BARITO TIMUR, MNP — Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Kabupaten Barito Timur yang sebelumnya digadang-gadang menjadi forum terbuka untuk membedah status hukum dan pemanfaatan aset jalan eks Pertamina, mendadak ditunda.
Sebagai gantinya, DPRD justru menggelar rapat kerja internal yang dinilai minim transparansi dan mengundang tanda tanya publik.
Rapat kerja tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Bartim, Nursulistio, bersama unsur pimpinan dan anggota dewan. Hadir pula Sekretaris Daerah Bartim, Misnohartako, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, yang menjadi sorotan tajam adalah absennya pihak perusahaan—padahal mereka diduga menjadi aktor kunci dalam pemanfaatan jalan eks Pertamina.
Padahal sebelumnya, RDPU dirancang sebagai forum terbuka yang melibatkan pemerintah daerah, instansi vertikal, hingga korporasi tambang dan energi.
Agenda utamanya jelas, mengurai benang kusut status hukum aset jalan eks Pertamina yang hingga kini masih abu-abu dan berpotensi memicu konflik kepentingan.
Perubahan mendadak dari RDPU ke rapat kerja tertutup justru memunculkan spekulasi. Publik mempertanyakan, mengapa pihak perusahaan yang diduga memanfaatkan jalan tersebut tidak dihadirkan? Apakah ada hal yang sengaja dihindari untuk dibuka ke ruang publik?
“Kalau memang ingin transparan, seharusnya semua pihak dihadirkan. Ini justru seperti pembahasan sepihak,” ujar seorang sumber yang mengikuti dinamika di DPRD, Rabu (23/04).
Isu utama yang mencuat tetap sama, yaitu belum jelasnya status kepemilikan dan kewenangan pengelolaan jalan eks Pertamina.
Di lapangan, jalan tersebut diduga telah lama digunakan untuk aktivitas hauling oleh sejumlah perusahaan. Namun tanpa kejelasan hukum, praktik ini berpotensi menimbulkan kerugian daerah serta membuka celah pelanggaran.
Ketiadaan pihak korporasi dalam rapat kerja mempersempit ruang klarifikasi. Padahal, keberadaan mereka krusial untuk menjawab dugaan penggunaan aset tanpa dasar hukum yang sah, sekaligus menjelaskan kontribusi atau kewajiban yang seharusnya diberikan kepada daerah.
Langkah DPRD mengganti RDPU dengan rapat kerja dinilai sebagai kemunduran dalam upaya transparansi. Alih-alih membuka persoalan ke publik, pembahasan justru terkesan dipersempit di lingkaran internal pemerintah daerah.
Kini, sorotan publik semakin tajam. DPRD Bartim dihadapkan pada pilihan: membuka kembali forum yang inklusif dan transparan, atau membiarkan polemik aset strategis ini terus bergulir tanpa kejelasan.
Di tengah derasnya aktivitas industri di Barito Timur, kejelasan status jalan eks Pertamina bukan lagi pilihan—melainkan keharusan. Tanpa itu, ruang abu-abu akan terus menjadi celah bagi kepentingan yang sulit diawasi.
![]()
Penulis : Yulius Yartono
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan