan hak kepemilikan tanah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adang Tira Ahmad Nurjaman (48) perwakilan ahli waris dari keluarga mengatakan, bahwa orang tuanya (Alm Enjang, red) memiliki Tanah di Kp.Gunung Sesel Kel. Cibunigeulis Kec. Bungursari Seluas -+525m2 (37, 5 bata).
Adang mengaku kaget tanah orang tuanya tersebut kini di hak milik oleh Perumahan Bumi Pesona Siliwangi, tanpa ada konfirmasi ke pihak keluarga dan ahli waris.
“Waktu saya pertama kali lihat, kok tanah warisan almarhum Bapak saya sudah di benteng, tanpa ada izin atau sepengetahuan dari keluarga saya dan Ahli Waris,” cetus Adang kepada wartawan, Selasa (01/07/2025).
Akhirnya Adang beserta keluarga berangkat ke kelurahan Cibunigeulis untuk menanyakan terkait tanah warisan almarhum orang tuanya.
“Karena saya sendiri sebagai penerima hak ahli waris dan keluarga tidak pernah merasa menjual kepada pengembang Perumahan Bumi Pesona Siliwangi ataupun kepada pihak Haji Lukman,” tegasnya.
Terpisah, Yadi sebagai perwakilan kuasa dari pihak ahli waris Alm Enjang membernarkan telah terjadinya dugaan penyerobotan tanah.
“Tanahnya sudah dibangun Pengembang Perumahan Bumi Pesona Siliwangi tanpa ada izin, kordinasi, tanpa ada pembelian, dan pembebasan lahan atas nama Alm.Enjang dengan dasar kepemilikan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang selalu dibayarkan tiap tahunnya dari Bapenda ke Kelurahan Cibunigeulis,” terang Yadi.
Para ahli waris telah melakukan pertemuan mediasi dengan pihak Pengembang Perum Bumi Pesona Siliwangi dan H.Lukman yang difasilitasi pihak kelurahan Cibunigeulis disaksikan Lurah Deni, Kasi Agus, Dedi Profesor dan Kamtibmas Kelurahan.
Yadi menyatakan kepada Pihak Perum Bumi Pesona Siliwangi dan H.Lukman dengan dasar apa peralihan Hak atas tanah untuk bisa menjadikan SHM (Sertifikat Hak Milik)?.
“Sementara SPPT tersebut belum berpindah Nama dan Masih Aktif dalam Objek Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” paparnya.
Yadi menyebut, dasar penaikan hak untuk ke sertifikat hak milik (SHM) wajib harus ada riwayat tanah berupa Leter C, Girik, SPPT dan AJB (Akta Jual Beli).
Namun, Yadi kecewa terhadap Kelurahan Cibunigeulis Terkait Leter C, yang dinyatakan oleh Lurah bahwa sudah tidak berlaku dan tidak ada.
“Kalaupun itu sudah tidak berlaku seharusnya salinannya tetap ada, karena Leter C jantungnya arsip dokumen Kelurahan riwayat tanah yang sangat penting milik warga,” bebernya.
Pihak penerima kuasa menuntut kepada Kelurahan harus bisa mempertanggung jawabkan, pihaknya juga akan mempertanyakan ke Pemerintah Kota Tasikmalaya terkait persoalan ini.
Yadi pernah konfirmasi ke Bapenda menanyakan tanah ahli waris yang tercantum dalam Nomor SPPT tersebut dan dibenarkan oleh pernyataan Yayan dari pihak Bapenda Kota Tasikmalaya.
“Benar adanya, bahwa titik koordinat tersebut masih kepemilikan atas nama Bapak Enjang dan masih aktif bayar pajak,” jelas Yadi.
Tatang Sutarman, Penasehat LSM FORDEM juga sudah mengkonfirmasi Camat Bungursari Sodik Sunandi melalui telepon terkait kasus ini.
“Saya itu bukan mempersoalkan Leter C berlaku atau tidak Berlakunya, tapi yang saya tanyakan dokumen Leter C itu wujudnya dimana, Riwayat Datanya? Jikalau sudah tidak berlaku, apakah ada atau tidak wujud dokumen C tersebut?,” tanya Tatang.
Tapi, Camat Bungursari juga mengaku tidak tahu keberadaan leter C tersebut, malah menyuruh menanyakan langsung ke pihak kelurahan. “Lebih jelasnya bisa di tanyakan ke Kelurahan Langsung,” ucapnya singkat.
Sementara itu, pihak Developer Perumahan Bumi Pesona Siliwangi yang enggan disebutkan namanya, tidak tahu menahu terkait permasalahan konflik Alm.Enjang dan H.Lukman.
“Jika ingin mendapatkan informasi yang lebih jelas langsung saja konfirmasi ke pihak H.Lukman,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Adang ahli waris dan keluarga dulu sempat silaturahmi musyawarah di rumah Pengusaha Haji Lukman yang berlokasi di Jalan Condong Cibereum Kota Tasikmalaya, di fasilitasi Dedi Profesor orang kepercayaan H.Lukman.
“Kita bereskan masalah ini secara kekeluargaan, insya Alloh, Dunungan Saya Legowo,” ujar Adang meniru ucapan Dedi Profesor.
Dedi Profesor kata Adang juga menyampaikan obrolan atasannya (Dunungan) H.Lukman sebagai orang yang memediasi tersebut dengan mengatakan bahwa, Tanah itu diganti dibeli dengan harga 4 juta/bata diganti sama rumah atau di Split sing.
Adang ahli waris juga dulu sempat mengatakan, Dedi Profesor katanya sempat menawar tanah Alm.Enjang orang tuanya dengan Harga 1 juta, dengan alasan mau dijadikan Pesantren, tapi dari pihak keluarga tidak mau dijual dengan harga segitu.
Bahkan, pihak keluarga sudah berunding kalau pun dijual mereka sepakat dengan kisaran Harga Rp.15 juta/bata, karena para ahli waris tadinya tidak berniat menjual tanah warisan dari Alm orang tuanya.
Para ahli waris dan LSM FORDEM sebagai pendamping penerima kuasa akan terus berjuang untuk mempertanyakan ke Notaris yang menaikan sertifikat tersebut, pihak BPN dan Bapenda.
Namun, para ahli waris dan LSM FORDEM akan berusaha juga musyawarah mencoba Tabayyun dulu pada Pihak Perumahan Bumi Pesona Siliwangi dan H.Lukman supaya ada titik terang
“Insya Alloh dari pihak BPN dari Bagian Tanah Sengketa tadi sudah konfirmasi ke Pak Dadan akan memfasilitasi untuk mediasi dan memanggil Pihak-pihak terkait,” jelas Adang.
Adapun jika Pihak Perumahan Bumi Pesona Siliwangi dan Pihak H.Lukman tidak Bisa di musyawarahkan secara baik-Baik, maka pihak keluarga para ahli waris dan LSM FORDEM akan menindaklanjuti lewat jalur hukum jika tidak ada titik terang,
“Karena kami sebagai ahli waris tanah dari Alm orang tua saya masih berhak atas tanah itu dan perlu digaris bawahi lagi bahwa kami belum ada transaksi jual beli sama Pihak H.Lukman ataupun pengembang Perumahan Bumi Pesona Siliwangi,” tutup Adang.
Sampai berita ini disiarkan, wartawan belum berhasil meminta klarifikasi dari pihak terkait.
![]()
Penulis : DK
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan