Polsek Dusteng Ringkus Pelaku Pemerasan, Begini Modusnya

Minggu, 15 Oktober 2023 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Kepolisian sektor dusun tengah (Polsek Dusteng), Kepolisian resort Barito Timur (Polres Bartim), Polda Kalimantan tengah (Polda Kalteng), berhasil mengamankan pria berinisial BY (23) warga Ampah kota Rt 8 Gang Sudimampir (Jumat 13/10/2023) di Kel Hayaping Kec Awang Kab Bartim.

Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela, S.H.,S.I.K. melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Supriyadi, S.H.,M.H membenarkan pihaknya telah berhasil mengamankan BY dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana pemerasan berbasis elektronik terhadap korbannya

“Pria ini diamankan tim gabungan Uniteskrim, Intel dan Polsubsektor Paku Polsek Dusun Tengah saat tengah berada disalah satu link penarikan tunai di Kel. Hayaping,” ungkap Kapolsek.

Ditempat terpisah Kanit reskrim Aipda Yotry F. Heriady, S.AP menambahakan, peristiwa ini terungkap berawal dari laporan korban yang menceritakan bahwa dirinya menerima pesan pribadi tidak dikenal di media sosial (medsos) yang mengirimkan foto-foto pribadi korban, lalu pelaku mengancam akan menyebarkan jika korban tidak mau menuruti keinginan pelaku.

Kemudian korban yang merasa ketakutan mencoba menuruti keinginan pelaku dan berharap foto-foto dihapus serta tidak tersebar dan pelaku meminta sejumlah uang kepada korban sebesar Rp.10.000.000.

Namun korban tidak memiliki uang sebanyak itu dan hanya bisa mengirimkan uang sebesar Rp. 3.000.000, atas kejadian itu korban merasa dirugikan dan merasa terancam sehingga melapor di SPKT Polsek Dusun Tengah untuk ditindak lanjuti

Tim gabungan berkoordinasi dengan Jatanras Polda Kalteng, dibackup Resmob Bartim, dan Polsek Awang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan BY saat berada di Kel Hayaping Kec.Awang.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan 1buah HP androit, 1buah sepeda motor honda tiger, dan sejumlah uang tunai hasil dari perbuatan tindak pidana.

Kini pelaku telah diamankan di Polsek Dusun Tengah untuk dilakukan penyidikan dan dibidik UU ITE pasal 45 ayat 1 Sub Pasal 27 Ayat 4 UU No 19 tahun 2016 tentang oerubahan atas UU No 11 tahun 2008.

Isinya berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 Milyar Rupiah.

Loading

Penulis : Adi Suseno

Editor : Redi Setiawan

Sumber Berita : Humas Polres Bartim

Berita Terkait

Distribusikan 2,34 Juta Liter Air Bersih, BPBD Kota Tasikmalaya Juga Petakan Risiko Banjir
Madrasah Al Musytari Lengo Resmi Kantongi Izin Operasional Kemenag Kota Tasikmalaya
Kepemimpinan Viman-Diky Stagnan, Ketua Gapura Dukung Aksi Pemakzulan Cipayung Plus dan Poros Pelajar
BEM PTNU Pertanyakan Dasar Hukum Pengelolaan Gaji ASN Lewat Koperasi Merah Putih
Kejutan HUT Kota Tasikmalaya, Cipayung Plus dan Poros Pelajar Serukan Pemakzulan Viman – Diky
Bongkar Dugaan Penampungan BBM Oplosan di Batang Gansal, Puluhan Drum dan Baby Tank Jadi Bukti
Cegah Peredaran Narkoba, Kapolri Minta MUI Terbitkan Fatwa Haram Rokok Elektrik
Lapak Rongsok Pasar Laladon Digerebek: Penjual Kabur, 580 Butir Obat Keras Disita Polsek Ciomas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Distribusikan 2,34 Juta Liter Air Bersih, BPBD Kota Tasikmalaya Juga Petakan Risiko Banjir

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Madrasah Al Musytari Lengo Resmi Kantongi Izin Operasional Kemenag Kota Tasikmalaya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Kepemimpinan Viman-Diky Stagnan, Ketua Gapura Dukung Aksi Pemakzulan Cipayung Plus dan Poros Pelajar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:27 WIB

BEM PTNU Pertanyakan Dasar Hukum Pengelolaan Gaji ASN Lewat Koperasi Merah Putih

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Kejutan HUT Kota Tasikmalaya, Cipayung Plus dan Poros Pelajar Serukan Pemakzulan Viman – Diky

Berita Terbaru