BOGOR, MNP – Penanganan kasus dugaan tindak penganiayaan berat, yang menyebabkan cacat permanen terhadap seorang ibu di Kota Bogor, kembali jadi sorotan publik Bogor.
Pasalnya, meskipun perkaranya tersebut telah berjalan lebih dari setahun, kemudian terduga pelaku pun dikabarkan sudah berstatus tersangka.
Tapi hingga kini belum terlihat tindakan penangkapan terhadap pelaku, dari APH (Aparat Penegak Hukum), hingga berita ini pun mulai diturunkan, pada Selasa (26/05/2026) yang lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban penganiayaan, Ida Supartika, menilai proses penegakan hukum dalam perkara yang dialaminya, itu berjalan lamban serta tidak menunjukkan suatu perkembangan signifikan. Bahkan, korban mengaku justeru malah dijadikan tersangka dalam perkara tersebut.
“Ini enggak ada tindakan sama sekali. Dari Polres juga belum ada kabar, hal sudah atau belum dilaku kannya penangkapan. Dia sudah dijadikan tersangka tapi dia tak ditangkap. Nah Saya malah di Polsek mau dijadikan tersangka, masa iya Saya yang jadi korban malah dijadikan tersangka, sama orang yang di Polsek itu,” keluhnya.
Kasus ini sendiri menyita perhatian publik lantaran korban mengalami luka berat, yakni Jari Kelingking Tangan Kanannya terputus akibat penganiayaan itu.
Namun hingga akhir bulan Mei 2026 lalu, proses dari penegakan hukum kasus tersebut masih belum ada kepastian bagi korban Ida.
Sebagai korban, Ida hanya berharap aparat kepolisian segera mengambil sebuah langkah tegas, terhadap si tersangkanya.
Mengingat proses perkaranya dinilai sudah terlalu lama, bahkan terkesan masih menggantung, tidak ada titik terang progressnya seperti yang diharapkan.
“Harapan Saya mah hanya itu, Pak. Gimana caranya si pelaku itu bisa secepatnya ditangkap, segera diproses hukum untuk pertanggung jawabkan perbuatannya terhadap Saya. Buktikan bahwa aparat hukum Kita itu benar benar mau menegakan keadilan,” ungkapnya.
Sementara itu, dari pihak Polresta Bogor hingga kini belum memberikan suatu keterangan resmi, terkait progress penanganannya.
Tim dari redaksi media ini pun mengaku telah sekian kali (beberapa kali : red) mendatangi MaPolresta Bogor, dan terus berupaya melakukan konfirmasi hal terkait, kepada pihak-pihak terkaitnya.
Namun hingga pemberitaan ini kembali diturunkan kali ini, masih belum juga mendapatkan jawaban resmi dari pihak Polresta Bogor.
Di sisi lain, Tata petugas PTSP dari Kejaksaan Negeri Kota Bogor, menjelaskan, bahwa berkas perkara tersebut telah dikembalikan pihaknya pada penyidik Polresta Bogor.
“Izin menjelaskan ya Pak, jadi karena Bu Amel nya belum bisa ketemu, karena Beliau itu masih ada sidang, Pak. Apalagi kalau jam segini, perkembangan dari kasus tersebut, info terbarunya, kasusnya itu telah dilimpahkan kembali ke penyidik Polresta itu, Pak. Iya, dikembalikan lagi pada penyidik Polresta. Jadi jik Bapak mau tanya – tanya perihal progressnya itu, Bapak boleh langsung tanyakan ke penyidiknya,” jelasnya.
Menurut informasi yang diterima redaksi, proses pengerjaan SOP Form 3 disebut telah selesai, dan berkas perkaranya telah dikembalikan ke penyidik Polresta untuk dilengkapi.
“Betul, iya ke polisinya saja Pak, karena sudah selesai di sini, Saya gak ngerti sih Pak, tetapi arahannya gitu tadi. Sudah dikembalikan pada penyidik lagi katanya. Sudah selesai pengerjaan SOP Form 3-nya, jadi telah dikembalikan ke penyidik. Iya, tadi arahannya dari Bu Amel begitu, Pak. Karena sudah dikembalikan lagi ke penyidik Polresta Bogor itu berkasnya tersebut, Pak.” pungkasnya.
Pengamat hukum Yudi Hermansyah, SH., menilai hal pengembalian berkas perkara dari kejaksaan, kepada penyidik menanda kan proses hukum perkara tersebut belum dinyatakan lengkap, atau belum P-21.
Menurutnya, kondisi itu seharusnya jadi perhatian serius pihak penyidik, agar perkara tidak berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
“Kalau menurut pendapat hukum dari saya, jika dari kejaksaan berkas sudah dikembalikan ke penyidik, itu berarti belum P-21, jadi penyidik tinggal sesegera mungkin melengkapinya, permasalahannya itu pada korban atau kuasa hukum korban, amat berhak untuk mempertannyakan hal itu, langsung kepada penyidik, didampingi kuasanya dan atau pihak media, sebagai bentuk transparansi kasus yang menarik perhatian publik,” ujarnya pada Sabtu (30/05/2026) lalu.
Yudi juga menegaskan, hal pentingnya keterbukaan di penanganan perkara, agar tidak menimbulkan ragam spekulasi publik di tengah masyarakat.
Terlebih kasus tersebut pun telah menjadi perhatian publik, karena itu menyangkut dugaan telah terjadinya penganiayaan berat, dan posisi si korban justeru malah ikut diseret sebagai tersangka.
“Saran saya datangi saja penyidiknya itu bersama – sama, terus tanyakan apa masalah atau kendalanya, kemudian arahkan korban supaya bersedia memberi kan statementnya ke pihak media,” pungkas Yudi.
![]()
Penulis : Asep Didi
Sumber Berita : Bharatanews.id









Tinggalkan Balasan