Enrekang, MNP – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Enrekang telah melakukan eksekusi terpidana Harun bin Kamba eksekusi terpidana tersebut di lakukan pada Selasa 10 Desember 2024.
Harus ditangkap karena terjerat korupsi Pengadaan Bibit Kopi dari UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Mata Allo Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2022 untuk lima Kelompok Tani Hutan di Kabupaten Enrekang.
Kejari Enrekang Padeli dalam rilisnya mengatakan, kasus ini masih dalam rangkaian kegiatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) yang ke-53 Enrekang Tahun 2024 yang jatuh pada tanggal 09 Desember 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya pada tanggal 19 November 2024 Kejari Enrekang telah menerima putusan dari Mahkamah Agung (MA) RI, kemudian Tim Eksekutor Tindak Pidana Khusus memanggil terpidana pada tanggal 20 November 2024, akan tetapi terpidana tidak mengindahkan panggilan tersebut.
Selanjutnya, pada tanggal 29 November 2024 Tim Eksekutor Tindak Pidana Khusus kembali menerbitkan surat panggil kedua ke terpidana akan tetapi terpidana kembali tidak mengindahkan panggilan tersebut dengan tanpa alasan.
Disebutkan Padeli, bahwa Tim Eksekutor Tindak Pidana Khusus kembali menerbitkan surat panggilan ketiga sesuai batas yang ditentukan yaitu pada tanggal 03 Desember 2024 pada tanggal 10 Desember 2024.
Adapun terpidana Harun bin Kamba menyerahkan diri didampingi oleh penasehat hukumnya ke Kejari Enrekang setelah Tim Eksekutor Tindak Pidana Khusus melakukan koordinasi dengan penasehat hukum terpidana untuk menjalani putusan eksekusi sesuai dengan putusan MA.
Berdasarkan putusan MA RI tanggal 09 Oktober 2024, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Harun juga dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti Rp985.000.000,00 dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Adapun dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sementara masa penahanan yang telah dijalani oleh Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Enrekang.
Didalam keputusan tersebut juga menetapkan agar barang bukti selengkapnya sebagaimana diuraikan dalam Tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Enrekang tanggal 20 Februari 2024.
![]()
Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan