Residivis Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Berhasil Dibekuk Jajaran Polsek Dusun Tengah

Selasa, 7 Januari 2025 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur (Bartim), Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), berhasil membekuk seorang pria berinisial Aam (35) yang diduga keras terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Terduga pelaku ditangkap Minggu malam, (5 /12025 ), di Komplek PLN RT 23 Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah.

Aam diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan korban yang melaporkan kehilangan sebuah ponsel merek Vivo.

Korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Tengah, yang langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan.

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Suprayitno, S.H., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berkat kerjasama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat.

“Dengan informasi yang diterima, Unitreskrim Polsek Dusun Tengah langsung bergerak cepat, melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ungkap Iptu Suprayitno.

Lebih lanjut, kapolsrk menerangkan bahwa pelaku Aam merupakan seorang residivis yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Aam juga pernah melarikan diri saat menjalani hukuman sebelumnya.

Kini, Aam telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Rutan Polsek Dusun Tengah. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Loading

Penulis : Yulius Yartono

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu
Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar
Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar
Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala
Tipikor Polres Bartim Usut Dugaan Proyek Fiktif Desa Pangkan, Sejumlah Pejabat dan Pengawas Mulai Dipanggil
6 Tahun Konsisten, Politisi PKB Asep Endang M Syam Kembali ‘Traktir Qurban’ untuk Lansia Jompo
Saat Prajurit Berbagi Kebahagiaan: Idul Adha Kodim 0612/Tasikmalaya Penuh Makna dan Kepedulian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:58 WIB

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:48 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:36 WIB

Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:54 WIB

Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala

Berita Terbaru

Barito Timur

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Ilustrasi

Berita terbaru

Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:54 WIB