Ketua Bawaslu Enrekang: Paslon Bagikan Sembako, Siap-siap Terancam Hukuman!

Kamis, 14 November 2024 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enrekang, MNP – Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Enrekang tahun 2024 tinggal menghitung hari pelaksanaan pencoblosan.

Lantaran itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Enrekang giat mensosialisasikan dan pencegahan tindakan tindakan yang tidak sportif bagi pasangan calon Bupati Enrekang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal yang tidak sportif seperti pembagian sembako kepada masyarakat untuk menarik simpatik kepada calon pemilih agar mereka memilih paslon yang telah memberikan sembilan bahan pokok (sembako).

Ketua Bawaslu Enrekang Hamdan Hidayat ketika di wawancarai wartawan via WhatsApp dengan tegas melarang praktek membagikan sesuatu untuk menarik dukungan kepada masyarakat.

Hamdan Hidayat menyebut, bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Enrekang agar tidak melakukan hal tersebut, sebab ancaman hukumannya dan larangan sangat jelas.

“Larangannya ada pada Pasal 187A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan di UU 10 Pasal 73 ayat 4 dan Ancamannya di Pasal 187 A,”  jelas Hamdan.

Loading

Penulis : Rahmat Lamada

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Kritik HUT ke-25 Kota Tasikmalaya, Ketua MUI Ingatkan Sumpah Jabatan: Rakyat Butuh Bukti, Bukan Seremoni
Publik Bertanya, Kenapa KDM Pilih Absen di Hari Jadi ke-25 Kota Tasikmalaya?
Hadiah atau Umpan? Tokoh Muda Ansor Pertanyakan Etika Promosi Komersial Menyasar Siswa SD
Kades Pematang Baru Ditahan, Diduga Korupsi APBDes, Rugikan Negara Hingga Rp585 Juta
Warga Pertanyakan Ketidakseragaman Aturan Barcode BBM di SPBU Kota Tasikmalaya
Distribusikan 2,34 Juta Liter Air Bersih, BPBD Kota Tasikmalaya Juga Petakan Risiko Banjir
Madrasah Al Musytari Lengo Resmi Kantongi Izin Operasional Kemenag Kota Tasikmalaya
Kepemimpinan Viman-Diky Stagnan, Ketua Gapura Dukung Aksi Pemakzulan Cipayung Plus dan Poros Pelajar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Kritik HUT ke-25 Kota Tasikmalaya, Ketua MUI Ingatkan Sumpah Jabatan: Rakyat Butuh Bukti, Bukan Seremoni

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:35 WIB

Publik Bertanya, Kenapa KDM Pilih Absen di Hari Jadi ke-25 Kota Tasikmalaya?

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Hadiah atau Umpan? Tokoh Muda Ansor Pertanyakan Etika Promosi Komersial Menyasar Siswa SD

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Kades Pematang Baru Ditahan, Diduga Korupsi APBDes, Rugikan Negara Hingga Rp585 Juta

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:29 WIB

Warga Pertanyakan Ketidakseragaman Aturan Barcode BBM di SPBU Kota Tasikmalaya

Berita Terbaru