Berbagai Kasus Pidana Berhasil Diungkap Polres Bartim, Diantaranya Penyalahgunaan Gas LPG 3

Selasa, 6 Februari 2024 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Polres Barito Timur (Bartim) gelar Press Conference dengan menghadirkan sebanyak sembilan tersangka dari berbagai perkara tindak pidana yang berhasil diungkap.

Kepada awak media Kapolres Bartim, AKBP Viddy Dasmasela, SIK mengatakan, dari beragam kasus tindakan pidana yang berhasil diungkap diantaranya adalah perkara tindak pidana kejahatan dibidang migas atau penyalahgunaan Gas LPG 3 kilogram bersubsidi.

“Pengungkapan perkara tindak pidana tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat,” kata Kapolres, Selasa (06/02/2024).

Dirinya menjelaskan, pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekitar pukul 22. 00 WIB, personil satreskrim Polres Bartim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terjadi penjualan gas LPG 3 Kilogram bersubsidi pemerintah tanpa perijinan.

Mendapatkan informasi tersebut, personil II Tipidter Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan memastikan informasi tersebut ke salah satu toko atau pangkalan gas LPG 3 kg milik saudara Taufik Rahman yang berada di Desa Banyu Landas Kecamatan Benua Lima, Bartim.

Saat sampai di TKP, jelas Kapolres, ditemukan 197 tabung gas LPG 3 kg yang berisi gas. Ketika dilakukan pengecekan terkait perijinan, Taufik Rahman tidak bisa menunjukan perijinan dalam penjualan gas LPG 3 kg bersubsidi.

Adapun modusnya, jelas Kapolres adalah jual beli gas LPG 3 kg bersubsidi pemerintah yang mana pangkalan gas LPG Taufik Rahman terdaftar pada agen LPG 3 kg wilayah Kalsel, dan terduga pelaku melakukan penjualan LPG 3kg tersebut diwilayah Kalteng.

Ditegaskan Kapolres, pelaku dikenakan pasal 55 UU Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah dirubah ketentuannya dengan sebagaimana dimaksud dalam UU nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 Thun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang undang.

“Pelaku terancam hukuman penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar,” pungkas Kapolres Barito Timur.

Loading

Penulis : Adi Suseno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Kaban Keuangan Enrekang Pastikan Gaji ke-13 ASN Baru Dibayar Juli, Menunggu Petunjuk Pimpinan
Tim Kecamatan Kuala Cenaku Monev APBDes serta BUMDes di Desa Tambak
Kuasa Hukum Warga Bandar Padang Desak Pemkab Inhu Segera Eksekusi Rekomendasi RDP Lahan PT SML
Bupati Jeneponto Kukuhkan 174 Bunda PAUD, Dorong Target Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah
Kini Punya ‘Imun’ Hukum, Puluhan Guru di Mangkubumi Ikuti Sosialisasi Satgas Perlindungan
Bupati Tasikmalaya Didesak Segera Jelaskan Status Lahan Cineam–Karangjaya, Minta GTRA Tampil ke Publik
Keren! Desa di Pakpak Bharat Ini Punya Formula Khusus Cetak Generasi Emas
Kepala SMK Negeri 1 Kota Tasikmalaya Ajak Siswa Menjadi Teladan dan Benteng Moral Generasi Muda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:20 WIB

Kaban Keuangan Enrekang Pastikan Gaji ke-13 ASN Baru Dibayar Juli, Menunggu Petunjuk Pimpinan

Senin, 22 Juni 2026 - 16:18 WIB

Tim Kecamatan Kuala Cenaku Monev APBDes serta BUMDes di Desa Tambak

Senin, 22 Juni 2026 - 16:09 WIB

Kuasa Hukum Warga Bandar Padang Desak Pemkab Inhu Segera Eksekusi Rekomendasi RDP Lahan PT SML

Senin, 22 Juni 2026 - 15:01 WIB

Bupati Jeneponto Kukuhkan 174 Bunda PAUD, Dorong Target Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah

Senin, 22 Juni 2026 - 14:51 WIB

Kini Punya ‘Imun’ Hukum, Puluhan Guru di Mangkubumi Ikuti Sosialisasi Satgas Perlindungan

Berita Terbaru

Berita terbaru

Tim Kecamatan Kuala Cenaku Monev APBDes serta BUMDes di Desa Tambak

Senin, 22 Jun 2026 - 16:18 WIB