Barito Timur, MNP – Polres Barito Timur (Bartim), menggelar press release terkait kasus narkoba dan pencurian. Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres setempat, Kamis (6/02/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bartim AKBP Eddy Santoso didampingi kasat narkoba, kasat reskrim kasi Humas dan lainya.
Kapolres Bartim AKBP Eddy Santoso, mengatakan, dari dua perkara tersebut pihaknya telah menetapkan delapan orang tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selama Januari ini kita telah mengungkap 5 kasus tindak pidana narkotika dengan 6 orang pelaku dan kasus pencurian dengan 2 orang pelaku,” ungkap Kapolres.

Terkait tindak pidana narkotika, Kapolres menyebutkan, TKP nya berbeda – beda. Di wilayah Kecamatan Paku ada 1 kasus, Paju Epat 1 Kasus, Dusun Tengah 1 kasus dan di Kecamatan Dusun Tengah 2 kasus.
“Untuk tersangka kasus tindak pidana narkotika berjumlah 6 orang yakni berinisial AR, IH, AN, KR, AF dan AS.dari para pelaku tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kurang lebih 22,42 gram,” ungkapnya.
Kapolres menambahkan, untuk tidak pidana pencurian, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di SDN 1 Bagok Kecamatan Benua Lima.
“Pelakunya dua orang, yakni berinisial SF dan SP. Keduanya melakukan pencurian dengan barang bukti berupa 7 buah laptop milik SDN 1 Bagok serta 1 buah linggis yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya,” tandas Kapolres.
![]()
Penulis : Adi Suseno/Yulius Yartono
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan