Lampung Utara, MNP – Terkait fungsi trotoar yang leluasa dipakai jualan Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Kabupaten Lampung Utara terus menjadi sorotan.
Sutejo Kabid Penegak Perda Sutejo Dinas Satpol PP Lampung Utara ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa kewenangan tersebut di dinas perhubungan.
“Waalaikumsalam, Maaf Baru Bls, Sebelum Nya Sy Ucapkan Trimakasih Atas info Nya, Mengenai PKL Yg Berjualan Di Atas Trotoar & Bahu Jalan Itu Harus Melibatkan Dinas Perhubungan,” ucap Sutejo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karna Mereka Yg Berwenang Mengenai Jalan / Trotoar, Begitu Juga Yg Di Depan RS Handayani, Dan Kami Akan Infokan Dengan Pimpinan,” sambungnya saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (24/01/2025).
Satpol PP dan Dinas Perhubungan Lampung Utara dinilai saling lempar terkait tugas penertiban pedagang kaki lima yang selama ini di keluhkan masyarakat Lampung Utara.
Sekretaris Dinas Perhubungan Lampung Utara Jauhari saat dikonfirmasi diruang kerja mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menindak pedagang kaki lima.
“Penindakan pedagang kaki lima merupakan kewenangan Satpol PP. Namun, mereka dapat berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk melakukan pengamanan jalan penertiban PKL yang tidak sesuai aturan,” jelasnya.
Lanjut Jauhari, Sekretaris Dinas Perhubungan bertugas untuk mengatur dan mengelola transportasi, tugas utamanya adalah memastikan lalu lintas dan transportasi yang aman, nyaman, dan teratur.
“Jadi permasalah pedagang kaki lima itu tugas penegak perda polisi pamong praja,” tegas Jauhari.
![]()
Penulis : Basir
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan