Ketika Keadilan Dijadikan Komoditas: Pengadilan Agama dan Wajah Gelap Peradilan Lokal

Minggu, 6 Juli 2025 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Igin Ginanjar Wakil Sekretaris SAPMA PP Kota Tasikmalaya

Igin Ginanjar Wakil Sekretaris SAPMA PP Kota Tasikmalaya

Tasikmalaya, MNP – Pengadilan seharusnya menjadi rumah bagi keadilan—tempat masyarakat menggantungkan harapan terakhir ketika seluruh pintu keadilan sosial tertutup.

Namun yang terjadi di Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya justru menunjukkan arah sebaliknya. Keadilan tak lagi ditegakkan, tapi dikelola seperti dagangan.

Hal itu diungkapkan Igin Ginanjar Wakil Sekretaris SAPMA PP Kota Tasikmalaya, Minggu (06/07/2025).

Beberapa dugaan praktik menyimpang yang terjadi tidak bisa dibiarkan berlalu sebagai isu teknis—ia adalah krisis etik dan institusional.

Pertama, dugaan pungutan liar dalam pengurusan perkara menjadi sinyal kuat bahwa relasi antara pencari keadilan dan aparatur hukum tidak lagi berdasarkan hukum, tapi atas dasar transaksi.

“Biaya tambahan yang tidak sah, yang dibebankan secara diam-diam kepada pihak berperkara, adalah bentuk korupsi akar rumput yang merusak martabat peradilan dari dalam,” tegas Igin.

Kedua, dugaan pemalsuan putusan adalah bentuk pelanggaran berat yang tidak bisa dianggap sebagai “kelalaian administratif.”

Ini adalah manipulasi keadilan, sebuah bentuk rekayasa hukum yang menjadikan putusan hakim sebagai alat mainan bagi kepentingan tertentu.

“Dalam konteks pidana, praktik ini bisa dijerat dengan Pasal 263–264 KUHP tentang pemalsuan dokumen resmi,” katanya.

Ketiga, praktik persidangan yang tidak profesional dan bahkan kasar, menegaskan bahwa sebagian aparatur peradilan tak memahami tugasnya sebagai pengemban keadaban hukum.

“Ketika hakim memperlakukan pencari keadilan dengan sikap arogan, tertutup, atau intimidatif, maka sesungguhnya mereka bukan sedang menjalankan hukum—melainkan merusaknya dari dalam,” jelas dia.

Keempat, dan yang paling mencemaskan, adalah pemberian dispensasi nikah secara longgar, terutama terhadap anak di bawah umur.

Ini tidak hanya melanggar prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2002 jo. UU No. 35 Tahun 2014, tetapi juga membuka ruang bagi legalisasi praktik pernikahan anak yang berdampak panjang terhadap psikologis, pendidikan, dan masa depan anak perempuan.

“Dispensasi bukan celah hukum untuk mengakali undang-undang; ia hanya dapat diberikan dalam kondisi luar biasa dan dengan pertimbangan yang ketat, bukan sebagai formalitas administratif,” beber Igin.

Menurutnya, semua praktik ini jika dibiarkan, akan mengakar dan mengukuhkan satu hal, bahwa keadilan bisa dinegosiasikan oleh siapa saja yang punya kuasa, uang, dan kedekatan.

“Dan jika itu terjadi di lembaga peradilan—bukan di terminal, pasar, atau lembaga non-yudisial—maka yang rusak bukan hanya sistem, tapi fondasi negara hukum itu sendiri,” cetusnya.

Igin menilai, sudah waktunya masyarakat tidak lagi memandang lembaga peradilan sebagai entitas yang tak bisa disentuh.

“Sebab jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke dalam, maka kita sedang membiarkan pengadilan berubah menjadi panggung pengkhianatan terhadap konstitusi,” pungkas Igin.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Lapas Cipinang Perluas Akses Pendidikan bagi Warga Binaan
Bupati Pemalang Buka Resmi TMMD Sengkuyung Tahap II Tahun 2026
Alun-alun Tegal ‘Mencekam’, Simulasi Penanganan Ricuh Massa hingga Penjinakan Bom
Sidang Perdana Kematian Anak J Menguak Celah Serius: Bukti Medis Dipertanyakan
Penculikan Bermotif Cemburu di Cikajang, Korban Disiksa Secara Sadis
RDPU Mendadak Dibatalkan, DPRD Bartim Gelar Raker Tertutup: Aset Jalan Eks Pertamina Kian Sarat Tanda Tanya
TMMD ke-128, TNI Bangun Rutilahu Milik Warga Lansia di Garut
Kota dan Kabupaten Tasikmalaya Bersatu di Gedong Cai, Komitmen Jaga Sumber Air Melalui Budaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 18:15 WIB

Lapas Cipinang Perluas Akses Pendidikan bagi Warga Binaan

Kamis, 23 April 2026 - 18:06 WIB

Bupati Pemalang Buka Resmi TMMD Sengkuyung Tahap II Tahun 2026

Kamis, 23 April 2026 - 17:47 WIB

Alun-alun Tegal ‘Mencekam’, Simulasi Penanganan Ricuh Massa hingga Penjinakan Bom

Kamis, 23 April 2026 - 17:34 WIB

Sidang Perdana Kematian Anak J Menguak Celah Serius: Bukti Medis Dipertanyakan

Kamis, 23 April 2026 - 17:00 WIB

Penculikan Bermotif Cemburu di Cikajang, Korban Disiksa Secara Sadis

Berita Terbaru

Berita terbaru

Lapas Cipinang Perluas Akses Pendidikan bagi Warga Binaan

Kamis, 23 Apr 2026 - 18:15 WIB

Berita terbaru

Bupati Pemalang Buka Resmi TMMD Sengkuyung Tahap II Tahun 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 18:06 WIB

Berita terbaru

Penculikan Bermotif Cemburu di Cikajang, Korban Disiksa Secara Sadis

Kamis, 23 Apr 2026 - 17:00 WIB