Enrekang, MNP – Kejaksaan Negeri Enrekang melalui tim eksekutor melaksanakan sita eksekusi milik terpidana korupsi Penyelewengan Pembayaran Upah Kerja Pegawai Tidak Tetap (PTT) Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang, Senin (28/10/2024).
Site eksekusi berupa sebidang tanah dan bangunan atas nama Suherna dengan luas Tanah bersertifikat 197 m² beserta satu unit motor matic atas nama Rudi Hasyim yang beralamat di kampung Batili Kelurahan Galonta Kecamatan Enrekang.
Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli mengungkapkan bahwa, benda sita tersebut akan segera dilakukan pelelangan dan hasil pelelangan akan digunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Rudi Hasyim, SKM bin H.Musnang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, terpidana terjerat kasus korupsi penyelewengan anggaran pembayaran upah kerja pegawai tidak tetap para medis dan non paramedis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang tahun anggaran 2020 – 2022.
Padeli menjelaskan bahwa langkah langkah senyap cepat dan tepat dilakukan untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan eksekusi harta benda tersebut.
“Kami telah melaksanakan eksekusi sita aset dengan berkoordinasi dengan semua yang terkait, termasuk kita telah meminta bantuan pengamanan dari personil Kepolisian,” kata Padeli.
Kejari juga mengundang lurah Galonta kemudian semua pihak sudah sepakat dengan perbankan dari Bank Rakyat Indonesia karena sertifikat tersebut telah dijaminkan di Bank.
Nampak hadir juga dalam sita aset ini Kepala Cabang BRI Enrekang Bram Agni dan Pimpinan Unit BRI Enrekang menyaksikan proses eksekusi tersebut.
![]()
Penulis : Mat
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan