Barito Timur, MNP – Kepolisian sektor dusun tengah (Polsek Dusteng), Kepolisian resort Barito Timur (Polres Bartim), Polda Kalimantan tengah (Polda Kalteng), berhasil mengamankan pria berinisial BY (23) warga Ampah kota Rt 8 Gang Sudimampir (Jumat 13/10/2023) di Kel Hayaping Kec Awang Kab Bartim.
Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela, S.H.,S.I.K. melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Supriyadi, S.H.,M.H membenarkan pihaknya telah berhasil mengamankan BY dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana pemerasan berbasis elektronik terhadap korbannya
“Pria ini diamankan tim gabungan Uniteskrim, Intel dan Polsubsektor Paku Polsek Dusun Tengah saat tengah berada disalah satu link penarikan tunai di Kel. Hayaping,” ungkap Kapolsek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditempat terpisah Kanit reskrim Aipda Yotry F. Heriady, S.AP menambahakan, peristiwa ini terungkap berawal dari laporan korban yang menceritakan bahwa dirinya menerima pesan pribadi tidak dikenal di media sosial (medsos) yang mengirimkan foto-foto pribadi korban, lalu pelaku mengancam akan menyebarkan jika korban tidak mau menuruti keinginan pelaku.
Kemudian korban yang merasa ketakutan mencoba menuruti keinginan pelaku dan berharap foto-foto dihapus serta tidak tersebar dan pelaku meminta sejumlah uang kepada korban sebesar Rp.10.000.000.
Namun korban tidak memiliki uang sebanyak itu dan hanya bisa mengirimkan uang sebesar Rp. 3.000.000, atas kejadian itu korban merasa dirugikan dan merasa terancam sehingga melapor di SPKT Polsek Dusun Tengah untuk ditindak lanjuti
Tim gabungan berkoordinasi dengan Jatanras Polda Kalteng, dibackup Resmob Bartim, dan Polsek Awang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan BY saat berada di Kel Hayaping Kec.Awang.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan 1buah HP androit, 1buah sepeda motor honda tiger, dan sejumlah uang tunai hasil dari perbuatan tindak pidana.
Kini pelaku telah diamankan di Polsek Dusun Tengah untuk dilakukan penyidikan dan dibidik UU ITE pasal 45 ayat 1 Sub Pasal 27 Ayat 4 UU No 19 tahun 2016 tentang oerubahan atas UU No 11 tahun 2008.
Isinya berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 Milyar Rupiah.
![]()
Penulis : Adi Suseno
Editor : Redi Setiawan
Sumber Berita : Humas Polres Bartim









Tinggalkan Balasan