Dishub dan Satpol-PP Saling Lempar Terkait Tugas Penertiban PKL di Lampung Utara 

Jumat, 24 Januari 2025 - 22:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara, MNP – Terkait fungsi trotoar yang leluasa dipakai jualan Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Kabupaten Lampung Utara terus menjadi sorotan.

Sutejo Kabid Penegak Perda Sutejo Dinas Satpol PP Lampung Utara ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa kewenangan tersebut di dinas perhubungan.

“Waalaikumsalam, Maaf Baru Bls, Sebelum Nya Sy Ucapkan Trimakasih Atas info Nya, Mengenai PKL Yg Berjualan Di Atas Trotoar & Bahu Jalan Itu Harus Melibatkan Dinas Perhubungan,” ucap Sutejo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karna Mereka Yg Berwenang Mengenai Jalan / Trotoar, Begitu Juga Yg Di Depan RS Handayani, Dan Kami Akan Infokan Dengan Pimpinan,” sambungnya saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (24/01/2025).

Satpol PP dan Dinas Perhubungan Lampung Utara dinilai saling lempar terkait tugas penertiban pedagang kaki lima yang selama ini di keluhkan masyarakat Lampung Utara.

Sekretaris Dinas Perhubungan Lampung Utara Jauhari saat dikonfirmasi diruang kerja mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menindak pedagang kaki lima.

“Penindakan pedagang kaki lima merupakan kewenangan Satpol PP. Namun, mereka dapat berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk melakukan pengamanan jalan penertiban PKL yang tidak sesuai aturan,” jelasnya.

Lanjut Jauhari, Sekretaris Dinas Perhubungan bertugas untuk mengatur dan mengelola transportasi, tugas utamanya adalah memastikan lalu lintas dan transportasi yang aman, nyaman, dan teratur.

“Jadi permasalah pedagang kaki lima itu tugas penegak perda polisi pamong praja,” tegas Jauhari.

Loading

Penulis : Basir

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Proyek Creative Hub Rp 29,4 M Punya Pemenang, Dimana Skala Prioritas Pembangunan Bogor?
Dianiaya Hingga Jarinya Putus, Wanita Paruh Baya Tuntut Keadilan
Janggal! Dana CV Bumi Karsa Cair 100% Saat Proyek Berjalan, Siapa Bertanggung Jawab?
Tak Sekadar Bisnis, Pembukaan Lokasi Baru Legend Coffee Shop 1 Diisi dengan Santunan Anak Yatim
DPC PWRI Kota Tasikmalaya Ucapkan Selamat atas Dibukanya Cabang Legend Cafe di Mangkubumi
Kabid Humas dan IKP Kominfo Jeneponto Ucapkan Selamat HUT Ke-4 Media Nasional Potret
Wujud Nyata Kepedulian Polri, Lansia Ini Bersyukur Anaknya Bisa Khitan Gratis di Hari Bhayangkara ke 80
Lagi! Warga Graha Arradea Terjatuh, Pemkab Bogor Didesak Segera Perbaiki Kerusakan Jalan Raya Ciherang-Ciapus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:33 WIB

Proyek Creative Hub Rp 29,4 M Punya Pemenang, Dimana Skala Prioritas Pembangunan Bogor?

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:32 WIB

Dianiaya Hingga Jarinya Putus, Wanita Paruh Baya Tuntut Keadilan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:23 WIB

Janggal! Dana CV Bumi Karsa Cair 100% Saat Proyek Berjalan, Siapa Bertanggung Jawab?

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:37 WIB

Tak Sekadar Bisnis, Pembukaan Lokasi Baru Legend Coffee Shop 1 Diisi dengan Santunan Anak Yatim

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:17 WIB

DPC PWRI Kota Tasikmalaya Ucapkan Selamat atas Dibukanya Cabang Legend Cafe di Mangkubumi

Berita Terbaru

Korban penganiayaan, Ida Supartika

Berita terbaru

Dianiaya Hingga Jarinya Putus, Wanita Paruh Baya Tuntut Keadilan

Sabtu, 13 Jun 2026 - 09:32 WIB