Tasikmalaya, MNP – LBH Pendekar Kawah Galunggung melakukan audiensi dengan Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Asep Gofarullah terkait kebijakan Pemkot atas PHK karyawan RSUD dr Soekardjo, Selasa 15 April 2025.
Dalam pernyataannya, Sekda menjelaskan surat yang dilayangkan LBH Pendekar Kawah Galunggung beserta rekomendasi Komisi IV DPRD sudah disampaikan ke Wali Kota Tasikmalaya, namun belum ada jawaban.
Sekda hanya memberikan ide, agar kasus ini diajukan ke jalur hukum lewat Pengadilan Negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tapi, saran tersebut ditolak tegas Ketua LBH Pendekar Kawah Galunggung Hartoni dengan memberikn paparan bahwa perjalanan para karyawan yg di PHK oleh RSUD dr Soekardjo harus dilihat dari segi humanis kemanusiaan.
Pasalnya, LBH Pendekar Kawah Galunggung hanya memberikan pendampingan hukum untuk menuntut hak hak karyawan tersebut agar bisa dipekerjakan kembali.
Tapi terang Hartoni, bilamana Pemkot Tasikmalaya tidak bisa memfasilitasi para eks Karyawan RSUD dr Soekardjo, pihaknya akan segera melaporkan ke Gubernur Kang Dedi Mulyadi.
“Karena Kota Tasikmalaya dinilai tidak bisa mengurus BUMD sehingga kapasitasnya bisa diambil alih provinsi Jawa Barat untuk mengambil aset tersebut,” beber Hartoni.
Ditempat sama, kuasa hukum LBH Pendekar diwakili Dance. L, SH mengatakan, seyogianya Pihak Pemkot Tasikmalaya harus segera merespon cepat agar Wali Kota Viman selaku komisaris BUMD untuk dihadirkan bertatap muka langsung dengan para karyawan eks RSUD dr Soekardjo.
“Ya, Wali Kota untuk memaparkan sebagai Wali Kota aset pemerintah daerah tersebut arah kepastian seperti apa untuk 30 karyawan tersebut apa mau di pekerjakan kembali atau tidak?,” tegas Dance.
![]()
Penulis : Yudi Hernadi
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan