Enrekang, MNP – Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Enrekang tahun 2024 tinggal menghitung hari pelaksanaan pencoblosan.
Lantaran itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Enrekang giat mensosialisasikan dan pencegahan tindakan tindakan yang tidak sportif bagi pasangan calon Bupati Enrekang.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal yang tidak sportif seperti pembagian sembako kepada masyarakat untuk menarik simpatik kepada calon pemilih agar mereka memilih paslon yang telah memberikan sembilan bahan pokok (sembako).
Ketua Bawaslu Enrekang Hamdan Hidayat ketika di wawancarai wartawan via WhatsApp dengan tegas melarang praktek membagikan sesuatu untuk menarik dukungan kepada masyarakat.

Hamdan Hidayat menyebut, bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Enrekang agar tidak melakukan hal tersebut, sebab ancaman hukumannya dan larangan sangat jelas.
“Larangannya ada pada Pasal 187A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan di UU 10 Pasal 73 ayat 4 dan Ancamannya di Pasal 187 A,” jelas Hamdan.

![]()
Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan