MoU Program Jaga Desa, Kejari Enrekang: Binasakan Jika Tidak Bisa Dibina

Rabu, 12 Juni 2024 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enrekang, MNP – Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang bersama Kejaksaan Negeri menandatangani memorandum of understanding (MoU) tentang pendampingan, Pengawalan, Pengawasan dan pemanfaatan Dana Desa serta aset Desa, Selasa (11/6/2024).

Acara ini berlangsung di Pendopo rumah jabatan Bupati yang dihadiri oleh Penjabat Bupati Enrekang H.Baba, Kepala Kejaksaan Negeri Padeli, Penjabat Sekda Enrekang Andi Sapada, Pejabat sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa’ Mahmuddin, Camat dan Kepala Desa serta Perangkat Desa Sekabupaten Enrekang.

Dalam sambutannya H.Baba menyampaikan apresiasi kepada Kejari Enrekang dan jajarannya atas pelaksanaan nota kesepahaman dalam Program Jaga Desa.

Pj Bupati berharap kepada kepala Desa beserta perangkatnya untuk bisa menjalin komunikasi dan konsultasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Enrekang dalam pengelolaan dana Desa dan pemanfaatan aset Desa.

“Agar nantinya tidak mengalami permasalahan permasalahan yang bisa berimplikasi hukum Pj Bupati Enrekang juga mengingatkan kepada Kepala Desa dan jajarannya untuk tidak menganggap remeh pengelolaan dana Desa,” katanya.

H.Baba juga menyampaikan bahwa masih banyak permasalahan permasalahan yang dihadapi selama ini dilapangan, terutama dari segi kwalitas sumber daya manusia (SDM) yang terbatas, sehingga perlu diadakan update secara terus-menerus.

“Juga kendala jaringan karena masih ada daerah yang belum terjangkau jaringan  dan itu menjadi tugas pemerintah daerah melalui Dinas Kominfo untuk mengadakan tower sehingga semua daerah bisa di jangkau jaringan internet,” sebut H.Baba.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Padeli memberikan motivasi kepada kepala Desa dan jajarannya untuk bekerjasama manfaatkan.

Padeli menegaskan, selagi dirinya ada di Enrekang, tidak akan takut, tidak akan pernah mundur dan tidak akan tidur untuk membuka pintu selebar-lebarnya konsultasi.

“Jika benar benar sudah merugikan Masyarakat Enrekang, maka akan berhadapan dengan saya di sisi hukum.  Saya akan melakukan pembinaan secara terus menerus dan apabila sudah tidak bisa lagi dilakukan pembinaan maka kita akan melakukan pembinasaan.

Loading

Penulis : Mahmud Sewang/Rahmat

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Kejutan HUT Kota Tasikmalaya, Cipayung Plus dan Poros Pelajar Serukan Pemakzulan Viman – Diky
Bongkar Dugaan Penampungan BBM Oplosan di Batang Gansal, Puluhan Drum dan Baby Tank Jadi Bukti
Cegah Peredaran Narkoba, Kapolri Minta MUI Terbitkan Fatwa Haram Rokok Elektrik
Lapak Rongsok Pasar Laladon Digerebek: Penjual Kabur, 580 Butir Obat Keras Disita Polsek Ciomas
34 Tahun Bakti TNI Wujudkan Impian Warga: Wadan Kodiklatad Resmikan Jembatan Gantung Desa Cibanteng
Oleh Soleh Tantang Kader PKB: Jangan Hanya Hadir Saat Politik, Buktikan Pengabdian Lewat Pelayanan Nyata
Nasib Angkutan Kota di Tengah Gempuran Tranportasi Online, Pengusaha Keluhkan Beban Biaya
Gaji PNS Bakal Cair Lewat Kopdes Merah Putih, Bagaimana Mekanismenya?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Kejutan HUT Kota Tasikmalaya, Cipayung Plus dan Poros Pelajar Serukan Pemakzulan Viman – Diky

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Bongkar Dugaan Penampungan BBM Oplosan di Batang Gansal, Puluhan Drum dan Baby Tank Jadi Bukti

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:27 WIB

Cegah Peredaran Narkoba, Kapolri Minta MUI Terbitkan Fatwa Haram Rokok Elektrik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Lapak Rongsok Pasar Laladon Digerebek: Penjual Kabur, 580 Butir Obat Keras Disita Polsek Ciomas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:50 WIB

34 Tahun Bakti TNI Wujudkan Impian Warga: Wadan Kodiklatad Resmikan Jembatan Gantung Desa Cibanteng

Berita Terbaru