Ketua Bawaslu Enrekang: Paslon Bagikan Sembako, Siap-siap Terancam Hukuman!

Kamis, 14 November 2024 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enrekang, MNP – Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Enrekang tahun 2024 tinggal menghitung hari pelaksanaan pencoblosan.

Lantaran itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Enrekang giat mensosialisasikan dan pencegahan tindakan tindakan yang tidak sportif bagi pasangan calon Bupati Enrekang.

Hal yang tidak sportif seperti pembagian sembako kepada masyarakat untuk menarik simpatik kepada calon pemilih agar mereka memilih paslon yang telah memberikan sembilan bahan pokok (sembako).

Ketua Bawaslu Enrekang Hamdan Hidayat ketika di wawancarai wartawan via WhatsApp dengan tegas melarang praktek membagikan sesuatu untuk menarik dukungan kepada masyarakat.

Hamdan Hidayat menyebut, bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Enrekang agar tidak melakukan hal tersebut, sebab ancaman hukumannya dan larangan sangat jelas.

“Larangannya ada pada Pasal 187A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan di UU 10 Pasal 73 ayat 4 dan Ancamannya di Pasal 187 A,”  jelas Hamdan.

Loading

Penulis : Rahmat Lamada

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Selamatkan Sungai Kuantan, Polsek Cerenti Tertibkan 48 Rakit Tambang Emas Ilegal
Bupati Jeneponto Hadiri Upgrading dan Silaturahim Muballigh Yayasan Dewan Dakwah Turatea Indonesia
Kades Wuran Geram, PT Mulia Pilar Nusantara Diduga Bebaskan Lahan Tanpa Sosialisasi 
Tagih Janji Dedi Mulyadi, Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya Masih “Slogan”, Apakah Menguap di Dinas Terkait?
Kader TPK Bungursari dan Sub Pos KB Harapkan Pencairan Insentif Lancar untuk BPJS
Pertamina dan Hiswana Migas Mangkir, Aliansi Lingkungan Desak DPRD Tasikmalaya Jadwal Ulang Audiensi SPBU
Keroyok Penjaga Pintu Perlintasan KA di Garut, 4 Pelaku Ditangkap Polisi
Tak Berkutik, Polisi Bekuk Pelaku Curanmor dan Penadah di Lampung Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:31 WIB

Selamatkan Sungai Kuantan, Polsek Cerenti Tertibkan 48 Rakit Tambang Emas Ilegal

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:30 WIB

Bupati Jeneponto Hadiri Upgrading dan Silaturahim Muballigh Yayasan Dewan Dakwah Turatea Indonesia

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:04 WIB

Kades Wuran Geram, PT Mulia Pilar Nusantara Diduga Bebaskan Lahan Tanpa Sosialisasi 

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:11 WIB

Tagih Janji Dedi Mulyadi, Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya Masih “Slogan”, Apakah Menguap di Dinas Terkait?

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:07 WIB

Kader TPK Bungursari dan Sub Pos KB Harapkan Pencairan Insentif Lancar untuk BPJS

Berita Terbaru