Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Sapi Ikuti Sidang di Pengadilan Tipikor Makassar 

Rabu, 27 Maret 2024 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, MNP – Dua terdakwa kasus korupsi bantuan pengadaan bibit sapi sebesar Rp 1,2 Miliar di BPBD Jeneponto Tahun Anggaran 2022 mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Makassar, Rabu (27/03/2024).

Dalam pembacaan vonis kedua terdakwa tersebut, sidang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Yusuf Karim, SH, M.Hum, sedangkan Hakim anggota Jonichol Richard Frans Sinetron, SH dan Arief Agus Nindito, SH, M.Hum.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jeneponto yakni Ilma Ardi Riyadi, SH, Fathir Bakkarang, SH dan Faisal, SH.

Kedua terdakwa yang dijatuhkan vonis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Makassar tersebut yakni Direktur CV Tiga Belas Kreasindo Multi Alim Malkab dan Syam Jaya selaku PPTK BPBD Kabupaten Jeneponto.

Terhadap Multi Alim Malkab, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun, uang pengganti Rp28 juta, subsider 1 (satu) bulan dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Selanjutnya, terhadap Syam Jaya, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 4 tahun dan uang pengganti Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Adapun pasal yang dikenakan kedua terdakwa yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Loading

Penulis : Mahmud Sewang

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Obelix Sea View, Wisata Hits Jogja dengan Sunset Pemandangan Samudra Hindia
Lestarikan Budaya Sunda, Ratusan Siswa SD di Bungursari Kota Tasikmalaya Ikuti FTBI 2026
Tinjau Lokasi, Dinas PUTR Temukan Pelanggaran Serius Bangunan SPPG di Sempadan Sungai Ciwangsa
Miris! Dua Pelajar SMA di Garut Terciduk Jualan Miras, Begini Nasibnya Sekarang
Sungai Sirau Tercemar? Jejak Aktivitas Tambang dan Dugaan Pelanggaran Perizinan di Barito Timur
Sidak Senpi di Pakpak Bharat, Tim Divpropam dan Slog Polri Tidak Temukan Pelanggaran Prosedur
Semangat Kebersamaan Awali Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II di Meranti
Peluang Emas, Pemerintah Buka Lowongan Posisi Manager Kopdes, Lolos Seleksi Jadi Pegawai BUMN 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:54 WIB

Obelix Sea View, Wisata Hits Jogja dengan Sunset Pemandangan Samudra Hindia

Jumat, 17 April 2026 - 13:29 WIB

Lestarikan Budaya Sunda, Ratusan Siswa SD di Bungursari Kota Tasikmalaya Ikuti FTBI 2026

Jumat, 17 April 2026 - 12:27 WIB

Tinjau Lokasi, Dinas PUTR Temukan Pelanggaran Serius Bangunan SPPG di Sempadan Sungai Ciwangsa

Jumat, 17 April 2026 - 12:00 WIB

Miris! Dua Pelajar SMA di Garut Terciduk Jualan Miras, Begini Nasibnya Sekarang

Jumat, 17 April 2026 - 11:35 WIB

Sungai Sirau Tercemar? Jejak Aktivitas Tambang dan Dugaan Pelanggaran Perizinan di Barito Timur

Berita Terbaru