Kejari Barito Timur Ingatkan Pihak Perusahaan Agar Patuh Kewajiban

Senin, 23 Juni 2025 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Barito Timur (Bartim) Yedivia Rum. S.H.,M.H ingatkan pihak perusahaan yang berinvestasi di wilayahnya harus mematuhi peraturan hukum.

Hal tersebut disampaikan Kajari Bartim saat menggelar kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan BPJS Kesehatan Tahun 2025 Kabupaten Barito Timur.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kesehatan (BPJS Kesehatan) Cabang Muara Teweh dan Kepala BPJS Kesehatan Bartim, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Perindustrian Bartim,

Relation Officer BPJS Kesehatan, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bartim, di ruang aula Kejaksaan Negeri Bartim, Senin (23/06/2025).

“Saya selaku kepala kejaksaan Negeri Barito Timur juga selaku ketua Forum Koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan Kabupaten Barito Timur, menyampaikan terima kasih, kepada Bapak, ibu, saudara semua yang telah meluangkan waktu, meringankan langkah telah datang memenuhi undangan kami,” ucap Yedivia dalam sambutannya.

Lebih lanjut dikatakan, kita sama-sama mengetahui hari ini, senin adalah hari pertama masuk kantor dengan tumpukan pekerjaan yang menunggu kita, namun kehadiran Bapak ibu menjadi kehormatan kami, sehingga perlu disampaikan apresiasi.

“Mudah- mudahan pertemuan berdampak positif bagi para peserta dan pemberi kerja itulah tujuan terbentuknya Forum ini agar adanya komunikasi yang baik, pemahaman yang sama, dukungan dari kita semua dalam rangka mendukung kegiatan BPJS Kesehatan sesuai dengan Regulasi, ketentuan, aturan perundang undangan yang berlaku,” jelasnya.

Berdasarkan UU No 11 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan telah mengatur tugas Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan peraturan kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang petunjuk pelaksanaan, di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara dan pemerintah.

Tugas-tugas tersebut antara lain Memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, Penegakan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya yang menjadi dasar berpijak sehingga telah dilakukan MoU/ kesepakatan hubungan hukum antara kejaksaan dan BPJS Kesehatan.

“Hari ini saya berdiri disini menyita waktu beberapa menit, untuk memberikan Sambutan, sekaligus arahan selaku Ketua Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Barito Timur Tahun 2025,” tuturnya.

Selaku ketua forum koordinasi dan pengawasan, Yedivia menjelaskan dari hasil yang disampaikan Dinas Ketenagakerjaan sangat luar biasa, bahwa badan usaha di Bartim telah melakukan kewajibannya dengan baik jadi tidak ada persoalan karena semua melaksanakan kewajibannya dengan baik untuk membayar iuran BPJS.

“Kita berharap semua bisa patuh terhadap kewajibannya, kalau memang tidak ada yang patuh atau misalnya perusahaan tidak memberikan data yang sebenarnya tapi menyembunyikan data yang sebenarnya dan melaporkan data yang tidak benar dan juga tidak ada yang bisa membayar iuran BPJS Kesehatan dengan baik, maka kita akan lakukan tindakan hukum,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Kajari mengingatkan kepada pihak perusahaan agar mengikuti aturan. Dirinya berharap kepada Pemberi kerja itu harus memperhatikan jaminan untuk pekerja dengan baik terutama dalam keselamatan kerja.

Untuk diketahui, bahwa tujuan koordinasi dengan pihak terkait yaitu BPJS Kesehatan melakukan upaya meningkatkan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pentingnya koordinasi lintas instansi, untuk mendukung penegakan kepatuhan badan usaha dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Komunikasi yang baik dengan para pemangku kepentingan utama terkait program JKN meliputi Penyampaian saran dan gagasan, pemecahan masalah serta perumusan rencana kerja strategis, tercapainya pemahaman yang sama dalam mendukung tiga aspek penting.

Loading

Penulis : Adi Suseno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Pernikahan Massal Katolik di Ampah: 14 Pasangan Resmi Terikat Sakramen Perkawinan
Eksotisme Galunggung Memikat Ratusan Peserta Fun Trekking ‘Explore Nature Feel The Energy’
Aturan APBD 2027 Mengancam? Ini Jawaban DPRD Garut untuk Para Guru PPPK
PKN Enrekang Bongkar Dugaan Pungli: Jalan Provinsi Jadi Ladang Parkir Liar Pemkab
Uji DNA Identik dengan Bayi, Ungkap Kakek Korban sebagai Pelaku di Sidomulyo
Diduga Buang Limbah Ilegal, LSM JSI dan SBT Laporkan Perusahaan di Tasikmalaya
Viral Aksi Dugaan Kekerasan di Medsos, Dandim 0612/Tasikmalaya Bantah Keterlibatan Anggota
BPBD Tasikmalaya Dinilai Lamban, Uus Janur Soroti Longsor di SDN Cikembang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 18:10 WIB

Pernikahan Massal Katolik di Ampah: 14 Pasangan Resmi Terikat Sakramen Perkawinan

Minggu, 19 April 2026 - 16:56 WIB

Eksotisme Galunggung Memikat Ratusan Peserta Fun Trekking ‘Explore Nature Feel The Energy’

Minggu, 19 April 2026 - 15:33 WIB

Aturan APBD 2027 Mengancam? Ini Jawaban DPRD Garut untuk Para Guru PPPK

Minggu, 19 April 2026 - 15:03 WIB

PKN Enrekang Bongkar Dugaan Pungli: Jalan Provinsi Jadi Ladang Parkir Liar Pemkab

Sabtu, 18 April 2026 - 15:52 WIB

Uji DNA Identik dengan Bayi, Ungkap Kakek Korban sebagai Pelaku di Sidomulyo

Berita Terbaru

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Garut, Asep Rahmat

Berita terbaru

Aturan APBD 2027 Mengancam? Ini Jawaban DPRD Garut untuk Para Guru PPPK

Minggu, 19 Apr 2026 - 15:33 WIB