MoU Program Jaga Desa, Kejari Enrekang: Binasakan Jika Tidak Bisa Dibina

Rabu, 12 Juni 2024 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enrekang, MNP – Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang bersama Kejaksaan Negeri menandatangani memorandum of understanding (MoU) tentang pendampingan, Pengawalan, Pengawasan dan pemanfaatan Dana Desa serta aset Desa, Selasa (11/6/2024).

Acara ini berlangsung di Pendopo rumah jabatan Bupati yang dihadiri oleh Penjabat Bupati Enrekang H.Baba, Kepala Kejaksaan Negeri Padeli, Penjabat Sekda Enrekang Andi Sapada, Pejabat sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa’ Mahmuddin, Camat dan Kepala Desa serta Perangkat Desa Sekabupaten Enrekang.

Dalam sambutannya H.Baba menyampaikan apresiasi kepada Kejari Enrekang dan jajarannya atas pelaksanaan nota kesepahaman dalam Program Jaga Desa.

Pj Bupati berharap kepada kepala Desa beserta perangkatnya untuk bisa menjalin komunikasi dan konsultasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Enrekang dalam pengelolaan dana Desa dan pemanfaatan aset Desa.

“Agar nantinya tidak mengalami permasalahan permasalahan yang bisa berimplikasi hukum Pj Bupati Enrekang juga mengingatkan kepada Kepala Desa dan jajarannya untuk tidak menganggap remeh pengelolaan dana Desa,” katanya.

H.Baba juga menyampaikan bahwa masih banyak permasalahan permasalahan yang dihadapi selama ini dilapangan, terutama dari segi kwalitas sumber daya manusia (SDM) yang terbatas, sehingga perlu diadakan update secara terus-menerus.

“Juga kendala jaringan karena masih ada daerah yang belum terjangkau jaringan  dan itu menjadi tugas pemerintah daerah melalui Dinas Kominfo untuk mengadakan tower sehingga semua daerah bisa di jangkau jaringan internet,” sebut H.Baba.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Padeli memberikan motivasi kepada kepala Desa dan jajarannya untuk bekerjasama manfaatkan.

Padeli menegaskan, selagi dirinya ada di Enrekang, tidak akan takut, tidak akan pernah mundur dan tidak akan tidur untuk membuka pintu selebar-lebarnya konsultasi.

“Jika benar benar sudah merugikan Masyarakat Enrekang, maka akan berhadapan dengan saya di sisi hukum.  Saya akan melakukan pembinaan secara terus menerus dan apabila sudah tidak bisa lagi dilakukan pembinaan maka kita akan melakukan pembinasaan.

Loading

Penulis : Mahmud Sewang/Rahmat

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Kritik HUT ke-25 Kota Tasikmalaya, Ketua MUI Ingatkan Sumpah Jabatan: Rakyat Butuh Bukti, Bukan Seremoni
Publik Bertanya, Kenapa KDM Pilih Absen di Hari Jadi ke-25 Kota Tasikmalaya?
Hadiah atau Umpan? Tokoh Muda Ansor Pertanyakan Etika Promosi Komersial Menyasar Siswa SD
Kades Pematang Baru Ditahan, Diduga Korupsi APBDes, Rugikan Negara Hingga Rp585 Juta
Warga Pertanyakan Ketidakseragaman Aturan Barcode BBM di SPBU Kota Tasikmalaya
Distribusikan 2,34 Juta Liter Air Bersih, BPBD Kota Tasikmalaya Juga Petakan Risiko Banjir
Madrasah Al Musytari Lengo Resmi Kantongi Izin Operasional Kemenag Kota Tasikmalaya
Kepemimpinan Viman-Diky Stagnan, Ketua Gapura Dukung Aksi Pemakzulan Cipayung Plus dan Poros Pelajar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Kritik HUT ke-25 Kota Tasikmalaya, Ketua MUI Ingatkan Sumpah Jabatan: Rakyat Butuh Bukti, Bukan Seremoni

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:35 WIB

Publik Bertanya, Kenapa KDM Pilih Absen di Hari Jadi ke-25 Kota Tasikmalaya?

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Hadiah atau Umpan? Tokoh Muda Ansor Pertanyakan Etika Promosi Komersial Menyasar Siswa SD

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Kades Pematang Baru Ditahan, Diduga Korupsi APBDes, Rugikan Negara Hingga Rp585 Juta

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:29 WIB

Warga Pertanyakan Ketidakseragaman Aturan Barcode BBM di SPBU Kota Tasikmalaya

Berita Terbaru