Barito Timur, MNP – Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur (Bartim), Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), berhasil membekuk seorang pria berinisial Aam (35) yang diduga keras terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Terduga pelaku ditangkap Minggu malam, (5 /12025 ), di Komplek PLN RT 23 Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah.
Aam diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan korban yang melaporkan kehilangan sebuah ponsel merek Vivo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Tengah, yang langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Suprayitno, S.H., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berkat kerjasama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat.
“Dengan informasi yang diterima, Unitreskrim Polsek Dusun Tengah langsung bergerak cepat, melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ungkap Iptu Suprayitno.
Lebih lanjut, kapolsrk menerangkan bahwa pelaku Aam merupakan seorang residivis yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Aam juga pernah melarikan diri saat menjalani hukuman sebelumnya.
Kini, Aam telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Rutan Polsek Dusun Tengah. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
![]()
Penulis : Yulius Yartono
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan