BARITO TIMUR, MNP – Polemik dugaan proyek bermasalah di Desa Pangkan, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur, kembali memasuki babak yang lebih serius.
Kali ini, sorotan publik tertuju pada dugaan ketidaksesuaian antara waktu pencairan anggaran dengan masa pelaksanaan pekerjaan yang tercatat dalam dokumen resmi pemeriksaan.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Tim Investigasi MNP, diketahui bahwa Surat Perintah Membayar (SPM) atas nama CV. Bumi Karsa untuk pekerjaan Jalan Usaha Tani Badampu diterbitkan pada 21 Agustus 2025, sementara SPM pekerjaan Jalan Inspeksi Pertanian Bantayum diterbitkan sehari kemudian, yakni 22 Agustus 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang menjadi pertanyaan besar, berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Barito Timur, masa pelaksanaan pekerjaan oleh CV. Bumi Karsa tercatat berlangsung sejak 8 Juli hingga 5 September 2025.
Artinya, ketika pencairan anggaran dilakukan, pekerjaan masih berada dalam rentang masa kontrak dan belum mencapai batas akhir pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi.
Mengapa Dana Bisa Cair 100 Persen?
Dalam praktik pengelolaan keuangan negara maupun daerah, pembayaran pekerjaan konstruksi umumnya dilakukan berdasarkan progres pekerjaan yang telah diverifikasi.
Pembayaran penuh atau 100 persen lazimnya dilakukan setelah pekerjaan selesai, dilakukan pemeriksaan, dan dinyatakan memenuhi spesifikasi teknis.
Fakta bahwa pencairan dilakukan saat masa kontrak masih berjalan memunculkan sederet pertanyaan mendasar.
Apakah pada saat pencairan tersebut progres fisik pekerjaan memang telah mencapai 100 persen? Apakah telah dilakukan pemeriksaan lapangan sebelum penerbitan SPM?
Siapa pejabat yang menandatangani berita acara kemajuan pekerjaan sebagai dasar pencairan? Dan yang paling penting, apakah mekanisme tersebut telah sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah dan kontrak pekerjaan yang berlaku?
Pertanyaan-pertanyaan itu hingga kini belum memperoleh jawaban yang memadai dari pihak terkait.
Kontradiksi Dokumen dan Fakta Lapangan.Sejumlah pemerhati pembangunan menilai persoalan ini tidak sekadar menyangkut administrasi pembayaran, tetapi berpotensi menyentuh aspek akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Pasalnya, apabila dana telah dicairkan seluruhnya sementara pekerjaan masih berada dalam masa pelaksanaan, maka fungsi kontrol terhadap penyelesaian pekerjaan menjadi sangat lemah.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai risiko, mulai dari keterlambatan penyelesaian, kualitas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, hingga kemungkinan ketidaksesuaian antara realisasi fisik dan realisasi keuangan.
Apalagi proyek jalan pertanian di wilayah Badampu dan Bantayum selama ini juga menjadi sorotan masyarakat terkait dugaan tumpang tindih pekerjaan, perbedaan keterangan antar pihak, hingga munculnya isu dugaan proyek fiktif yang saat ini masih menjadi bahan penyelidikan dan pengumpulan informasi berbagai pihak.
Siapa yang Mengawasi?
Dalam sistem pengelolaan proyek pemerintah, pencairan dana tidak hanya melibatkan kontraktor pelaksana. Terdapat rantai pengawasan yang melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), konsultan pengawas, bendahara, hingga pihak yang berwenang menerbitkan dokumen pembayaran.
Karena itu, muncul pertanyaan lanjutan Apakah seluruh pihak tersebut telah menjalankan fungsi pengawasan sesuai prosedur? Ataukah terdapat kelalaian yang menyebabkan pembayaran dilakukan sebelum pekerjaan benar-benar selesai?
Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur, maka persoalan ini tidak lagi sekadar menjadi masalah teknis administrasi, melainkan dapat berimplikasi pada pertanggungjawaban hukum dan keuangan negara.
Sejumlah tokoh masyarakat dan pemerhati pembangunan di Barito Timur mulai mendesak agar dilakukan audit yang lebih mendalam terhadap proyek tersebut.
Mereka menilai perlu dilakukan verifikasi ulang terhadap progres fisik pekerjaan pada saat pencairan dilakukan, termasuk pemeriksaan dokumen pendukung yang menjadi dasar penerbitan SPM dan pembayaran.
Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah pencairan 100 persen tersebut benar-benar memiliki dasar hukum dan teknis yang sah atau justru menunjukkan adanya indikasi penyimpangan dalam tata kelola proyek.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV. Bumi Karsa maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan pencairan penuh anggaran dilakukan saat masa pelaksanaan pekerjaan masih berlangsung.
Publik kini menunggu penjelasan terbuka dari pihak-pihak yang berwenang untuk menjawab berbagai tanda tanya yang muncul.
Sebab dalam pengelolaan uang rakyat, transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat.
Jika seluruh proses telah sesuai aturan, maka pemerintah berkewajiban menjelaskan kepada publik. Namun jika ditemukan adanya penyimpangan, maka penegakan hukum dan pengembalian kerugian negara harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam mewujudkan tata kelola pembangunan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
![]()
Penulis : Tim Investigasi Yulius Yartono/Adi Suseno
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan