Tasikmalaya, MNP – Pengadilan seharusnya menjadi rumah bagi keadilan—tempat masyarakat menggantungkan harapan terakhir ketika seluruh pintu keadilan sosial tertutup.
Namun yang terjadi di Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya justru menunjukkan arah sebaliknya. Keadilan tak lagi ditegakkan, tapi dikelola seperti dagangan.
Hal itu diungkapkan Igin Ginanjar Wakil Sekretaris SAPMA PP Kota Tasikmalaya, Minggu (06/07/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa dugaan praktik menyimpang yang terjadi tidak bisa dibiarkan berlalu sebagai isu teknis—ia adalah krisis etik dan institusional.
Pertama, dugaan pungutan liar dalam pengurusan perkara menjadi sinyal kuat bahwa relasi antara pencari keadilan dan aparatur hukum tidak lagi berdasarkan hukum, tapi atas dasar transaksi.
“Biaya tambahan yang tidak sah, yang dibebankan secara diam-diam kepada pihak berperkara, adalah bentuk korupsi akar rumput yang merusak martabat peradilan dari dalam,” tegas Igin.
Kedua, dugaan pemalsuan putusan adalah bentuk pelanggaran berat yang tidak bisa dianggap sebagai “kelalaian administratif.”
Ini adalah manipulasi keadilan, sebuah bentuk rekayasa hukum yang menjadikan putusan hakim sebagai alat mainan bagi kepentingan tertentu.
“Dalam konteks pidana, praktik ini bisa dijerat dengan Pasal 263–264 KUHP tentang pemalsuan dokumen resmi,” katanya.
Ketiga, praktik persidangan yang tidak profesional dan bahkan kasar, menegaskan bahwa sebagian aparatur peradilan tak memahami tugasnya sebagai pengemban keadaban hukum.
“Ketika hakim memperlakukan pencari keadilan dengan sikap arogan, tertutup, atau intimidatif, maka sesungguhnya mereka bukan sedang menjalankan hukum—melainkan merusaknya dari dalam,” jelas dia.
Keempat, dan yang paling mencemaskan, adalah pemberian dispensasi nikah secara longgar, terutama terhadap anak di bawah umur.
Ini tidak hanya melanggar prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2002 jo. UU No. 35 Tahun 2014, tetapi juga membuka ruang bagi legalisasi praktik pernikahan anak yang berdampak panjang terhadap psikologis, pendidikan, dan masa depan anak perempuan.
“Dispensasi bukan celah hukum untuk mengakali undang-undang; ia hanya dapat diberikan dalam kondisi luar biasa dan dengan pertimbangan yang ketat, bukan sebagai formalitas administratif,” beber Igin.
Menurutnya, semua praktik ini jika dibiarkan, akan mengakar dan mengukuhkan satu hal, bahwa keadilan bisa dinegosiasikan oleh siapa saja yang punya kuasa, uang, dan kedekatan.
“Dan jika itu terjadi di lembaga peradilan—bukan di terminal, pasar, atau lembaga non-yudisial—maka yang rusak bukan hanya sistem, tapi fondasi negara hukum itu sendiri,” cetusnya.
Igin menilai, sudah waktunya masyarakat tidak lagi memandang lembaga peradilan sebagai entitas yang tak bisa disentuh.
“Sebab jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke dalam, maka kita sedang membiarkan pengadilan berubah menjadi panggung pengkhianatan terhadap konstitusi,” pungkas Igin.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan